Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
UNTUK pertama kalinya dalam sejarah sebanyak 70 perkara diselesaikan dengan restorative justice secara massal di wilayah hukum Polres Simalungun, Sumatra Utara. Keberhasilan restorative justice tersebut berkaitan dengan kasus pencurian tandan buah segar.
Pelaksanaan restorative justice massal tersebut sebelumnya telah dilaksanakan, Senin (31/8/2023) di Mako Polsek Tanah Jawa Simalungun Sumatra Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung.
AKBP Ronald menjelaskan restorative justice merupakan suatu metode penyelesaian perkara di luar proses hukum.
Baca juga : Perkara Pencurian Sawit untuk Biaya Persalinan Dihentikan dengan Restorative Justice
Dalam kasus ini, para tersangka pencurian tandan buah segar milik PTPN IV Perkebunan Bah Jambi diberikan sanksi sosial berupa tindakan sosial yaitu korve di rumah ibadah dan di perkebunan. Hal ini ditujukan untuk memberikan efek jera sekaligus upaya pembinaan bagi para pelaku.
"Restorative justice ini juga tidak menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat, suku, agama dan lainnya di samping tidak memecah belah, juga tidak bersifat radikalisme serta melanggar aturan pemerintah," ujar AKBP Ronald di Simalungun, Selasa (5/9).
Pelaksanaan restorative justice massal tersebut ungkap Ronald mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk perwakilan Bupati Simalungun dan perusahaan perkebunan PTPN IV. Restorative justice dinilai sebagai solusi yang lebih presisi dan humanis dalam menangani kasus-kasus tindak pidana ringan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Baca juga : Kerja Sama Hukum di Lingkungan Hidup Diperkuat. Ada Apa?
"Mereka menyampaikan terima kasih atas penerapan restorative justice. Diharapkan hasil dari restorative justice ini dapat dikawal bersama serta tidak akan diteruskan oleh pelakunya," ungkap Ronald.
Keberhasilan implementasi restorative justice mencerminkan komitmen Polres Simalungun dalam memberikan pelayanan hukum yang berpihak kepada masyarakat. Di lain sisi, juga menjadi bentuk pertanggungjawaban moral pelaku kepada masyarakat dan lingkungan sekitar. (Z-4)
Kolaborasi lintas institusi ini difokuskan pada pemberdayaan pelaku pascaperkara melalui pelatihan keterampilan, pendampingan, serta fasilitasi penempatan kerja.
DPR RI dan pemerintah menyepakati kasus penghinaan presiden bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Termasuk pihaknya setelah mendapat keterangan dari berbagai pihak yang menunjukkan adanya potensi  gangguan stabilitas dan toleransi terhadap kehidupan bersama di kampung Tangkil.
Syarat substantif berupa komitmen membatu penegak hukum menyelesaikan penyelidikan, penuntutan, atau persidangan. Bantuan berupa pemberian informasi penting untuk menyelesaikan kasus.
Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah menggelar restorative justice (RJ) kasus guru inisial DM yang menganiaya muridnya saat ujian sekolah berlangsung di dalam kelas.
Pembebasan WNA India tersangka penggelapan dana menunjukkan tidak adanya kepastian hukum di Indonesia dan akan berpengaruh pada investasi.
DUA tempat hiburan malam kembali direkomendasikan agar ditutup usai polisi menemukan penyalahgunaan narkoba di lokasi.
Melalui Gerakan Sejuta Kotak Umat tersebut, masyarakat memproduksi pupuk organik secara komunal.
Angka UMKM yang masuk ke ekosistem digital lebih mengenaskan, hanya 3%. Jumlah anak muda yang memilih berwirausaha malah lebih kecil lagi, hanya 0,08%.
Titik peluncuran, jelasnya lagi, akan dipusatkan di Kecamatan Binjai Barat, Kelurahan Suka Maju, dengan nama koperasi percontohan KMP Sukamaju.
Kebijakan ini menjadi yang pertama di Indonesia dan diharapkan mampu mengurangi beban awal masyarakat saat membeli rumah.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved