Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mencatat ada 1.189 kasus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang melibatkan 2.898 tersangka selama empat tahun terakhir periode 2019-2023.
“Data dari ICW menunjukkan bahwa sepanjang 2019 hingga 2023, terdapat 1.189 kasus korupsi pengadaan barang dan jasa, dengan 2.898 tersangka,” kata Peneliti ICW Erma Nuzulia Syifa dalam keterangannya pada Rabu (11/6).
Erma menuturkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus korupsi PBJ di antaranya proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran, mark up, laporan fiktif, dan penggelapan. Selain itu, terdapat modus suap-menyuap, penyalahgunaan wewenang, pemotongan anggaran, perdagangan pengaruh, dan pungutan liar.
Selain itu, mayoritas tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa melibatkan berbagai lintas bidang baik dalam penyelenggara negara, swasta, kepala desa, serta direktur/karyawan BUMN dan BUMD.
“Kemudian, untuk jenis korupsi PBJ yang paling dominan adalah kerugian keuangan negara, yaitu sebanyak 1.101 kasus,” jelas Erma.
Erma juga menyoroti penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah berlaku akhir April 2025. Menurutnya, selain membuka celah konflik kepentingan, aturan dalam perpres itu dinilai minim transparansi dan tidak menyentuh akar persoalan korupsi.
“Perpres baru sampai saat ini belum ada perubahan kebijakan yang secara spesifik mengatur atau memperbaiki sistem yang ada,” jelasnya.
Sementara itu, Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono, mengatakan bahwa Perpres No 46/2025 dibuat untuk mengakomodasi kebutuhan prioritas Presiden. Namun, ada kesan perpres itu bertujuan untuk mengesampingkan isu pidana dalam sektor pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Secara proses, penyusunan kebijakan ini juga tidak transparan dan minim partisipasi publik. Kehadiran Perpres No 46/2025 tetap melanggengkan status quo lemahnya pemberantasan korupsi di sektor PBJ, seperti yang terungkap dalam Survei Penilaian Integritas oleh KPK 2024,” kata Agus.
Secara nasional berdasarkan data KPK, PBJ adalah kasus korupsi terbanyak kedua yang ditangani oleh lembaga ini. Besarnya anggaran pemerintah yang dialokasi untuk pengadaan terbilang cukup menggiurkan. Pada 2021, pemerintah tercatat telah mengalokasikan Rp 1.214,1 triliun atau 52,1% dari APBN untuk pengadaan.
ICW memaparkan setidaknya ada 3 hal yang untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya korupsi di pengadaan. Pertama, membuka data pengadaan lebih rinci dan lengkap. Kedua, membangun kesadaran dan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam hal pengadaan barang dan jasa. Ketiga, pemerintah dapat mendorong keterlibatan masyarakat dalam melakukan pemantau pengadaan. (Dev/P-3)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved