Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
PENGAMAT militer sekaligus Co-founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Khairul menjelaskan pengerahan rantis TNI tersebut tidaj bisa langsung disimpulkan sebagai intervensi militer. Saat ini, kehadiran personel pengamanan dari TNI di lingkungan Kejaksaan Agung harus dilihat dalam kerangka Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang diterbitkan sebagai respon cepat dan legal terhadap kebutuhan perlindungan institusional bagi jaksa.
Ia mengatakan dalam konteks perkara besar dan sensitif, di mana terdapat indikasi ancaman nyata terhadap aparat penegak hukum, negara memang tidak bisa sekadar bersikap netral atau membiarkan institusi hukum bekerja di bawah tekanan.
"Yang perlu ditekankan, Perpres ini sama sekali tidak memberi TNI kewenangan penegakan hukum, tetapi menugaskan mereka dalam kapasitas perlindungan terbatas. Jadi, TNI hadir bukan untuk mengintervensi atau menggantikan lembaga lain, tetapi sebagai elemen penguat dalam situasi di mana aparat kejaksaan dinilai tengah menghadapi risiko tinggi dalam menjalankan kewenangannya," kata Khairul kepada Media Indonesia, Selasa (5/8).
Ia mengatakan kehadiran unsur TNI, termasuk kendaraan taktis (rantis) sebaiknya berfungsi menciptakan efek psikologis negara hadir dan siap menjaga integritas proses hukum dan melindungi aparaturnya dari segala bentuk tekanan, baik terbuka maupun terselubung. Ia menilai simbolisasi kekuatan penting ketika situasi menyangkut perkara besar yang menyentuh kepentingan nasional.
"Kita juga tahu tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan dalam beberapa waktu terakhir cenderung membaik. Maka negara punya kepentingan untuk menjaga momentum itu, agar Kejaksaan dapat terus menjalankan tugasnya dengan rasa aman dan legitimasi yang kuat," katanya
Meski demikian, bentuk pelibatan pelibatan TNI di luar fungsi pertahanan ini harus tetap berada dalam prinsip subsidiaritas dan perbantuan. Ia mengatakan ada batasan, standar operasional prosedur, serta mekanisme akuntabilitas yang harus ditegakkan.
"Rantis misalnya, meskipun berfungsi deteren, sebaiknya tidak dikerahkan atau ditampilkan secara berlebihan hingga menimbulkan kesan intimidatif atau meresahkan, yang justru bertolak belakang dengan tujuan kehadirannya untuk memastikan kerja-kerja kejaksaan dapat berjalan semestinya," katanya. (faj/M-3)
Kapuspen Mabes TNI Mayjen Kristomei Sianturi menegaskan bahwa pengamanan terhadap rumah dinas jaksa merupakan bagian dari tugas TNI yang sah dan sesuai ketentuan Perpres
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin, mengatakan bahwa Kejaksaan tidak menerima laporan terkait adanya penggeledahan tersebut.
Presiden menekankan kekuatan pertahanan tidak hanya menjadi simbol kedaulatan, tetapi juga kunci untuk melindungi kekayaan alam bangsa.
Penerima bantuan harus terdaftar resmi dari Dinas Sosial, menerima undangan berbentuk barcode, dan wajib melalui proses verifikasi dengan KTP dan KK sebelum bantuan diberikan.
PANGDAM I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto, menegaskan kesiapan TNI dalam mendukung pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau.
Laboratorium Indonesia 2045 (Lab 45) mengkritik adanya pengerahan kendaraan taktis (rantis) di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung).
Wamenkum Sebut RUU KUHAP Berasal dari Usulan Masyarakat
Tom Lembong mengatakan perkara yang ia hadapi selama hampir 9 bulan tersebut membuatnya paham bagaimana karut-marutnya sistem penegak hukum di Indonesia.
PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved