Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rikwanto mengkritisi penanganan kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nabilah O’Brien, pemilik usaha 'Bibi Kelinci' usai memviralkan rekaman CCTV pencurian. Rikwanto menilai kasus ini merupakan preseden buruk yang berpotensi merusak logika hukum dan keberanian masyarakat dalam menjaga keamanan.
Rikwanto menegaskan bahwa kepolisian seharusnya melindungi korban yang berupaya mencari keadilan, bukan justru memproses laporan balik dari pihak pelaku.
"Saya sangat setuju perkara ini dihentikan agar masyarakat jangan takut melapor kejahatan. Lucu jadinya jika maling bisa berdalih belum ada putusan pengadilan, lalu melaporkan balik korbannya karena menyebarkan rekaman kejadian," ujar Rikwanto saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, Senayan, Senin (9/3).
Rikwanto memberikan analogi mengenai fungsi CCTV di lingkungan masyarakat. Menurutnya, di era digital saat ini, rekaman kejadian adalah bukti yang tidak terbantahkan. Menyebarkan rekaman tersebut untuk mengidentifikasi pelaku kejahatan merupakan bagian dari upaya membela kepentingan umum.
Ia pun menyoroti penyalahgunaan asas praduga tak bersalah yang kerap dijadikan senjata oleh pelaku kejahatan untuk menyerang balik korbannya melalui jalur hukum.
"Logika umumnya adalah masyarakat segera menyebarkan berita ada pencurian agar pelaku tertangkap. Jadi tidak absolut itu praduga tak bersalah dalam konteks ini, apalagi jika tujuannya untuk kepentingan umum. Jangan sampai asas itu justru melindungi hak administratif pelaku untuk memukul balik korban," tegasnya.
Rikwanto meminta penegak hukum lebih jeli dalam melihat konteks peristiwa agar tidak terjadi pergeseran dari keadilan substansial ke arah administrasi hukum yang kaku.
"Penegakan hukum harus sejalan dengan kepentingan umum. Kita ingin masyarakat tidak ragu dalam melaporkan kejahatan di sekitarnya karena merasa dilindungi oleh negara," pungkas Rikwanto.
Diketahui, kasus ini bermula ketika pemilik kedai Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien mengunggah rekaman CCTV yang menunjukkan suami-istri berinisial ZK dan ESR membawa 14 pesanan makanan dan minuman dari rumah makannya tanpa membayar.Unggahan tersebut pun viral di media sosial.
Nabilah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mampang Prapatan. Lalu, pada 30 September 2025, ZK dan ESR melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik, dan fitnah.
Pada 24 Februari 2026, Polsek Mampang Prapatan menetapkan ZK dan ESR sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian. Selanjutnya, pada 28 Februari 2026, Nabilah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.
Kasus saling lapor ini kemudian berakhir damai setelah kedua belah pihak menjalani mediasi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (8/3).Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan mediasi ini dilakukan untuk memberikan rasa keadilan bagi semua pihak melalui langkah-langkah yang dianalisis oleh Birowasidik.
"Ya, pada prinsipnya dengan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tentunya hari ini dilakukan langkah-langkah oleh Birowasidik karena ada dua proses peristiwa yang ditangani baik yang di Polsek Mampang, Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan juga oleh Bareskrim Polri," kata Trunoyudo di Mabes Polri, Minggu (8/3). (Faj/P-3)
Simak profil lengkap Nabilah O'Brien, pemilik Bibi Kelinci Kopitiam. Dari perjalanan karier sebagai pengusaha muda hingga kisah perdamaian inspiratif.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
Merujuk pada Pasal 36 KUHP dan ketentuan dalam UU ITE, tindakan menyebarkan informasi demi kepentingan umum tidak dapat dipidana.
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
kuasa hukum Nabilah O’Brien pertanyakan penetapan tersangka kliennya usai viralkan CCTV pencurian. Simak kejanggalan kasus dan kronologi lengkapnya di sini
Kepemilikan senjata api tidak hanya berdasarkan kebutuhan dinas, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek mental dan psikologis.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih periode 2024-2029 membuat publik pesimistis, Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengatakan yang terpilih ialah yang terbaik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved