Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid merespons klaim Polri terkait insiden kekerasan yang menewaskan seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah Negeri di Tual, Maluku, merupakan murni perilaku individu atau oknum Brimob Bripda MS. Usman menilai tindakan brutal tersebut adalah cerminan dari masalah sistemik di dalam tubuh institusi Polri.
Menurut Usman, setiap tindakan anggota di lapangan didasari oleh penalaran hukum dan pengamatan terhadap sejarah pendisiplinan di internal. Jika anggota berani melakukan kekerasan, hal itu dipicu oleh persepsi bahwa tindakan tersebut akan dimaklumi atau bahkan dibela oleh institusi.
"Pertanyaannya bukan sekadar apakah anggota Brimob itu melakukannya karena perilaku individu, tapi apakah perilaku individu dia mencerminkan institusi. Jika institusi membiarkan atau memberi narasi pembenar, maka institusi sedang melembagakan kekerasan tersebut," ujar Usman ketika diskusi 'Tragedi Tual, Alarm Reformasi Polri' di Jakarta, Rabu (25/2)..
Usman menyoroti pola berulang di mana struktur kepolisian seringkali memberikan penjelasan yang menyudutkan korban demi melindungi anggota. Ia membandingkan kasus Tual dengan insiden penembakan pelajar bernama Gamma di Semarang dan kasus kekerasan terhadap Afif Maulana di Padang.
"Dalam kasus Gamma, struktur kepolisian memberikan penjelasan bohong bahwa korban terlibat tawuran senjata tajam, padahal CCTV membuktikan sebaliknya. Di Tual, narasi serupa muncul dengan dalih menertibkan balap liar. Kalau strukturnya ikut membela dengan narasi bohong, publik akan bertanya ini perilaku individu atau masalah institusi?" tegasnya.
Usman mendesak agar Polri menunjukkan komitmen untuk tidak mentoleransi kekerasan dengan membawa pelaku ke ranah pidana, bukan sekadar penyelesaian lewat sidang etik atau disiplin. Ia menekankan bahwa Polri sebagai institusi seharusnya berdiri di sisi korban, bukan di sisi pelaku.
"Polisi tinggal sediakan pengacara bagi pelakunya, biarkan pengacara yang membela. Tugas institusi polisi adalah membela korban dan keluarganya, melindungi kakak dan ayah korban agar aman saat bersaksi di persidangan. Jangan institusinya yang ikut-ikutan membela pelaku," tambah Usman.
Lebih lanjut, Usman mengatakan rentetan kekerasan yang melibatkan aparat, mulai dari penanganan demonstran Agustus 2025 hingga insiden Tual, disebut Usman sebagai sinyal kuat perlunya pembenahan sistemik di tubuh Polri. Ia memperingatkan bahwa tanpa transparansi proses hukum dan keberpihakan pada korban, citra Polri sebagai pelindung masyarakat akan terus tergerus oleh tindakan-tindakan menyimpang yang berulang.
"Kalau institusi mau mengatakan ini bukan perilaku institusi, maka hukum seadil-adilnya. Tidak boleh ada lagi kejadian yang berulang," pungkasnya.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta, menyebut kasus kematian pelajar di Tual sebagai momentum reformasi kultur Polri. Simak ulasan lengkapnya di sini.
Pakar UI Rissalwan Habdy Lubis mengungkap penyebab kekerasan polisi terus berulang. Dari konsep Habitus hingga motivasi keliru saat rekrutmen. Simak ulasannya.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
SEORANG murid Sekolah Dasar di Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBS yang bunuh diri karena diduga tak mampu membeli buku tulis dan pena dinilai sebagai bukti nyata kegagalan negara.
Regulasi serupa di berbagai negara kerap disalahgunakan untuk membatasi kebebasan sipil.
AMNESTY International Indonesia menilai vonis bersalah Laras Faizati dalam perkara penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved