Headline

Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.

Amnesty International: Kekerasan di Tual Cermin Institusi Polri, bukan Sekadar Oknum

Rahmatul Fajri
25/2/2026 20:50
Amnesty International: Kekerasan di Tual Cermin Institusi Polri, bukan Sekadar Oknum
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid merespons klaim Polri terkait insiden kekerasan yang menewaskan seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah Negeri di Tual, Maluku, merupakan murni perilaku individu atau oknum Brimob Bripda MS. Usman menilai tindakan brutal tersebut adalah cerminan dari masalah sistemik di dalam tubuh institusi Polri.

Menurut Usman, setiap tindakan anggota di lapangan didasari oleh penalaran hukum dan pengamatan terhadap sejarah pendisiplinan di internal. Jika anggota berani melakukan kekerasan, hal itu dipicu oleh persepsi bahwa tindakan tersebut akan dimaklumi atau bahkan dibela oleh institusi.

"Pertanyaannya bukan sekadar apakah anggota Brimob itu melakukannya karena perilaku individu, tapi apakah perilaku individu dia mencerminkan institusi. Jika institusi membiarkan atau memberi narasi pembenar, maka institusi sedang melembagakan kekerasan tersebut," ujar Usman ketika diskusi 'Tragedi Tual, Alarm Reformasi Polri' di Jakarta, Rabu (25/2)..

Usman menyoroti pola berulang di mana struktur kepolisian seringkali memberikan penjelasan yang menyudutkan korban demi melindungi anggota. Ia membandingkan kasus Tual dengan insiden penembakan pelajar bernama Gamma di Semarang dan kasus kekerasan terhadap Afif Maulana di Padang.

"Dalam kasus Gamma, struktur kepolisian memberikan penjelasan bohong bahwa korban terlibat tawuran senjata tajam, padahal CCTV membuktikan sebaliknya. Di Tual, narasi serupa muncul dengan dalih menertibkan balap liar. Kalau strukturnya ikut membela dengan narasi bohong, publik akan bertanya ini perilaku individu atau masalah institusi?" tegasnya.

Usman mendesak agar Polri menunjukkan komitmen untuk tidak mentoleransi kekerasan dengan membawa pelaku ke ranah pidana, bukan sekadar penyelesaian lewat sidang etik atau disiplin. Ia menekankan bahwa Polri sebagai institusi seharusnya berdiri di sisi korban, bukan di sisi pelaku.

"Polisi tinggal sediakan pengacara bagi pelakunya, biarkan pengacara yang membela. Tugas institusi polisi adalah membela korban dan keluarganya, melindungi kakak dan ayah korban agar aman saat bersaksi di persidangan. Jangan institusinya yang ikut-ikutan membela pelaku," tambah Usman.

Lebih lanjut, Usman mengatakan rentetan kekerasan yang melibatkan aparat, mulai dari penanganan demonstran Agustus 2025 hingga insiden Tual, disebut Usman sebagai sinyal kuat perlunya pembenahan sistemik di tubuh Polri. Ia memperingatkan bahwa tanpa transparansi proses hukum dan keberpihakan pada korban, citra Polri sebagai pelindung masyarakat akan terus tergerus oleh tindakan-tindakan menyimpang yang berulang.

"Kalau institusi mau mengatakan ini bukan perilaku institusi, maka hukum seadil-adilnya. Tidak boleh ada lagi kejadian yang berulang," pungkasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya