Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Komisi III DPR Desak Reformasi Kultur di Polri dan Kejaksaan

Rahmatul Fajri
31/1/2026 22:04
Komisi III DPR Desak Reformasi Kultur di Polri dan Kejaksaan
Ilustrasi.(Antara Foto)

ANGGOTA Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menekankan bahwa reformasi Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia tidak boleh berhenti pada aspek regulasi semata. 

Ia mengatakan untuk melakukan reformasi Polri harus ada perubahan mendasar pada kultur dan pola pikir aparat penegak hukum agar dapat memulihkan kepercayaan publik.

“Komisi III meyakini reformasi Polri dan Kejaksaan merupakan sebuah keniscayaan. Namun, perubahan regulasi belum bisa jadi satu-satunya indikator keberhasilan. Reformasi sesungguhnya harus memastikan nilai etik dan profesionalisme tercermin nyata dalam praktik di lapangan,” ujar Adang, melalui keterangannya, Sabtu (31/1).

Politisi Fraksi PKS ini menyoroti tantangan besar dalam pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP terkait reformasi Polri. 

Ia mengatakan kedua aturan tersebut membawa paradigma baru yang menuntut aparat lebih mengedepankan keadilan restoratif dan menjunjung tinggi hak asasi manusia perihal reformasi Polri. Itu terkait dengan sorotan terhadap Polri misalnya soal kasus Hogi Minaya dan penjual es gabus.

“Penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya butuh kesiapan teknis, tapi komitmen kuat aparat untuk mengubah pola pikir dalam menjalankan kewenangannya agar selaras dengan semangat keadilan,” kata mantan Wakapolri tersebut.

Lebih lanjut, Adang mengatakan bahwa masukan dari semua pihak akan menjadi bahan krusial dalam rapat kerja nasional mendatang, khususnya dalam pembahasan Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.

“Kita ingin reformasi polri dalam penegakan hukum berjalan efektif dan berdampak nyata bagi peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap aparat,” pungkas Adang. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya