Headline

Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.

Sepakat Damai, Kasus Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma Berakhir via Restorative Justice

Basuki Eka Purnama
09/3/2026 06:04
Sepakat Damai, Kasus Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma Berakhir via Restorative Justice
Karopenmas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyaksikan kedua belah pihak bersalaman untuk berdamai di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (8/3/2026).(ANTARA/HO-Polri)

PERSELISIHAN hukum yang melibatkan Nabilah O'Brien (NO) dengan pasangan Zendhy Kusuma (ZK) dan ER resmi berakhir damai. Kepastian ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, setelah kedua belah pihak menjalani proses mediasi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (8/3).

Langkah mediasi yang mempertemukan kedua pihak secara langsung ini merupakan komitmen Polri dalam menghadirkan rasa keadilan yang substantif. 

Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.

"Proyeksi ke depan dari hasil mediasi ini adalah untuk memberikan rasa keadilan yang seutuhnya bagi kedua belah pihak dan masyarakat luas,” ujar Trunoyudo.

Penyelesaian Dua Laporan Polisi

Sebelum kesepakatan ini tercapai, terdapat dua proses hukum paralel yang saling berkaitan. Pertama adalah perkara yang dilaporkan di Polsek Mampang, Polres Jakarta Selatan, terkait insiden di restoran. Kedua adalah laporan dugaan pencemaran nama baik yang ditangani oleh Bareskrim Polri.

Guna mencari titik temu, Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri melakukan analisis mendalam terhadap kedua laporan tersebut. 

Hasilnya, Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma sepakat untuk menempuh jalur damai yang dituangkan secara resmi dalam perjanjian perdamaian.

Sebagai tindak lanjut, masing-masing pihak telah menandatangani pencabutan laporan polisi di unit penyidik terkait. Dengan demikian, seluruh proses hukum dalam perkara ini dinyatakan selesai melalui mekanisme keadilan restoratif.

Komitmen Penghapusan Konten Media Sosial

Selain pencabutan laporan, poin krusial dalam kesepakatan ini adalah komitmen untuk membersihkan jejak digital. 

Para pihak sepakat untuk menghapus konten di media sosial masing-masing yang berkaitan dengan polemik tersebut, sesuai dengan butir-butir perjanjian yang telah disetujui bersama.

Sebagai informasi, perselisihan ini bermula dari ketegangan antara pasangan ZK dan ER dengan pihak restoran milik NO. 

Dalam insiden tersebut, ZK dan ER dituduh membawa pulang makanan tanpa membayar. NO kemudian mengunggah rekaman CCTV kejadian itu ke media sosial hingga viral.

Tidak terima dengan unggahan tersebut, ZK dan ER melaporkan NO atas dugaan pencemaran nama baik. Kasus yang sempat menarik perhatian Komisi III DPR RI ini akhirnya menemui titik terang setelah kepolisian memfasilitasi ruang dialog bagi kedua belah pihak. (Ant/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya