Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Pengerahan Rantis TNI di Kejagung Dikhawatirkan Timbulkan Kesan Intimidatif

Rahmatul Fajri
05/8/2025 21:21
Pengerahan Rantis TNI di Kejagung Dikhawatirkan Timbulkan Kesan Intimidatif
Kendaraan taktis panser Anoa milik TNI Angkatan Darat terparkir di area kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta( MI/Susanto)

PENGAMAT militer sekaligus Co-founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.

Khairul menjelaskan pengerahan rantis TNI tersebut tidaj bisa langsung disimpulkan sebagai intervensi militer. Saat ini, kehadiran personel pengamanan dari TNI di lingkungan Kejaksaan Agung harus dilihat dalam kerangka Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang diterbitkan sebagai respon cepat dan legal terhadap kebutuhan perlindungan institusional bagi jaksa. 

Ia mengatakan dalam konteks perkara besar dan sensitif, di mana terdapat indikasi ancaman nyata terhadap aparat penegak hukum, negara memang tidak bisa sekadar bersikap netral atau membiarkan institusi hukum bekerja di bawah tekanan.

"Yang perlu ditekankan, Perpres ini sama sekali tidak memberi TNI kewenangan penegakan hukum, tetapi menugaskan mereka dalam kapasitas perlindungan terbatas. Jadi, TNI hadir bukan untuk mengintervensi atau menggantikan lembaga lain, tetapi sebagai elemen penguat dalam situasi di mana aparat kejaksaan dinilai tengah menghadapi risiko tinggi dalam menjalankan kewenangannya," kata Khairul kepada Media Indonesia, Selasa (5/8).

Ia mengatakan kehadiran unsur TNI, termasuk kendaraan taktis (rantis) sebaiknya berfungsi menciptakan efek psikologis negara hadir dan siap menjaga integritas proses hukum dan melindungi aparaturnya dari segala bentuk tekanan, baik terbuka maupun terselubung. Ia menilai simbolisasi kekuatan penting ketika situasi menyangkut perkara besar yang menyentuh kepentingan nasional. 

"Kita juga tahu tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan dalam beberapa waktu terakhir cenderung membaik. Maka negara punya kepentingan untuk menjaga momentum itu, agar Kejaksaan dapat terus menjalankan tugasnya dengan rasa aman dan legitimasi yang kuat," katanya 

Meski demikian, bentuk pelibatan pelibatan TNI di luar fungsi pertahanan ini harus tetap berada dalam prinsip subsidiaritas dan perbantuan. Ia mengatakan ada batasan, standar operasional prosedur, serta mekanisme akuntabilitas yang harus ditegakkan. 

"Rantis misalnya, meskipun berfungsi deteren, sebaiknya tidak dikerahkan atau ditampilkan secara berlebihan hingga menimbulkan kesan intimidatif atau meresahkan, yang justru bertolak belakang dengan tujuan kehadirannya untuk memastikan kerja-kerja kejaksaan dapat berjalan semestinya," katanya. (faj/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya