Headline

Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.

KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Tunggal Kasus Pengadaan Outsourcing

Candra Yuri Nuralam
04/3/2026 15:43
KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Tunggal Kasus Pengadaan Outsourcing
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.(Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Kabupaten Pekalongan. Status hukum ini ditetapkan setelah penyidik mengantongi kecukupan bukti pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu saudari FAR,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3).

Kasus Korupsi Pengadaan Outsourcing

Asep menjelaskan bahwa Fadia diduga terlibat dalam praktik rasuah terkait pengadaan barang dan jasa outsourcing serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Berdasarkan hasil ekspose perkara, penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan langsung sang bupati.

Atas perbuatannya, Fadia langsung menjalani upaya paksa penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. “Penahanan dilakukan sejak 4 sampai dengan 23 Maret 2026,” ucap Asep.

Saat ini, Fadia ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. KPK menegaskan bahwa durasi penahanan tersebut dapat diperpanjang sewaktu-waktu tergantung pada kebutuhan tim penyidik dalam melengkapi berkas perkara.

Kronologi OTT Pekalongan

Dalam operasi senyap yang dilakukan di Pekalongan, KPK sebenarnya mengamankan total 14 orang. Penangkapan dilakukan dalam dua gelombang, di mana Bupati Fadia Arafiq termasuk dalam kloter pertama yang dibawa ke Jakarta.

Meskipun belasan orang sempat diperiksa secara intensif, KPK sejauh ini hanya menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal. Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1x24 jam pasca-OTT untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. (Z-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya