Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
Nama Nabilah O'Brien mendadak menjadi perbincangan hangat di awal tahun 2026. Bukan sekadar karena parasnya yang sering menghiasi lini masa media sosial sebagai selebgram, namun karena ketangguhannya menghadapi badai hukum yang menerpa bisnis kulinernya, Bibi Kelinci Kopitiam. Sosok pengusaha muda ini membuktikan bahwa integritas dan keberanian bersuara adalah kunci utama dalam mempertahankan eksistensi di dunia usaha.
Lahir pada 19 Juni 1995, Nabilah Afifah O'Brien merupakan representasi generasi muda yang visioner. Lulusan Filsafat dari Universitas Indonesia (UI) periode 2013-2017 ini berhasil mengawinkan pemikiran kritis dengan insting bisnis yang tajam. Sebelum dikenal lewat bisnis kuliner, Nabilah telah lebih dulu menancapkan taringnya di industri kecantikan sebagai Founder dan CEO PT Cheona Nabilah O'Brien yang menaungi brand kosmetik Cheona Akin.
Perjalanan karier Nabilah tidak didapatkan secara instan. Ia memulai langkahnya sebagai content creator yang fokus pada gaya hidup, literasi, dan motivasi. Minatnya yang mendalam pada dunia tulis-menulis bahkan membuahkan sebuah karya buku berjudul "The Woman With The Deepest Love".
Keberaniannya merambah dunia kuliner terwujud melalui Bibi Kelinci Kopitiam yang berlokasi di Kemang, Jakarta Selatan. Mengusung konsep Chinese-Oriental kontemporer dengan sentuhan vintage, restoran ini menjadi salah satu destinasi favorit warga Jakarta karena operasionalnya yang mencapai 24 jam. Menu andalannya, mulai dari bubur oriental hingga Sup Sapi Lai Make, mencerminkan dedikasi Nabilah dalam menyajikan kualitas rasa yang otentik.
Setiap pengusaha sukses pasti melewati ujian besar. Bagi Nabilah, ujian itu datang dalam bentuk perselisihan hukum dengan gitaris Zendhy Kusuma dan istrinya, Evi Santi, yang bermula dari insiden di restorannya pada September 2025. Kasus ini sempat viral karena Nabilah yang awalnya melaporkan kerugian bisnis justru sempat menyandang status tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik via UU ITE.
Namun, alih-alih menyerah pada tekanan, Nabilah memilih untuk bersuara demi keadilan. Kasus ini menarik perhatian luas, termasuk dari Komisi III DPR RI, yang melihatnya sebagai preseden penting bagi perlindungan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Puncak dari dinamika ini terjadi pada 8 Maret 2026. Melalui fasilitasi mediasi di Bareskrim Polri, Nabilah O'Brien dan pihak Zendhy Kusuma sepakat untuk menempuh jalur damai atau restorative justice. Langkah ini diapresiasi banyak pihak sebagai solusi yang dewasa dan bermartabat. Nabilah menyatakan bahwa dirinya telah memaafkan secara personal dan merasa lega karena status hukumnya telah dipulihkan.
Kisah Nabilah O'Brien memberikan pelajaran berharga bagi para entrepreneur muda di Indonesia:
Siapa pemilik Bibi Kelinci Kopitiam?
Nabilah O'Brien, seorang pengusaha muda, selebgram, dan penulis lulusan Universitas Indonesia.
Apa bisnis Nabilah O'Brien selain kuliner?
Ia adalah Founder dan CEO dari brand kosmetik Cheona Akin.
Bagaimana akhir kasus Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma?
Keduanya sepakat berdamai melalui mekanisme restorative justice di Bareskrim Polri pada 8 Maret 2026.
Di mana lokasi Bibi Kelinci?
Restoran ini terletak di kawasan strategis Kemang, Jakarta Selatan.
Takut dituduh mencuri saat makan di restoran? Pahami perbedaan sistem pembayaran dan etika konsumen agar terhindar dari masalah hukum seperti dalam peristiwa di Bibi Kelinci Kopitiam.
Simak profil lengkap Zendhy Kusuma, gitaris berbakat Indonesia. Dari perjalanan karier musik hingga resolusi konflik hukum melalui jalur damai.
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
Menurutnya, ini menunjukkan peristiwa tersebut tidak sesederhana potongan video yang beredar di media sosial.
Pemilik rumah makan Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien, menilai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) sangat janggal
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
Merujuk pada Pasal 36 KUHP dan ketentuan dalam UU ITE, tindakan menyebarkan informasi demi kepentingan umum tidak dapat dipidana.
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
kuasa hukum Nabilah O’Brien pertanyakan penetapan tersangka kliennya usai viralkan CCTV pencurian. Simak kejanggalan kasus dan kronologi lengkapnya di sini
Pemilik rumah makan Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien, menilai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) sangat janggal
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved