Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT militer sekaligus Co-founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Khairul menjelaskan pengerahan rantis TNI tersebut tidaj bisa langsung disimpulkan sebagai intervensi militer. Saat ini, kehadiran personel pengamanan dari TNI di lingkungan Kejaksaan Agung harus dilihat dalam kerangka Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang diterbitkan sebagai respon cepat dan legal terhadap kebutuhan perlindungan institusional bagi jaksa.
Ia mengatakan dalam konteks perkara besar dan sensitif, di mana terdapat indikasi ancaman nyata terhadap aparat penegak hukum, negara memang tidak bisa sekadar bersikap netral atau membiarkan institusi hukum bekerja di bawah tekanan.
"Yang perlu ditekankan, Perpres ini sama sekali tidak memberi TNI kewenangan penegakan hukum, tetapi menugaskan mereka dalam kapasitas perlindungan terbatas. Jadi, TNI hadir bukan untuk mengintervensi atau menggantikan lembaga lain, tetapi sebagai elemen penguat dalam situasi di mana aparat kejaksaan dinilai tengah menghadapi risiko tinggi dalam menjalankan kewenangannya," kata Khairul kepada Media Indonesia, Selasa (5/8).
Ia mengatakan kehadiran unsur TNI, termasuk kendaraan taktis (rantis) sebaiknya berfungsi menciptakan efek psikologis negara hadir dan siap menjaga integritas proses hukum dan melindungi aparaturnya dari segala bentuk tekanan, baik terbuka maupun terselubung. Ia menilai simbolisasi kekuatan penting ketika situasi menyangkut perkara besar yang menyentuh kepentingan nasional.
"Kita juga tahu tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan dalam beberapa waktu terakhir cenderung membaik. Maka negara punya kepentingan untuk menjaga momentum itu, agar Kejaksaan dapat terus menjalankan tugasnya dengan rasa aman dan legitimasi yang kuat," katanya
Meski demikian, bentuk pelibatan pelibatan TNI di luar fungsi pertahanan ini harus tetap berada dalam prinsip subsidiaritas dan perbantuan. Ia mengatakan ada batasan, standar operasional prosedur, serta mekanisme akuntabilitas yang harus ditegakkan.
"Rantis misalnya, meskipun berfungsi deteren, sebaiknya tidak dikerahkan atau ditampilkan secara berlebihan hingga menimbulkan kesan intimidatif atau meresahkan, yang justru bertolak belakang dengan tujuan kehadirannya untuk memastikan kerja-kerja kejaksaan dapat berjalan semestinya," katanya. (faj/M-3)
SEJUMLAH kementerian dan lembaga negara membahas penguatan moderasi beragama.
Terdapat perbedaan fundamental dalam doktrin kerja antara kepolisian dan militer yang tidak dapat dicampuradukkan dalam menghadapi ancaman terorisme di ruang sipil.
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin, berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus dengan tiga instansi penegak hukum guna menelusuri kejelasan tindak lanjut laporan dari PPATK.
Aiptu Ikhwan dan Serda Heri Purnomo yang diduga memfitnah dan menganiaya penjual es gabus, Sudrajat harus diproses hukum.
KEPALA Dinas Penerangan TNI AD menyatakan bahwa kasus viral penjual es kue yang diduga menggunakan bahan spons atau gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, merupakan kesalahpahaman.
Menurut Budi, penggeledahan juga terjadi di Kantor Pusat Bea dan Cukai. Total uang yang diambil penyidik masih dihitung.
Amien megaskan pendekatan tersebut berisiko menimbulkan ketakutan dan kehati-hatian berlebihan di kalangan pengambil keputusan serta menciptakan iklim ketidakpastian hukum.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Indra merupakan tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, eks Sekjen DPR itu sedang mengajukan praperadilan.
Selain Mulyono, KPK juga mengamankan satu petugas pajak serta satu pihak swasta. Pihak swasta tersebut merupakan wajib pajak dari PT BKB.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved