Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara atau ekspose pada Selasa (3/3) malam.
“KPK sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan dalam 1x24 jam,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu ($/3).
Kendati demikian, Budi mengaku KPK belum bisa mengungkap secara rinci kronologi maupun identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Informasi lengkap mengenai konstruksi perkara serta pihak yang terlibat akan disampaikan dalam konferensi pers resmi KPK.
“Untuk kronologi, konstruksi, dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan lengkap melalui konferensi pers,” katanya.
Hingga saat ini, KPK belum memastikan waktu pelaksanaan konferensi pers tersebut.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan pada bulan Ramadhan yang sekaligus menjadi OTT ketujuh sepanjang tahun 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya dari Kabupaten Pekalongan. Salah satu yang turut ditangkap adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Mohammad Yulian Akbar.
KPK mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan tenaga alih daya atau outsourcing pada sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap secara lengkap peran para pihak yang terlibat. (Ant/E-3)
Penyerahan SK Plt Bupati Pekalongan dari Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan, diwarnai kericuhan. Pewarta dilarang meliput kegiatan.
KPK mengungkap bahwa staf dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq selalu mendokumentasikan pengambilan uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi melalui grup aplikasi WhatsApp.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya
KPK menyegel sejumlah kantor intansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Jawa Tengah setelah operasi tangkap (OTT) tangan terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/3).
KPK mengungkap perusahaan milik keluarga Fadia Arafiq mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama 2025.
Fadia Arafiq diduga menggunakan perusahaan milik keluarganya untuk memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
KPK mengungkap bahwa suami dan anak dari Fadia Arafiq turut menerima uang hasil dugaan tindak pidana korupsi.
KPK mengungkap bahwa staf dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq selalu mendokumentasikan pengambilan uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi melalui grup aplikasi WhatsApp.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved