Headline

Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.

Kekerasan oleh Oknum Polisi Jalan Terus, Reformasi Polri Mandek

M Ilham Ramadhan Avisena
23/2/2026 19:22
Kekerasan oleh Oknum Polisi Jalan Terus, Reformasi Polri Mandek
ilustrasi.(MI)

KASUS kematian pelajar 14 tahun di Kota Tual, Maluku, dinilai bukan sekadar insiden tunggal, melainkan cerminan persoalan lama di tubuh kepolisian. Amnesty International Indonesia menyebut kasus ini memperpanjang daftar dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat, sekaligus mempertanyakan keseriusan agenda reformasi Polri.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, kasus itu menambah panjang pembunuhan di luar hukum. Setahun terakhir setidaknya 34 warga sipil menjadi korban pembunuhan di luar hukum oleh aparat yang didominasi anggota Polri.

"Angka tersebut belum termasuk kasus-kasus serupa yang terjadi di Papua. Hari-hari ini juga anak-anak kembali menjadi korban pembunuhan di luar hukum. Pembunuhan di luar hukum adalah pelanggaran berat HAM," kata Usman melalui keterangannya, Senin (23/2).

Selain kekerasan fisik, Amnesty menilai terdapat pola lain yang berulang, yakni pembentukan narasi yang menyudutkan korban. Dalam kasus ini, muncul dugaan korban terlibat balap liar, yang dibantah oleh sang kakak.

"Pola menuduh korban melakukan ‘balap liar’ tanpa investigasi independen dan transparan di Tual sangat identik dengan kasus Gamma di Semarang pada November 2024 yang difitnah aparat terlibat tawuran. Begitu pula Afif Maulana, pelajar di Padang yang meninggal pada Juni 2024 setelah disiksa aparat, namun polisi menyebut korban terlibat tawuran dan melompat dari jembatan," ujar Usman.

Usman menilai pelabelan sepihak semacam itu melanggar asas praduga tak bersalah. Pola itu turut mengindikasikan aparat kerap bertindak sebagai hakim di jalanan, yang justru berdampak fatal dan mengancam hak atas rasa aman di masyarakat.

Diketahui, AT (14) meninggal dunia setelah diduga dipukul menggunakan helm taktikal oleh anggota Brimob Polda Maluku pada Kamis pagi, 19 Februari 2026.

Peristiwa bermula ketika korban membonceng kakaknya, NK (15), sepulang sahur. Mereka diberhentikan oleh Brigadir Dua MS dari Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brimob Polda Maluku.

Tanpa penjelasan yang jelas, aparat diduga melakukan kekerasan hingga AT terjatuh dan mengalami luka parah di kepala. NK mengalami patah tangan kanan. Siang harinya, AT dinyatakan meninggal dunia.

Saksi mata menyoroti proses evakuasi yang dinilai tidak memperhatikan kondisi kritis korban, terutama luka di bagian kepala. Bagi Amnesty, tindakan tersebut memperlihatkan pengabaian terhadap hak hidup dan hak atas perawatan medis yang layak.

Di tengah sorotan tersebut, Polda Maluku menyatakan Bripda NS telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Tersangka juga menjalani sidang kode etik pada 23 Februari 2026.

Namun Amnesty menilai penindakan individual tidak cukup jika tidak disertai evaluasi menyeluruh. "Sungguh sangat ironis kasus ini terjadi saat pemerintah sedang melakukan reformasi kepolisian baik yang dilakukan oleh Istana maupun Polri," kata Usman.

"Artinya, reformasi yang sedang berjalan ini hanya isapan jempol belaka dan sama sekali tidak menyentuh persoalan utama di tubuh kepolisian yaitu kekerasan aparat yang melahirkan impunitas," lanjutnya.

Ia mendesak transparansi dan pembaruan struktural. Menurut Usman, pembenahan harus melampaui penanganan kasus per kasus.

"Presiden maupun DPR harus membuka diri untuk melakukan reformasi struktural termasuk kebijakan sosial, politik, dan ekonomi yang selama ini kerap menyulut protes di masyarakat, melakukan reformasi kelembagaan di kepolisian, dan menginvestigasi seluruh kasus kekerasan aparat secara independen. Tanpa evaluasi menyeluruh dan perubahan yang serius, institusi kepolisian akan terus kehilangan legitimasi dan kepercayaan publik yang seharusnya mereka lindungi," pungkas Usman. (Mir/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya