Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Kabupaten Pekalongan. Status hukum ini ditetapkan setelah penyidik mengantongi kecukupan bukti pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu saudari FAR,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3).
Asep menjelaskan bahwa Fadia diduga terlibat dalam praktik rasuah terkait pengadaan barang dan jasa outsourcing serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Berdasarkan hasil ekspose perkara, penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan langsung sang bupati.
Atas perbuatannya, Fadia langsung menjalani upaya paksa penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. “Penahanan dilakukan sejak 4 sampai dengan 23 Maret 2026,” ucap Asep.
Saat ini, Fadia ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. KPK menegaskan bahwa durasi penahanan tersebut dapat diperpanjang sewaktu-waktu tergantung pada kebutuhan tim penyidik dalam melengkapi berkas perkara.
Dalam operasi senyap yang dilakukan di Pekalongan, KPK sebenarnya mengamankan total 14 orang. Penangkapan dilakukan dalam dua gelombang, di mana Bupati Fadia Arafiq termasuk dalam kloter pertama yang dibawa ke Jakarta.
Meskipun belasan orang sempat diperiksa secara intensif, KPK sejauh ini hanya menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal. Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1x24 jam pasca-OTT untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. (Z-10)
Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa.
KPK bantah klaim Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tak paham aturan hukum karena latar belakang penyanyi dangdut.
KPK kembali melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Setda Kabupaten Pekalongan Jumat (6/3) siang terkait kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
KPK ungkap peran anak Bupati Pekalongan dalam intervensi proyek. Simak modus PT RNB milik keluarga Fadia Arafiq dalam memonopoli proyek daerah.
KPK agendakan pemeriksaan suami (Anggota DPR) dan anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait aliran dana korupsi Rp19 miliar dan PT Raja Nusantara Berjaya.
KPK banjir dukungan warga usai menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dugaan korupsi proyek outsourcing senilai Rp46 miliar.
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka korupsi proyek Rp46 miliar. Uang mengalir ke suami dan anak melalui perusahaan keluarga.
Erma menuturkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus korupsi PBJ di antaranya proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran, mark up, laporan fiktif, dan penggelapan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved