Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT militer sekaligus Co-founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Khairul menjelaskan pengerahan rantis TNI tersebut tidaj bisa langsung disimpulkan sebagai intervensi militer. Saat ini, kehadiran personel pengamanan dari TNI di lingkungan Kejaksaan Agung harus dilihat dalam kerangka Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang diterbitkan sebagai respon cepat dan legal terhadap kebutuhan perlindungan institusional bagi jaksa.
Ia mengatakan dalam konteks perkara besar dan sensitif, di mana terdapat indikasi ancaman nyata terhadap aparat penegak hukum, negara memang tidak bisa sekadar bersikap netral atau membiarkan institusi hukum bekerja di bawah tekanan.
"Yang perlu ditekankan, Perpres ini sama sekali tidak memberi TNI kewenangan penegakan hukum, tetapi menugaskan mereka dalam kapasitas perlindungan terbatas. Jadi, TNI hadir bukan untuk mengintervensi atau menggantikan lembaga lain, tetapi sebagai elemen penguat dalam situasi di mana aparat kejaksaan dinilai tengah menghadapi risiko tinggi dalam menjalankan kewenangannya," kata Khairul kepada Media Indonesia, Selasa (5/8).
Ia mengatakan kehadiran unsur TNI, termasuk kendaraan taktis (rantis) sebaiknya berfungsi menciptakan efek psikologis negara hadir dan siap menjaga integritas proses hukum dan melindungi aparaturnya dari segala bentuk tekanan, baik terbuka maupun terselubung. Ia menilai simbolisasi kekuatan penting ketika situasi menyangkut perkara besar yang menyentuh kepentingan nasional.
"Kita juga tahu tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan dalam beberapa waktu terakhir cenderung membaik. Maka negara punya kepentingan untuk menjaga momentum itu, agar Kejaksaan dapat terus menjalankan tugasnya dengan rasa aman dan legitimasi yang kuat," katanya
Meski demikian, bentuk pelibatan pelibatan TNI di luar fungsi pertahanan ini harus tetap berada dalam prinsip subsidiaritas dan perbantuan. Ia mengatakan ada batasan, standar operasional prosedur, serta mekanisme akuntabilitas yang harus ditegakkan.
"Rantis misalnya, meskipun berfungsi deteren, sebaiknya tidak dikerahkan atau ditampilkan secara berlebihan hingga menimbulkan kesan intimidatif atau meresahkan, yang justru bertolak belakang dengan tujuan kehadirannya untuk memastikan kerja-kerja kejaksaan dapat berjalan semestinya," katanya. (faj/M-3)
KASUS penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus didesak agar dibawa ke peradilan militer karena melibatkan anggota TNI sebagai pelaku.
PUSAT Bantuan Hukum Asosiasi Advokat Indonesia mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk tim pencari fakta kasus penyiram air keras Akivis Kontras, Andrie Yunus
kasus dugaan penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus dan keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas sistem peradilan militer di mata publik.
Margarito menekankan bahwa dalam negara hukum demokratis, aspek utama yang harus dijunjung adalah profesionalisme aparat penegak hukum.
Kementerian HAM mengatakan kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus memiliki dimensi strategis, menjadi perhatian luas publik sekaligus sorotan internasional
GURU Besar Unpad Muradi mengapresiasi kerja Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) menahan empat personel Bais TNI terduga pelaku penyiraman air keras Andrie Yunus
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menekankan transparansi dan keadilan dalam proses hukum Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, tersangka kekerasan hingga menewaskan anak berusia 14 tahun di Tual.
Hakim MK Suhartoyo menyoroti fragmentasi kewenangan penegakan hukum di laut dalam sidang UU Kelautan. Pakar Soleman B. Ponto menilai kewenangan tangkap Bakamla.
Kasus Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang menerima aliran dana narkotika menyoroti kegagalan kebijakan represif di Indonesia dan perlunya dekriminalisasi.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
WAKIL Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam penegakan hukum di sektor kesehatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved