Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
RENTETAN kasus kekerasan yang melibatkan oknum kepolisian terus menjadi sorotan publik. Fenomena ini dinilai bukan sekadar persoalan perilaku individu, melainkan dampak dari pola pendidikan dan budaya institusional yang telah mengakar kuat di tubuh Korps Bhayangkara.
Guru Besar Sosiologi Universitas Airlangga, Bagong Suyanto, mengungkapkan bahwa maraknya praktik kekerasan aparat berawal dari kuatnya habitus yang terbentuk sejak masa pendidikan awal.
“Pola pikir, cara bertindak, hingga orientasi penggunaan kekuasaan itu sudah ditanamkan sejak masa pendidikan. Pola ini kemudian direproduksi secara berulang dalam praktik keseharian institusi,” kata Bagong kepada Media Indonesia, Selasa (24/2).
Ia menjelaskan bahwa kekerasan oleh aparat sebenarnya bukan fenomena baru. Namun, transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
“Dulu banyak kasus yang tidak muncul ke permukaan. Sekarang, hampir semua kejadian bisa direkam, dibagikan, dan menjadi konsumsi publik. Itu yang membuatnya terlihat semakin masif,” ujarnya.
Paradigma Punitif Usang
Lebih lanjut, Bagong menyoroti paradigma penegakan hukum di Indonesia yang masih bersifat legalistik dan punitif (pembalasan), namun minim aspek rehabilitatif. Dalam kerangka berpikir seperti ini, kekerasan kerap dianggap sebagai instrumen yang sah untuk menegakkan hukum.
“Ketika penegakan hukum hanya dipahami sebagai soal menghukum dan memaksa, aparat merasa punya legitimasi untuk menggunakan kekerasan, tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” jelasnya.
Selama paradigma koersif dan represif masih menjadi pijakan utama, ia menilai kekerasan akan terus dianggap sebagai sesuatu yang normal dan dibenarkan secara institusional.
Urgensi Dekonstruksi Budaya Organisasi
Guna memutus rantai kekerasan ini, diperlukan perubahan fundamental yang melampaui sekadar perbaikan regulasi. Bagong menekankan pentingnya dekonstruksi terhadap pola lama yang mengedepankan kekuasaan.
Ia mendorong rekonstruksi nilai-nilai baru yang lebih humanis dan berorientasi pada pelayanan publik, agar posisi polisi benar-benar menjadi pelindung masyarakat, bukan sumber ketakutan.
“Tanpa perubahan mendasar pada budaya organisasi dan cara pandang aparat terhadap kekuasaan, reformasi struktural dan regulatif tidak akan cukup untuk menghentikan reproduksi kekerasan,” tegas Bagong. (Dev/P-2)
Bidpropam Polda Metro Jaya turun tangan selidiki dugaan penganiayaan tiga petugas SPBU di Cipinang. Pelaku diduga oknum yang catut nama Jenderal saat paksa isi BBM subsidi.
Kasus penganiayaan petugas SPBU Cipinang menambah daftar panjang arogansi oknum aparat. Pelaku sempat ancam bunuh dan catut nama Kapolda.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Setelah putusan etik ditetapkan, pelaku akan langsung dikembalikan ke wilayah hukum Polres Tual untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum pidana.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved