Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMATIAN seorang pelajar berinisial AT di Tual, Maluku, kembali menempatkan institusi kepolisian dalam sorotan tajam. Kasus yang melibatkan anggota Brimob itu dinilai bukan sekadar insiden lokal, melainkan ujian serius bagi komitmen reformasi dan profesionalisme Polri.
Anggota Komisi III DPR sekaligus Ketua Umum IKA Doktor Hukum UKI I Wayan Sudirta menilai, peristiwa ini memperpanjang daftar kasus kekerasan yang menyeret nama kepolisian di berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Jawa Tengah, hingga NTT. Dalam sejumlah kasus yang mencuat, penanganannya kerap menempuh dua jalur, yakni pidana dan etik, dan tidak sedikit anggota Polri yang berujung diproses hukum.
Dalam kasus Tual, Kapolri Listyo Sigit Prabowo secara terbuka menyatakan kemarahan dan kekecewaannya atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Brimob hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut telah mencoreng Korps Brimob dan institusi Polri.
Instruksi pun diberikan kepada Kapolda Maluku dan Kadiv Propam untuk mengusut tuntas perkara itu, baik secara pidana maupun kode etik, dengan tegas dan berat demi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Menurut Wayan, kemarahan Kapolri harus dibaca sebagai pesan struktural, bukan sekadar ekspresi emosional. "Masyarakat dapat melihat bahwa kemarahan Kapolri bukan sekadar reaksi emosional, melainkan sinyal kuat tentang pentingnya profesionalisme dan tanggung jawab komando di dalam tubuh Polri," ujarnya, Rabu (25/2).
Ia menjelaskan, dalam sistem kepolisian yang hierarkis, kegagalan di lapangan tidak hanya menjadi beban pelaksana teknis, tetapi juga bahan evaluasi pimpinan satuan. "Pernyataan tegas tersebut mencerminkan dua hal. Pertama, adanya komitmen untuk tidak menutup-nutupi kesalahan internal. Kedua, adanya tekanan moral dan institusional agar kasus ini ditangani secara transparan dan akuntabel," kata Wayan.
Namun, publik disebut tak akan berhenti pada pernyataan. Wayan menegaskan, masyarakat menanti langkah konkret seperti pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh personel yang terlibat, evaluasi prosedur tetap pengendalian massa, hingga penerapan sanksi disiplin atau pidana jika terbukti melanggar. Ia juga mengingatkan ketentuan Pasal 58 KUHP yang memperberat pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan.
Dari perspektif hak asasi manusia, penggunaan kekuatan oleh aparat harus memenuhi prinsip legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas. "Jika korban adalah pelajar yang tidak bersenjata dan tidak menimbulkan ancaman serius, maka pertanggungjawaban hukum menjadi isu sentral," terang Wayan.
Ia merujuk Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru Hara, serta Peraturan Korbrimob Nomor 2 Tahun 2021 yang mengatur eskalasi bertahap dalam penanganan huru-hara.
Menurutnya, prinsip kehati-hatian kerap terabaikan di lapangan sehingga berujung pada luka berat, kerugian besar, bahkan pelanggaran HAM. Profesionalitas dan akuntabilitas menjadi sirna, sementara nilai Tribrata dan Catur Prasetya yang seharusnya menjadi pedoman justru terlanggar.
Wayan menekankan, reformasi Polri tak cukup berhenti pada penataan struktur dan kebijakan. Persoalan mendasar justru terletak pada kultur. Ia mencatat, berbagai survei menunjukkan upaya peningkatan kepercayaan publik sudah dilakukan, tetapi selalu tercoreng oleh kasus yang seharusnya bisa dicegah.
Budaya represif dan lemahnya pengawasan di lapangan menjadi sorotan yang terus berulang di media massa dan media sosial. Kasus Tual, kata Wayan, menjadi momentum pembenahan sekaligus pengembalian kepercayaan publik.
"Jika penanganan dilakukan secara terbuka, objektif, dan berkeadilan, maka peristiwa tragis ini dapat menjadi momentum pembenahan. Sebaliknya, jika terkesan defensif dan tertutup, maka kepercayaan publik berisiko tergerus," ujarnya.
Ia menegaskan, ukuran keberhasilan bukan terletak pada kerasnya pernyataan pimpinan, melainkan pada tegaknya keadilan dan perlindungan hak warga negara. Transparansi penyelidikan, konsistensi penegakan hukum, serta evaluasi berkelanjutan akan menentukan apakah tragedi ini menjadi titik balik reformasi atau sekadar catatan panjang persoalan yang berulang.
"Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan terletak pada kerasnya pernyataan, tetapi pada tegaknya keadilan, terlindunginya hak warga negara, dan terjaganya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian," pungkas Wayan. (Mir)
Yusril menilai tragedi di Tual sebagai tindakan yang benar-benar di luar perikemanusiaan dan sangat mencederai semangat reformasi yang tengah berjalan.
Chairul Huda menilai kasus kekerasan anggota Brimob di Tual berakar pada persoalan police culture dan lemahnya kontrol penetapan tersangka dalam sistem peradilan pidana.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak polisi menindak Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, terkait penyiksaan remaja 14 tahun di Kota Tual.
Secara konstitusional, Polri berada di bawah Presiden sebagai bagian dari cabang eksekutif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved