Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum Nabilah O’Brien, Goldie Natasya Swarovski mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus penyebaran rekaman CCTV. Goldie menilai langkah kepolisian tersebut sangat janggal dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi masyarakat yang ingin mengungkap aksi kriminalitas.
Menurut Goldie, seluruh unsur tindak pidana yang dialami kliennya sebagai korban sangat jelas, mulai dari keberadaan rekaman CCTV hingga penetapan tersangka utama dalam kasus pencurian atau kerugian yang dialami Nabilah.
"CCTV-nya nyata, korbannya nyata, kerugian materiilnya nyata. Bahkan pihak Z dan E (pelaku utama) telah menjadi tersangka di Polsek. Namun, kenapa klien kami yang menyebarkan bukti tersebut justru jadi tersangka? Ini janggal, satu Indonesia mungkin bingung dengan penetapan ini," ujar Goldie ketika konferensi pers, Jumat (6/3).
Goldie mempertanyakan dasar hukum atau unsur pidana yang digunakan penyidik untuk menjerat pemilik rumah makan Bibi Kelinci di Kemang itu. Ia berpendapat bahwa jika menyebarkan rekaman CCTV dianggap sebagai kejahatan, maka masyarakat akan takut untuk membantu mengungkap kriminalitas yang kini marak terjadi.
"Kalau memang menyebarkan CCTV itu merupakan sebuah tindak pidana, ya orang tidak akan mau lagi menyebarkan bukti CCTV. Padahal kriminalitas sekarang ada di mana-mana," tegasnya.
Lebih lanjut, Goldie menegaskan bahwa pihak kuasa hukum hingga saat ini masih meraba-raba alasan di balik status tersangka tersebut. Ia menilai tindakan kliennya hanyalah bentuk transparansi atas fakta yang terjadi di lapangan.
"Jadi kalau ditanya kok bisa (jadi tersangka)? Kami tidak tahu juga. Di mana unsurnya? Kami semua sama-sama bingung," pungkas Goldie.
Diketahui, kasus ini bermula ketika Nabilah O’Brien mengunggah rekaman CCTV yang menunjukkan suami-istri berinisial ZK dan ESR membawa 14 pesanan makanan dan minuman dari rumah makannya tanpa membayar.Unggahan tersebut pun viral di media sosial.
Nabilah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mampang Prapatan. Lalu, pada 30 September 2025, ZK dan ESR melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik, dan fitnah.
Pada 24 Februari 2026, Polsek Mampang Prapatan menetapkan ZK dan ESR sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian. Selanjutnya, pada 28 Februari 2026, Nabilah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.
(P-4)
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
Pemilik rumah makan Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien, menilai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) sangat janggal
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Simak kronologi lengkap kasus Bibi Kelinci Kemang. Nabilah O'Brien, sang pemilik, jadi tersangka usai laporkan pencurian makanan oleh oknum pelanggan
KOMISI III DPR RI ikut menaruh perhatian kasus yang menjerat pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kemang Nabilah O'Brien. Nabilah menjadi tersangka akibat melaporkan pelanggan yang tak bayar
Sebanyak 86 rekaman CCTV telah dikumpulkan dan dipaparkan dalam proses penyelidikan. Seluruh rekaman tersebut kini dianalisis untuk mengungkap peristiwa secara menyeluruh
dengan kamera CCTV di Jakarta pelaku kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus seharusnya bisa diidentifikasi dalam waktu singkat sebelumnya beredar wajah pelaku dari AI
Untuk mengantisipasi lonjakan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai mengoperasikan Posko Terpadu Lebaran 2026 sejak 13 Maret hingga 30 Maret 2026.
Dishub Jateng membuka posko mudik terpadu yang memantau arus mudik dan balik Lebaran 2026 melalui CCTV 24 jam di titik rawan macet.
Rikwanto memberikan analogi mengenai fungsi CCTV di lingkungan masyarakat. Menurutnya, di era digital saat ini, rekaman kejadian adalah bukti yang tidak terbantahkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved