Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA pemerintah untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing menuai gelombang kritik dari kalangan aktivis hak asasi manusia. Regulasi ini dinilai tidak memiliki urgensi yang jelas dan justru berisiko menjadi instrumen baru untuk mengkriminalisasi ekspresi kritis masyarakat.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mempertanyakan dasar kebutuhan pembentukan RUU tersebut. Kekhawatiran ini muncul menyusul beredarnya Naskah Akademik setebal 67 halaman dari Kementerian Hukum Tahun 2026.
“Rencana pemerintah menyusun RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing merupakan langkah yang patut dipertanyakan urgensinya. Pemerintah berdalih regulasi ini diperlukan untuk menangkal serangan informasi dan propaganda pihak asing yang merugikan kepentingan nasional,” ujar Usman dalam keterangannya, Jumat (23/1).
Ancaman Monopoli Kebenaran
Usman menilai, regulasi serupa di berbagai negara kerap disalahgunakan untuk membatasi kebebasan sipil. Menurutnya, RUU ini berpotensi menabrak konstitusi dan hukum internasional.
“Alih-alih melindungi kebebasan berekspresi, RUU ini justru berpotensi menabrak konstitusi, khususnya Pasal 28E UUD 1945, serta Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang menjamin kebebasan berekspresi,” tegasnya.
Persoalan utama, lanjut Usman, terletak pada definisi "propaganda asing" yang sangat subjektif. Hal ini dianggap berbahaya bagi ekosistem demokrasi karena memberikan wewenang absolut kepada negara.
“Memberikan wewenang kepada negara untuk menentukan mana informasi yang benar dan mana yang dianggap propaganda asing sama saja menempatkan pemerintah sebagai pemegang monopoli kebenaran,” kata Usman.
Kontradiksi Narasi dan Investasi
Amnesty International juga menyoroti adanya kontradiksi politik. Di satu sisi pemerintah menggaungkan ancaman asing, namun di sisi lain sangat agresif menarik investasi asing, termasuk ajakan Presiden kepada universitas-universitas Inggris untuk membuka cabang di Indonesia.
“Ketidakkonsistenan ini menimbulkan kecurigaan bahwa RUU ini bukan murni untuk keamanan negara, melainkan upaya melegalisasi sikap paranoid rezim terhadap kritik publik,” ujarnya.
Usman menambahkan bahwa narasi campur tangan asing yang sering dilemparkan tanpa bukti konkret justru bisa dikategorikan sebagai disinformasi yang didukung negara.
“RUU ini berisiko menjadi alat untuk melabeli kritik publik sebagai hasutan berbahaya atau ancaman negara. Demi menjamin kebebasan berekspresi, rencana penyusunan RUU ini harus segera dihentikan,” tegas Usman.
Latar Belakang Regulasi
Sebagai informasi, pemerintah merencanakan RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR Tahun 2026. Dalam naskah akademiknya, pemerintah berargumen bahwa kerangka hukum saat ini belum komprehensif menangani perang informasi melalui media sosial dan kecerdasan buatan (AI) yang mengancam kedaulatan nasional.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada 14 Januari 2026 menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pembentukan RUU ini untuk menjaga kepentingan nasional dari serangan informasi asing. (Dev/P-2)
AMNESTY International Indonesia menilai vonis bersalah Laras Faizati dalam perkara penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi
Kehadiran personel TNI berseragam tempur dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Nadiem Makarim menuai kritik Amnesty International Indonesia.
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid merespons kehadiran anggota TNI di sidang terdakwa Nadiem Makarim. TNI alat negara untuk pertahanan
Amnesty International Indonesia mengkritik rencana penyempurnaan komando operasi di Papua yang dinilai akan memperparah konflik dan pelanggaran HAM
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa tindakan aparat tersebut memperlihatkan bahwa reformasi kepolisian yang dijanjikan tidak berjalan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved