Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PERATURAN Presiden (Perpes) Nomor 66/2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia diharapkan dapat mengakhiri polemik soal pengamanan yang dilakukan personel TNI di kantor kejaksaan daerah.
Perpres tersebut mengatur soal pelindungan negara, baik melalui Polri maupun TNI, terhadap jaksa. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar berharap, perpres yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto itu menyudahi beda pandangan soal polemik yang terjadi belakangan ini.
"Dengan peraturan ini lebih menegaskan bahwa tidak perlu lagi berbeda pandang apakah suatu lembaga dapat memberikan pelindungan atau tidak kepada jaksa," katanya lewat keterangan tertulis, Kamis (22/5).
Kejagung, sambung Harli, menyampaikan rasa terima kasih kepada Prabowo atas terbitnya perpres tersebut. Bagi kejaksaa, Perpres Nomor 66/2025 merupakan bentuk dukungan negara kepada kejaksaan untuk bergerak ke arah yang lebih baik.
Pasal 9 beleid tersebut menjelaskan, pelindungan yang dilakukan TNI kepada jaksa dapat berbentuk pelindungan terhadap institusi kejaksaan, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi, maupun pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang sifatnya strategis.
"Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara," bunyi Pasal 9 ayat (2).
Sebelumnya, masyarakat sipil mengkritik kebijakan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang lewat surat telegram soal pengerahan personel untuk menjaga kantor kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri. Pengamanan itu dinilai menunjukkan gejala militerisasi ruang sipil. (P-1)
MENTERI Agama Nasaruddin Umar turut mendampingi Presiden Prabowo Subianto menjalankan ibadah umrah.
Salah satu isinya adalah kesepakatan Tata Kelola DKT, yang akan menjadi kerangka acuan institusional DKT. Selanjutnya akan dikoordinasikan oleh kedua Menteri Luar Negeri.
BP Haji menyampaikan kunjungan dan negosiasi Presiden Prabowo ke Arab Saudi akan membahas sejumlah agenda penting bersama Pangeran Mohammad bin Salman.
Kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Jeddah disambut pasukan jajar kehormatan dan 21 dentuman meriam salvo.
Posisi Dubes Indonesia untuk AS telah kosong selama hampir dua tahun usai Rosan Roeslani menyelesaikan tugasnya pada 17 Juli 2023.
Prasetyo, yang akrab disapa Pras, menjelaskan alasan Indonesia membutuhkan penambahan kuota haji. Menurutnya, saat ini antrean haji terus memanjang.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan berkas kasus dugaan korupsi Pertamina dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Bambang menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menaruh perhatian khusus pada proses pembaruan hukum acara pidana bukan hanya sebagai kebutuhan.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved