Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

Kuasa Hukum Nabilah O'Brien: Penetapan Tersangka sangat Janggal

Andhika Prasetyo
07/3/2026 11:35
Kuasa Hukum Nabilah O'Brien: Penetapan Tersangka sangat Janggal
Konferensi pers pemilik restoran Bibi Kelinci Kemang, Nabila O'Brien.(Antara)

Pemilik rumah makan Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien, menilai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran nama baik sebagai keputusan yang janggal. Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, menyatakan kliennya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.

“Kami menyampaikan bahwa sebenarnya tidak ada tindak pidana yang terjadi, yang dilakukan oleh klien kami, sehingga penetapan tersangka itu menjadi hal yang sangat janggal,” kata Goldie dalam konferensi pers di Bibi Kelinci Kemang, Jakarta, Jumat (6/3).

Menurut Goldie, Nabilah justru merupakan korban dalam kasus dugaan pencurian, namun kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Zendhy Kusuma ke Bareskrim Polri pada Sabtu (28/2).

Perselisihan antara kedua pihak bermula ketika Nabilah melaporkan Zendhy terkait dugaan pencurian setelah yang bersangkutan diduga membawa 14 pesanan makanan dan minuman tanpa melakukan pembayaran. Peristiwa tersebut kemudian menjadi viral setelah Nabilah mengunggah rekaman CCTV kejadian itu di media sosial.

Zendhy kemudian mempersoalkan unggahan rekaman CCTV tersebut. Namun menurut Goldie, unggahan tersebut dilakukan untuk menunjukkan fakta kejadian sekaligus sebagai bentuk peringatan bagi pelaku usaha lainnya.

“Klien kami mengunggah rekaman CCTV tersebut bukan tanpa alasan. Itu adalah fakta kebenaran yang diungkap, sekali lagi, demi untuk kepentingan publik, agar pelaku usaha lain tidak mengalami hal yang serupa,” ujarnya.

Goldie menyebut kedua pihak telah menjalani dua kali proses mediasi yang difasilitasi oleh Bareskrim Polri dan Polsek Mampang Prapatan. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan damai.

“Lalu, kita sudah melakukan mediasi dua kali difasilitasi oleh Bareskrim, juga oleh Polsek dan tidak menemui titik temu. Karena dari terakhir yang kita tahu, mereka memberikan kesepakatan perdamaian yang tidak masuk akal,” kata Goldie.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya