Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Jadi Lumbung Bancakan, 1.189 Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Terjadi dalam 4 Tahun Terakhir

Devi Harahap
12/6/2025 10:33
Jadi Lumbung Bancakan, 1.189 Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Terjadi dalam 4 Tahun Terakhir
Ilustrasi.(MI)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) mencatat ada 1.189 kasus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang melibatkan 2.898 tersangka selama empat tahun terakhir periode 2019-2023.  

“Data dari ICW menunjukkan bahwa sepanjang 2019 hingga 2023, terdapat 1.189 kasus korupsi pengadaan barang dan jasa, dengan 2.898 tersangka,” kata Peneliti ICW Erma Nuzulia Syifa dalam keterangannya pada Rabu (11/6).

Jaringan Koruptor?

Erma menuturkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus korupsi PBJ di antaranya proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran, mark up, laporan fiktif, dan penggelapan. Selain itu, terdapat modus suap-menyuap, penyalahgunaan wewenang, pemotongan anggaran, perdagangan pengaruh, dan pungutan liar.

Selain itu, mayoritas tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa melibatkan berbagai lintas bidang baik dalam penyelenggara negara, swasta, kepala desa, serta direktur/karyawan BUMN dan BUMD.

“Kemudian, untuk jenis korupsi PBJ yang paling dominan adalah kerugian keuangan negara, yaitu sebanyak 1.101 kasus,” jelas Erma. 

Akar Korupsi?

Erma juga menyoroti penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah berlaku akhir April 2025. Menurutnya, selain membuka celah konflik kepentingan, aturan dalam perpres itu dinilai minim transparansi dan tidak menyentuh akar persoalan korupsi.

“Perpres baru sampai saat ini belum ada perubahan kebijakan yang secara spesifik mengatur atau memperbaiki sistem yang ada,” jelasnya. 

Prioritas Presiden?

Sementara itu, Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono, mengatakan bahwa Perpres No 46/2025 dibuat untuk mengakomodasi kebutuhan prioritas Presiden. Namun, ada kesan perpres itu bertujuan untuk mengesampingkan isu pidana dalam sektor pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Secara proses, penyusunan kebijakan ini juga tidak transparan dan minim partisipasi publik. Kehadiran Perpres No 46/2025 tetap melanggengkan status quo lemahnya pemberantasan korupsi di sektor PBJ, seperti yang terungkap dalam Survei Penilaian Integritas oleh KPK 2024,” kata Agus. 

Korupsi Terbanyak?

Secara nasional berdasarkan data KPK, PBJ adalah kasus korupsi terbanyak kedua yang ditangani oleh lembaga ini. Besarnya anggaran pemerintah yang dialokasi untuk pengadaan terbilang cukup menggiurkan. Pada 2021, pemerintah tercatat telah mengalokasikan Rp 1.214,1 triliun atau 52,1% dari APBN untuk pengadaan. 

ICW memaparkan setidaknya ada 3 hal yang untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya korupsi di pengadaan. Pertama, membuka data pengadaan lebih rinci dan lengkap. Kedua, membangun kesadaran dan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam hal pengadaan barang dan jasa. Ketiga, pemerintah dapat mendorong keterlibatan masyarakat dalam melakukan pemantau pengadaan. (Dev/P-3) 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya