Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menekankan bahwa reformasi Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia tidak boleh berhenti pada aspek regulasi semata.
Ia mengatakan untuk melakukan reformasi Polri harus ada perubahan mendasar pada kultur dan pola pikir aparat penegak hukum agar dapat memulihkan kepercayaan publik.
“Komisi III meyakini reformasi Polri dan Kejaksaan merupakan sebuah keniscayaan. Namun, perubahan regulasi belum bisa jadi satu-satunya indikator keberhasilan. Reformasi sesungguhnya harus memastikan nilai etik dan profesionalisme tercermin nyata dalam praktik di lapangan,” ujar Adang, melalui keterangannya, Sabtu (31/1).
Politisi Fraksi PKS ini menyoroti tantangan besar dalam pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP terkait reformasi Polri.
Ia mengatakan kedua aturan tersebut membawa paradigma baru yang menuntut aparat lebih mengedepankan keadilan restoratif dan menjunjung tinggi hak asasi manusia perihal reformasi Polri. Itu terkait dengan sorotan terhadap Polri misalnya soal kasus Hogi Minaya dan penjual es gabus.
“Penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya butuh kesiapan teknis, tapi komitmen kuat aparat untuk mengubah pola pikir dalam menjalankan kewenangannya agar selaras dengan semangat keadilan,” kata mantan Wakapolri tersebut.
Lebih lanjut, Adang mengatakan bahwa masukan dari semua pihak akan menjadi bahan krusial dalam rapat kerja nasional mendatang, khususnya dalam pembahasan Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.
“Kita ingin reformasi polri dalam penegakan hukum berjalan efektif dan berdampak nyata bagi peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap aparat,” pungkas Adang. (H-4)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Komite Reformasi Polri menyoroti penguatan pengawasan eksternal, khususnya kewenangan Kompolnas, menjelang penyerahan rekomendasi ke presiden
Kondisi tersebut menjelaskan mengapa kritik publik terhadap Polri kerap dirangkum dalam ungkapan 'tajam ke bawah, tumpul ke atas.'
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
Kunci utama penegakan hukum yang maksimal terletak pada keharmonisan dan koordinasi solid antarinstansi.
KETUA Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya
Sejak diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, hukum pidana memberi ruang yang lebih luas bagi penyelesaian perkara secara adil
SP3 dalam perkara Eggi Sudjana harus dibaca dalam kerangka perubahan paradigma penegakan hukum pidana yang kini lebih menekankan penyelesaian perkara secara proporsional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved