Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS yang menimpa Nabilah O’Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan, menjadi sorotan publik pada Maret 2026. Kasus ini memicu diskusi luas mengenai penerapan UU ITE di Indonesia, di mana seorang korban pelapor justru berakhir dengan status tersangka.
Peristiwa bermula saat kondisi restoran sedang padat pengunjung. Pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR memesan 14 porsi makanan dan minuman dengan total tagihan Rp530.150. Karena waktu penyajian mencapai 30 menit, pelanggan tersebut merasa tidak sabar.
Berdasarkan bukti rekaman CCTV, pelanggan wanita (ESR) menerobos masuk ke area dapur, memaki staf, dan mengancam akan mengobrak-abrik restoran. Tak lama kemudian, pasangan tersebut meninggalkan lokasi membawa pesanan mereka tanpa melakukan pembayaran (dine and dash).
Kapolsek Mampang Prapatan, AKP Dian Purnomo, mengonfirmasi pada 6 Maret 2026 bahwa terdapat dua perkara berbeda yang ditangani kantor kepolisian berbeda:
| Perkara | Instansi Penangan | Status Hukum |
|---|---|---|
| Dugaan Pencurian (Pasal 363 KUHP) | Polsek Mampang | Pasutri (ZK & ESR) jadi Tersangka |
| Pelanggaran UU ITE (Pencemaran Nama Baik) | Bareskrim Polri | Nabilah O'Brien jadi Tersangka |
Melalui unggahan di Instagram pada 5 Maret 2026, Nabilah mengungkapkan alasannya sempat bungkam selama lima bulan. Ia mengaku merasa takut setelah status hukumnya berbalik. Selain itu, ia mengeklaim adanya permintaan uang sebesar Mata Uang Rupiah 1 miliar sebagai syarat perdamaian.
"Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk bersuara," tulis Nabilah dalam unggahannya yang menandai akun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Komisi III DPR RI.
(H-4)
KOMISI III DPR RI ikut menaruh perhatian kasus yang menjerat pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kemang Nabilah O'Brien. Nabilah menjadi tersangka akibat melaporkan pelanggan yang tak bayar
DOSEN Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menyoroti penetapan tersangka pemilik resto Bibi Kelinci Kopitiam Kemang Nabilah O’Brien
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan normalisasi Kali Krukut dan Sungai Ciliwung terus dilanjutkan.
Senjata dimasukkan ke dalam bagasi mobil Toyota Agya berwarna kuning sebelum akhirnya dibawa ke lokasi kejadian.
Lebih lanjut, Ade menjelaskan, sembilan dari 25 orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Rikwanto memberikan analogi mengenai fungsi CCTV di lingkungan masyarakat. Menurutnya, di era digital saat ini, rekaman kejadian adalah bukti yang tidak terbantahkan.
Simak profil lengkap Nabilah O'Brien, pemilik Bibi Kelinci Kopitiam. Dari perjalanan karier sebagai pengusaha muda hingga kisah perdamaian inspiratif.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
Merujuk pada Pasal 36 KUHP dan ketentuan dalam UU ITE, tindakan menyebarkan informasi demi kepentingan umum tidak dapat dipidana.
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
kuasa hukum Nabilah O’Brien pertanyakan penetapan tersangka kliennya usai viralkan CCTV pencurian. Simak kejanggalan kasus dan kronologi lengkapnya di sini
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved