Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus korupsi. Dalam pemeriksaan, Fadia mengaku bahwa latar belakangnya sebagai musisi dangdut membuatnya tidak memahami aturan birokrasi, sehingga urusan teknis pemerintahan diserahkan kepada sekretaris daerah, sementara dirinya hanya menjalankan fungsi seremonial.
Menanggapi hal ini, Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai pengakuan tersebut tidak rasional. Ia menekankan hal itu disebabkan karena masalah mendasar politisi “instan” yang dibentuk dalam waktu singkat tanpa pengalaman dan pembekalan yang memadai.
“Itulah problemnya politisi karbitan. Politisi yang dibangun dalam waktu semalam tidak memiliki popularitas maupun elektabilitas yang diperoleh secara bertahap. Kalau prosesnya instan, dia akan sulit memahami bagaimana kerja-kerja pemerintah,” katanya kepada Media Indonesia, Rabu (4/3).
Herdiansyah menekankan bahwa seorang politisi seharusnya menempuh karier dari bawah untuk diasah cara berpikirnya, termasuk pengetahuan terkait praktik politik. “Seorang politisi memang mesti menempuh karier dari bawah, diasah cara berpikirnya, termasuk soal pengetahuan terkait kerja politiknya,” ungkapnya.
Selain itu, Herdiansyah menilai meski seorang bupati bisa memberdayakan biro hukum dan berinteraksi dengan berbagai instansi seperti inspektorat, BPK, dan BPKP, ketidaktahuan dasar mengenai aturan hukum membuat setiap keputusan berpotensi bermasalah.
“Pernyataan itu adalah alasan saja, tidak rasional dan tidak masuk akal. Janganlah berkelindan dengan alasan-alasan seperti ini. Ini psikologi para koruptor: selalu mencari alasan, bahkan yang tidak masuk akal. Apalagi dia sudah masuk periode kedua. Masa dia tidak paham?” ujarnya.
Herdiansyah juga menegaskan, politisi instan yang tidak memiliki pengalaman dan pembelajaran bertahap cenderung minim pengetahuan dalam praktik politik dan administrasi, sehingga hal itu tidak bisa dijadikan alasan dalam menjalankan jabatan publik.
“Politisi instan memang masalah utamanya adalah mereka tidak dibentuk dari bawah. Pengalaman kerja politik minim, sehingga hal-hal seperti ini tidak bisa menjadi ukuran dalam kerja jabatannya sebagai pejabat publik,” pungkasnya. (Dev/P-3)
Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa.
KPK bantah klaim Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tak paham aturan hukum karena latar belakang penyanyi dangdut.
KPK kembali melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Setda Kabupaten Pekalongan Jumat (6/3) siang terkait kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
KPK ungkap peran anak Bupati Pekalongan dalam intervensi proyek. Simak modus PT RNB milik keluarga Fadia Arafiq dalam memonopoli proyek daerah.
KPK agendakan pemeriksaan suami (Anggota DPR) dan anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait aliran dana korupsi Rp19 miliar dan PT Raja Nusantara Berjaya.
KPK banjir dukungan warga usai menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dugaan korupsi proyek outsourcing senilai Rp46 miliar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penangkapan sembilan kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah belakangan ini bukan sekadar perkara hukum.
OTT KPK terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bukan hanya menyoroti dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, tetapi juga mengungkap besarnya total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp85,62 miliar, berdasarkan LHKPN terakhir yang disampaikan pada Maret 2025.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel usaha salon, restoran, hingga sejumlah mobil di rumah dinas yang diduga milik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
Zaenur juga mengkritik kondisi internal partai politik saat ini yang dinilainya sebagai institusi paling tidak demokratis dalam sistem demokrasi Indonesia.
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi mengatakan OTT Bupati Pekalongan harus jadi pelajaran bagi pemimpin daerah lain di Jateng.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved