Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
PERATURAN Presiden (Perpes) Nomor 66/2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia diharapkan dapat mengakhiri polemik soal pengamanan yang dilakukan personel TNI di kantor kejaksaan daerah.
Perpres tersebut mengatur soal pelindungan negara, baik melalui Polri maupun TNI, terhadap jaksa. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar berharap, perpres yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto itu menyudahi beda pandangan soal polemik yang terjadi belakangan ini.
"Dengan peraturan ini lebih menegaskan bahwa tidak perlu lagi berbeda pandang apakah suatu lembaga dapat memberikan pelindungan atau tidak kepada jaksa," katanya lewat keterangan tertulis, Kamis (22/5).
Kejagung, sambung Harli, menyampaikan rasa terima kasih kepada Prabowo atas terbitnya perpres tersebut. Bagi kejaksaa, Perpres Nomor 66/2025 merupakan bentuk dukungan negara kepada kejaksaan untuk bergerak ke arah yang lebih baik.
Pasal 9 beleid tersebut menjelaskan, pelindungan yang dilakukan TNI kepada jaksa dapat berbentuk pelindungan terhadap institusi kejaksaan, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi, maupun pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang sifatnya strategis.
"Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara," bunyi Pasal 9 ayat (2).
Sebelumnya, masyarakat sipil mengkritik kebijakan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang lewat surat telegram soal pengerahan personel untuk menjaga kantor kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri. Pengamanan itu dinilai menunjukkan gejala militerisasi ruang sipil. (P-1)
Saat ini semua negara tengah melakukan negosiasi alot dengan Amerika Serikat. Semata-mata demi mendapatkan penurunan tarif impor.
Presiden Prabowo Subianto mengaku heran terhadap masyarakat yang nyinyir atas hasil negosiasi kebijakan tarif impor AS-Indonesia.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan bahwa masa depan Indonesia cerah. Hal itu disampaikannya dalam peluncuran logo dan tema HUT ke-80 RI di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/7)
CHAIRMAN sekaligus pemimpin redaksi majalah bisnis Forbes, Steve Forbes, melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/7).
JELANG penyelenggaraan Sidang Tahunan MPR dalam rangka peringatakan Hari Kemerdekaan RI, pimpinan MPR bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/7).
KURANG dari satu bulan sebelum perayaan hari kemerdekaan 17 Agustus, Presiden Prabowo Subianto meluncurkan logo dan tema HUT ke-80 RI, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/7).
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved