Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice dalam penegakan hukum di sektor kesehatan. Ia menyebut langkah ini sebagai bagian dari transformasi sistem hukum pidana nasional yang kini bergerak lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan, bukan semata penghukuman.
Pernyataan itu disampaikan Otto dalam Simposium dan Workshop Meet The Professors and Friends (Me-Prof) yang digelar Departemen Obstetri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran di Bandung, Sabtu (14/2). Forum tersebut mempertemukan profesor, dokter spesialis, akademisi, dan tenaga kesehatan untuk membahas irisan dunia medis dan sistem hukum.
Dalam paparannya, Otto menyinggung babak baru hukum pidana Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP per 2 Januari 2026. Reformasi ini, menurutnya, bukan sekadar simbolik, melainkan penataan ulang arah penegakan hukum agar lebih adil, akuntabel, dan menjamin kepastian hukum. Pembaruan tersebut juga diikuti dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP guna memastikan norma pidana berjalan efektif dan terintegrasi.
"Reformasi hukum pidana nasional memiliki misi strategis, yaitu dekolonialisasi melalui penggantian regulasi peninggalan kolonial, demokratisasi dengan memperkuat nilai-nilai Pancasila, konsolidasi sistem hukum pidana nasional, serta adaptasi dan harmonisasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan norma internasional," ujar Otto dikutip pada Minggu (15/2).
Ia menegaskan, paradigma baru KUHP menempatkan pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif sebagai arus utama. Artinya, penyelesaian perkara tidak lagi semata berorientasi pada hukuman, melainkan juga pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
"Paradigma hukum pidana nasional saat ini menempatkan keadilan restoratif sebagai instrumen penting dalam mewujudkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan. Pendekatan ini memberikan ruang bagi penyelesaian perkara secara lebih konstruktif, adil, dan humanis," jelasnya.
Dalam konteks kesehatan, Otto menyoroti bahwa tenaga medis bekerja berlandaskan dua instrumen utama: kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketaatan pada kode etik profesi. Dua fondasi ini, menurutnya, harus menjadi pertimbangan utama sebelum perkara medis bergeser ke ranah pidana.
Ia juga menekankan peran strategis Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebagai filter profesional dalam proses hukum kesehatan. Rekomendasi MDP, kata dia, penting agar aparat penegak hukum tetap mempertimbangkan standar pelayanan dan aspek profesional sebelum melangkah lebih jauh.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disebut telah mendorong penerapan restorative justice dalam penyelesaian sengketa medis. Fokusnya adalah pemulihan relasi antara tenaga medis dan pasien, sekaligus penyelesaian perkara secara berkeadilan.
"Pendekatan restorative justice dalam sektor kesehatan merupakan langkah penting untuk mencegah kriminalisasi tenaga medis yang telah bekerja sesuai standar profesi, sekaligus memastikan hak pasien tetap terlindungi secara optimal," tutur Otto.
Ia menambahkan, pemerintah melalui Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan terus mendorong harmonisasi kebijakan lintas sektor agar implementasi Undang-Undang Kesehatan berjalan efektif. Penguatan posisi rekomendasi MDP dinilai penting untuk memberi kepastian hukum dalam sengketa medis.
Selain itu, Otto mendorong penyusunan pedoman nasional terintegrasi bagi aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan, agar penerapan restorative justice konsisten dan transparan.
Menutup paparannya, Otto menekankan bahwa pembenahan hukum kesehatan tidak bisa berdiri sendiri. Sinergi pemerintah, akademisi, dan profesi kesehatan menjadi prasyarat agar sistem hukum tidak hanya tegas, tetapi juga adil dan melindungi semua pihak.
"Kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan tenaga kesehatan sangat penting untuk memastikan sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan secara seimbang bagi tenaga medis dan pasien," pungkasnya. (H-3)
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
Pakar hukum menilai 2026 menjadi tahun pembuktian transformasi hukum Indonesia dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru serta reformasi regulasi digital.
Kejagung telah menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penegakan hukum yang berlandaskan nurani.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa menurut rencana, rapat perdana pembahasan RUU KUHAP akan digelar pada Selasa (8/7/) besok siang.
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menekankan bahwa reformasi Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia tidak boleh berhenti pada aspek regulasi semata.
Kunci utama penegakan hukum yang maksimal terletak pada keharmonisan dan koordinasi solid antarinstansi.
KETUA Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya
Sejak diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, hukum pidana memberi ruang yang lebih luas bagi penyelesaian perkara secara adil
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved