Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

Kronologi Kasus Bibi Kelinci Kemang: Nabilah O'Brien Jadi Tersangka Usai Lapor Pencurian

Media Indonesia
06/3/2026 17:51
 Kronologi Kasus Bibi Kelinci Kemang: Nabilah O'Brien Jadi Tersangka Usai Lapor Pencurian
Pemilik Rumah Makan Bibi Kelinci Kemang Nabilah O'Brien(Instagram/@nabobrien)

KASUS yang menimpa Nabilah O’Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan, menjadi sorotan publik pada Maret 2026. Kasus ini memicu diskusi luas mengenai penerapan UU ITE di Indonesia, di mana seorang korban pelapor justru berakhir dengan status tersangka.

Kronologi Awal: Insiden di Dapur (19 September 2025)

Peristiwa bermula saat kondisi restoran sedang padat pengunjung. Pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR memesan 14 porsi makanan dan minuman dengan total tagihan Rp530.150. Karena waktu penyajian mencapai 30 menit, pelanggan tersebut merasa tidak sabar.

Berdasarkan bukti rekaman CCTV, pelanggan wanita (ESR) menerobos masuk ke area dapur, memaki staf, dan mengancam akan mengobrak-abrik restoran. Tak lama kemudian, pasangan tersebut meninggalkan lokasi membawa pesanan mereka tanpa melakukan pembayaran (dine and dash).

Poin Kunci: Nabilah melaporkan kejadian ini ke Polsek Mampang Prapatan dengan sangkaan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Dua Perkara Hukum yang Berjalan

Kapolsek Mampang Prapatan, AKP Dian Purnomo, mengonfirmasi pada 6 Maret 2026 bahwa terdapat dua perkara berbeda yang ditangani kantor kepolisian berbeda:

Perkara Instansi Penangan Status Hukum
Dugaan Pencurian (Pasal 363 KUHP) Polsek Mampang Pasutri (ZK & ESR) jadi Tersangka
Pelanggaran UU ITE (Pencemaran Nama Baik) Bareskrim Polri Nabilah O'Brien jadi Tersangka

Pengakuan Nabilah: Tekanan dan Tuntutan Rp1 Miliar

Melalui unggahan di Instagram pada 5 Maret 2026, Nabilah mengungkapkan alasannya sempat bungkam selama lima bulan. Ia mengaku merasa takut setelah status hukumnya berbalik. Selain itu, ia mengeklaim adanya permintaan uang sebesar Mata Uang Rupiah 1 miliar sebagai syarat perdamaian.

"Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk bersuara," tulis Nabilah dalam unggahannya yang menandai akun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Komisi III DPR RI.

(H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya