Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menekankan bahwa reformasi Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia tidak boleh berhenti pada aspek regulasi semata.
Ia mengatakan untuk melakukan reformasi Polri harus ada perubahan mendasar pada kultur dan pola pikir aparat penegak hukum agar dapat memulihkan kepercayaan publik.
“Komisi III meyakini reformasi Polri dan Kejaksaan merupakan sebuah keniscayaan. Namun, perubahan regulasi belum bisa jadi satu-satunya indikator keberhasilan. Reformasi sesungguhnya harus memastikan nilai etik dan profesionalisme tercermin nyata dalam praktik di lapangan,” ujar Adang, melalui keterangannya, Sabtu (31/1).
Politisi Fraksi PKS ini menyoroti tantangan besar dalam pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP terkait reformasi Polri.
Ia mengatakan kedua aturan tersebut membawa paradigma baru yang menuntut aparat lebih mengedepankan keadilan restoratif dan menjunjung tinggi hak asasi manusia perihal reformasi Polri. Itu terkait dengan sorotan terhadap Polri misalnya soal kasus Hogi Minaya dan penjual es gabus.
“Penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya butuh kesiapan teknis, tapi komitmen kuat aparat untuk mengubah pola pikir dalam menjalankan kewenangannya agar selaras dengan semangat keadilan,” kata mantan Wakapolri tersebut.
Lebih lanjut, Adang mengatakan bahwa masukan dari semua pihak akan menjadi bahan krusial dalam rapat kerja nasional mendatang, khususnya dalam pembahasan Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.
“Kita ingin reformasi polri dalam penegakan hukum berjalan efektif dan berdampak nyata bagi peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap aparat,” pungkas Adang. (H-4)
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa laporan final hasil kajian komite tersebut telah rampung dan siap diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Sebagai hasil akhir, forum diskusi ini merumuskan sejumlah rekomendasi profesional yang akan disampaikan kepada pihak kepolisian terkait.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta, menyebut kasus kematian pelajar di Tual sebagai momentum reformasi kultur Polri. Simak ulasan lengkapnya di sini.
Chairul Huda menilai kasus kekerasan anggota Brimob di Tual berakar pada persoalan police culture dan lemahnya kontrol penetapan tersangka dalam sistem peradilan pidana.
Simak kronologi lengkap Rismon Sianipar yang mengakui kekeliruan analisis ijazah Jokowi, meminta maaf, hingga mengajukan restorative justice di Maret 2026.
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
Rismon Sianipar ajukan restorative justice dalam kasus ijazah palsu Jokowi. Simak pengertian, syarat, dan aturan terbaru RJ di tahun 2026
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
Salah satu pemicu terjadinya kekerasan yang merenggut nyawa Nizam adalah kegagalan memproses hukum laporan-laporan kekerasan sebelumnya.
Dodo dan Nasio Siagian, ayah dan anak, terjerat pasal berlapis penganiayaan terhadap tetangga di Kapuk, Jakarta Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved