Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya.
Saat diperiksa KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengeklaim dirinya seorang pedangdut, bukan birokat. Klaim itu dibantah KPK.
“FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat, serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (4/3).
Asep menjelaskan, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menyebut semua urusan tata birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan.
Selain itu, Bupati Pelakongan Fadia Arafiq mengeklaim hanya menjalankan fungsi seremonial di tempatnya bekerja.
"Namun, alasan itu ditolak penyelidik dan penyidik. Penyidik mendasari teori fiksi hukum atas jabatan Fadia sebagai Bupati Pekalongan dalam dua periode, dan satu kali menjabat Wakil Bupati.
“Sehingga, sudah semestinya FAR (Fadiq Arafiq) memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah,” ucap Asep. (H-4)
Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa.
KPK bantah klaim Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tak paham aturan hukum karena latar belakang penyanyi dangdut.
KPK kembali melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Setda Kabupaten Pekalongan Jumat (6/3) siang terkait kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
KPK ungkap peran anak Bupati Pekalongan dalam intervensi proyek. Simak modus PT RNB milik keluarga Fadia Arafiq dalam memonopoli proyek daerah.
KPK agendakan pemeriksaan suami (Anggota DPR) dan anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait aliran dana korupsi Rp19 miliar dan PT Raja Nusantara Berjaya.
KPK banjir dukungan warga usai menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dugaan korupsi proyek outsourcing senilai Rp46 miliar.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka korupsi proyek Rp46 miliar. Uang mengalir ke suami dan anak melalui perusahaan keluarga.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Fadia ditahan hingga 23 Maret 2026.
Erma menuturkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus korupsi PBJ di antaranya proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran, mark up, laporan fiktif, dan penggelapan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved