Headline

Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.

Oknum Polisi Tembak Remaja di Makassar, DPR RI: Evaluasi SOP Senjata Api

Rahmatul Fajri
04/3/2026 18:57
Oknum Polisi Tembak Remaja di Makassar, DPR RI: Evaluasi SOP Senjata Api
Ilustrasi.(freepik)

ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan seorang remaja Bertrand Eko Prasetyo,18, oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Ia mendesak Polri memberikan sanksi berat kepada pelaku demi menjaga marwah institusi.

Pria yang akrab disapa Gus Abduh menegaskan bahwa nyawa warga sipil tidak boleh hilang akibat kecerobohan prosedur di lapangan. Ia meminta pihak kepolisian membuka fakta secara terang-benderang guna menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat.

“Kasus ini harus diusut tuntas secara transparan. Jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran prosedur, pelaku harus diberikan sanksi tegas. Jangan sampai ada kesan impunitas terhadap aparat,” kata Gus Abduh melalui keterangannya, Rabu (4/3).

Peristiwa tragis ini bermula saat korban diduga terlibat perselisihan menggunakan senapan mainan water jelly di Jalan Toddopuli Raya, Makassar, pada Minggu (1/3). Saat proses pengamanan oleh Iptu N, senjata api milik perwira tersebut dilaporkan meletus dan mengenai punggung korban hingga tewas.

Gus Abduh mengingatkan bahwa penggunaan senjata api oleh anggota Polri telah diatur ketat dalam Standard Operating Procedure (SOP). Senjata api hanya boleh digunakan sebagai pilihan terakhir (last resort) dalam situasi yang mengancam nyawa.

“Polisi harus profesional dan proporsional. Penggunaan senjata api tidak boleh dilakukan sembarangan karena risikonya sangat besar. Ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penggunaan senjata di lapangan,” ujarnya.

Gus Abduh menyoroti bahwa insiden di Makassar menambah panjang daftar kekerasan senjata api oleh aparat terhadap warga sipil. Ia mendorong Polri untuk memperketat pengawasan, pelatihan, dan kedisiplinan anggota yang memegang izin senjata api agar kejadian serupa tidak terulang.

Gus Abduh memastikan Komisi III DPR RI akan mengawal ketat proses hukum ini, baik secara etik maupun pidana, demi memberikan keadilan bagi keluarga Bertrand.

“Penegakan hukum harus berjalan adil. Kami akan terus memantau agar proses hukum berjalan objektif. Setiap tindakan aparat harus berlandaskan pada prinsip akuntabilitas,” pungkas Gus Abduh. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya