Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menekankan bahwa reformasi Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia tidak boleh berhenti pada aspek regulasi semata.
Ia mengatakan untuk melakukan reformasi Polri harus ada perubahan mendasar pada kultur dan pola pikir aparat penegak hukum agar dapat memulihkan kepercayaan publik.
“Komisi III meyakini reformasi Polri dan Kejaksaan merupakan sebuah keniscayaan. Namun, perubahan regulasi belum bisa jadi satu-satunya indikator keberhasilan. Reformasi sesungguhnya harus memastikan nilai etik dan profesionalisme tercermin nyata dalam praktik di lapangan,” ujar Adang, melalui keterangannya, Sabtu (31/1).
Politisi Fraksi PKS ini menyoroti tantangan besar dalam pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP terkait reformasi Polri.
Ia mengatakan kedua aturan tersebut membawa paradigma baru yang menuntut aparat lebih mengedepankan keadilan restoratif dan menjunjung tinggi hak asasi manusia perihal reformasi Polri. Itu terkait dengan sorotan terhadap Polri misalnya soal kasus Hogi Minaya dan penjual es gabus.
“Penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya butuh kesiapan teknis, tapi komitmen kuat aparat untuk mengubah pola pikir dalam menjalankan kewenangannya agar selaras dengan semangat keadilan,” kata mantan Wakapolri tersebut.
Lebih lanjut, Adang mengatakan bahwa masukan dari semua pihak akan menjadi bahan krusial dalam rapat kerja nasional mendatang, khususnya dalam pembahasan Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.
“Kita ingin reformasi polri dalam penegakan hukum berjalan efektif dan berdampak nyata bagi peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap aparat,” pungkas Adang. (H-4)
Kondisi tersebut menjelaskan mengapa kritik publik terhadap Polri kerap dirangkum dalam ungkapan 'tajam ke bawah, tumpul ke atas.'
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Salah satu poin fundamental dalam rekomendasi tersebut adalah penegasan kedudukan Polri sebagai alat negara yang berada langsung di bawah otoritas Presiden.
Mandat Reformasi 1998 tidak pernah mengamanatkan pemindahan posisi institusional Polri dari bawah Presiden.
Yusril menambahkan, reformasi tersebut juga berkaitan erat dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Kunci utama penegakan hukum yang maksimal terletak pada keharmonisan dan koordinasi solid antarinstansi.
KETUA Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya
Sejak diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, hukum pidana memberi ruang yang lebih luas bagi penyelesaian perkara secara adil
SP3 dalam perkara Eggi Sudjana harus dibaca dalam kerangka perubahan paradigma penegakan hukum pidana yang kini lebih menekankan penyelesaian perkara secara proporsional.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved