Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

KPK: Staf Fadia Arafiq Selalu Dokumentasikan Pengambilan Uang di Grup WhatsApp

Andhika Prasetyo
05/3/2026 06:32
KPK: Staf Fadia Arafiq Selalu Dokumentasikan Pengambilan Uang di Grup WhatsApp
Tersangka kasus korupsi pengadaan outsourcing Fadia Arafiq.(Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap bahwa staf dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq selalu mendokumentasikan pengambilan uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi melalui grup aplikasi WhatsApp.

“Setiap mengambil uang untuk Bupati, stafnya selalu melaporkan, mendokumentasikan dan mengirimkan melalui grup WA,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3).

Asep menjelaskan uang yang terkumpul kemudian dikelola dan didistribusikan oleh Fadia kepada pihak-pihak terkait. Menurut dia, Fadia juga memantau aliran uang yang masuk, termasuk melakukan penagihan apabila terdapat dinas atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang belum menyetorkan pembayaran terkait pengadaan jasa.

“Jadi, mengelola uang yang masuk berapa maupun penagihan kalau ada dinas yang belum membayar,” katanya.

Ia menambahkan, apabila ada dinas yang belum melakukan pembayaran, Fadia disebut langsung memberikan perintah agar pembayaran segera dilakukan.

Dokumentasi di Grup “Belanja RSUD”

KPK juga mengungkap salah satu grup WhatsApp yang digunakan untuk mengirimkan dokumentasi tersebut bernama “Belanja RSUD”. Grup itu diduga menjadi tempat pelaporan aktivitas pengambilan uang yang berkaitan dengan pengadaan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan sejumlah orang kepercayaannya. Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lain dari Pekalongan untuk dimintai keterangan.

Pada 4 Maret 2026, KPK secara resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya