Headline

Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.

DPR Kritik Tajam Bareskrim: Jangan Biasakan Tersangkakan Korban!

Rahmatul Fajri
09/3/2026 14:22
DPR Kritik Tajam Bareskrim: Jangan Biasakan Tersangkakan Korban!
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin .(Antara)

ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja penyidik Bareskrim Polri. Hal ini dipicu oleh penetapan tersangka terhadap Nabilah O’Brien, pemilik usaha 'Bibi Kelinci', dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.

Safaruddin menilai kepolisian cenderung mencari-cari kesalahan terhadap pihak yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum sebagai korban. Menurutnya, tindakan Nabilah menyebarkan rekaman CCTV merupakan upaya memperjuangkan hak dan kepentingan umum, bukan tindak pidana.

Desakan Penerbitan SP3
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (9/3), mantan Kapolda Kalimantan Timur ini mendesak Bareskrim Polri untuk segera menghentikan perkara tersebut.

"Saya tidak mengerti Bareskrim ini, kenapa polisi suka sekali mentersangkakan orang yang jadi korban? Kasus Ibu Nabila ini tidak bisa dipidana. Saya minta Bareskrim Polri segera meng-SP3-kan ini," tegas Safaruddin.

Ia menjelaskan bahwa merujuk pada Pasal 36 KUHP dan ketentuan dalam UU ITE, tindakan menyebarkan informasi demi kepentingan umum tidak dapat dipidana. Ia menyayangkan sikap penyidik yang seolah mengabaikan substansi hukum demi memproses laporan balik.

"Berdasarkan UU ITE itu tidak bisa dipidana karena termasuk kepentingan umum di situ. Oleh karena itu, saya sangat setuju kasus ini harus dihentikan," imbuhnya.

Peringatan KUHP Baru
Politikus PDIP tersebut juga memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran Polri, mulai dari tingkat Bareskrim hingga Polres, agar lebih teliti dan adil dalam penyidikan. Ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi penyidik yang melakukan kesalahan prosedur sebagaimana diatur dalam KUHP nasional yang baru.

"Saya ingat di KUHP yang baru ada aturannya. Ketika penyidik melakukan kesalahan, akan dikenakan sanksi, baik administrasi, etik, maupun pidana. Tolong dibaca betul KUHP yang baru ini, dipedomani, dan dilaksanakan," kata Safaruddin.

Kasus ini menyita perhatian publik setelah Nabilah O’Brien mengunggah rekaman CCTV yang menunjukkan pasangan suami-istri berinisial ZK dan ESR membawa 14 pesanan makanan dari rumah makannya tanpa membayar. Unggahan tersebut viral dan berujung pada saling lapor:

  •     24 Februari 2026: Polsek Mampang Prapatan menetapkan ZK dan ESR sebagai tersangka pencurian.
  •     28 Februari 2026: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Nabilah sebagai tersangka UU ITE atas laporan balik ZK dan ESR.

Berakhir Damai melalui Mediasi
Perseteruan ini akhirnya mencapai titik temu setelah kedua belah pihak menjalani mediasi di Mabes Polri, Minggu (8/3). Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan mediasi dilakukan untuk memberikan rasa keadilan melalui analisis Birowasidik.

"Ya, pada prinsipnya dengan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tentunya hari ini dilakukan langkah-langkah oleh Birowasidik karena ada dua proses peristiwa yang ditangani baik yang di Polsek Mampang, Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan juga oleh Bareskrim Polri," jelas Trunoyudo.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Zendhy (Z) dan istrinya, Evi Santi (ES), serta Nabilah (NA) dan KDH telah menandatangani perjanjian perdamaian dan mencabut laporan masing-masing. (Faj/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya