Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mencatat ada 1.189 kasus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang melibatkan 2.898 tersangka selama empat tahun terakhir periode 2019-2023.
“Data dari ICW menunjukkan bahwa sepanjang 2019 hingga 2023, terdapat 1.189 kasus korupsi pengadaan barang dan jasa, dengan 2.898 tersangka,” kata Peneliti ICW Erma Nuzulia Syifa dalam keterangannya pada Rabu (11/6).
Erma menuturkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus korupsi PBJ di antaranya proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran, mark up, laporan fiktif, dan penggelapan. Selain itu, terdapat modus suap-menyuap, penyalahgunaan wewenang, pemotongan anggaran, perdagangan pengaruh, dan pungutan liar.
Selain itu, mayoritas tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa melibatkan berbagai lintas bidang baik dalam penyelenggara negara, swasta, kepala desa, serta direktur/karyawan BUMN dan BUMD.
“Kemudian, untuk jenis korupsi PBJ yang paling dominan adalah kerugian keuangan negara, yaitu sebanyak 1.101 kasus,” jelas Erma.
Erma juga menyoroti penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah berlaku akhir April 2025. Menurutnya, selain membuka celah konflik kepentingan, aturan dalam perpres itu dinilai minim transparansi dan tidak menyentuh akar persoalan korupsi.
“Perpres baru sampai saat ini belum ada perubahan kebijakan yang secara spesifik mengatur atau memperbaiki sistem yang ada,” jelasnya.
Sementara itu, Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono, mengatakan bahwa Perpres No 46/2025 dibuat untuk mengakomodasi kebutuhan prioritas Presiden. Namun, ada kesan perpres itu bertujuan untuk mengesampingkan isu pidana dalam sektor pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Secara proses, penyusunan kebijakan ini juga tidak transparan dan minim partisipasi publik. Kehadiran Perpres No 46/2025 tetap melanggengkan status quo lemahnya pemberantasan korupsi di sektor PBJ, seperti yang terungkap dalam Survei Penilaian Integritas oleh KPK 2024,” kata Agus.
Secara nasional berdasarkan data KPK, PBJ adalah kasus korupsi terbanyak kedua yang ditangani oleh lembaga ini. Besarnya anggaran pemerintah yang dialokasi untuk pengadaan terbilang cukup menggiurkan. Pada 2021, pemerintah tercatat telah mengalokasikan Rp 1.214,1 triliun atau 52,1% dari APBN untuk pengadaan.
ICW memaparkan setidaknya ada 3 hal yang untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya korupsi di pengadaan. Pertama, membuka data pengadaan lebih rinci dan lengkap. Kedua, membangun kesadaran dan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam hal pengadaan barang dan jasa. Ketiga, pemerintah dapat mendorong keterlibatan masyarakat dalam melakukan pemantau pengadaan. (Dev/P-3)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirim spanduk sindiran ke KPK terkait pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas. Desak KPK tidak lakukan blunder diskriminatif.
Pengamat mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah KPK terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menjelang Idul Fitri 2026 mencederai kepercayaan publik.
Simak kronologi lengkap mantan menteri agamaYaqut Cholil Qoumas tahanan rumah saat Lebaran 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan soal status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah
Persoalan terorisme merupakan kejahatan sipil yang harus ditangani polisi yang tunduk pada hukum sipil.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved