Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja penyidik Bareskrim Polri. Hal ini dipicu oleh penetapan tersangka terhadap Nabilah O’Brien, pemilik usaha 'Bibi Kelinci', dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.
Safaruddin menilai kepolisian cenderung mencari-cari kesalahan terhadap pihak yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum sebagai korban. Menurutnya, tindakan Nabilah menyebarkan rekaman CCTV merupakan upaya memperjuangkan hak dan kepentingan umum, bukan tindak pidana.
Desakan Penerbitan SP3
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (9/3), mantan Kapolda Kalimantan Timur ini mendesak Bareskrim Polri untuk segera menghentikan perkara tersebut.
"Saya tidak mengerti Bareskrim ini, kenapa polisi suka sekali mentersangkakan orang yang jadi korban? Kasus Ibu Nabila ini tidak bisa dipidana. Saya minta Bareskrim Polri segera meng-SP3-kan ini," tegas Safaruddin.
Ia menjelaskan bahwa merujuk pada Pasal 36 KUHP dan ketentuan dalam UU ITE, tindakan menyebarkan informasi demi kepentingan umum tidak dapat dipidana. Ia menyayangkan sikap penyidik yang seolah mengabaikan substansi hukum demi memproses laporan balik.
"Berdasarkan UU ITE itu tidak bisa dipidana karena termasuk kepentingan umum di situ. Oleh karena itu, saya sangat setuju kasus ini harus dihentikan," imbuhnya.
Peringatan KUHP Baru
Politikus PDIP tersebut juga memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran Polri, mulai dari tingkat Bareskrim hingga Polres, agar lebih teliti dan adil dalam penyidikan. Ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi penyidik yang melakukan kesalahan prosedur sebagaimana diatur dalam KUHP nasional yang baru.
"Saya ingat di KUHP yang baru ada aturannya. Ketika penyidik melakukan kesalahan, akan dikenakan sanksi, baik administrasi, etik, maupun pidana. Tolong dibaca betul KUHP yang baru ini, dipedomani, dan dilaksanakan," kata Safaruddin.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah Nabilah O’Brien mengunggah rekaman CCTV yang menunjukkan pasangan suami-istri berinisial ZK dan ESR membawa 14 pesanan makanan dari rumah makannya tanpa membayar. Unggahan tersebut viral dan berujung pada saling lapor:
Berakhir Damai melalui Mediasi
Perseteruan ini akhirnya mencapai titik temu setelah kedua belah pihak menjalani mediasi di Mabes Polri, Minggu (8/3). Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan mediasi dilakukan untuk memberikan rasa keadilan melalui analisis Birowasidik.
"Ya, pada prinsipnya dengan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tentunya hari ini dilakukan langkah-langkah oleh Birowasidik karena ada dua proses peristiwa yang ditangani baik yang di Polsek Mampang, Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan juga oleh Bareskrim Polri," jelas Trunoyudo.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Zendhy (Z) dan istrinya, Evi Santi (ES), serta Nabilah (NA) dan KDH telah menandatangani perjanjian perdamaian dan mencabut laporan masing-masing. (Faj/P-2)
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena membebaskan ABK Fandi dari hukuman mati.
PIMPINAN Komisi III DPR RI Habiburokhman bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal atau ABK Sea Dragon yang menjadi terdakwa
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Simak profil lengkap Nabilah O'Brien, pemilik Bibi Kelinci Kopitiam. Dari perjalanan karier sebagai pengusaha muda hingga kisah perdamaian inspiratif.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
kuasa hukum Nabilah O’Brien pertanyakan penetapan tersangka kliennya usai viralkan CCTV pencurian. Simak kejanggalan kasus dan kronologi lengkapnya di sini
Pemilik rumah makan Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien, menilai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) sangat janggal
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved