Headline

Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.

Cegah Kasus Nabilah O’Brien Terulang, DPR Undang Kapolres Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru

Rahmatul Fajri
09/3/2026 15:01
Cegah Kasus Nabilah O’Brien Terulang, DPR Undang Kapolres Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru
Ilustrasi.(MI/Susanto)

KOMISI Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pentingnya pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP yang baru menghindari kriminalisasi seperti kasus pemilik kedai Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien yang sempat ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik usai mengunggah rekaman CCTV pencurian. Komisi III berencana mengundang Kapolres untuk sosialisasi KUHP dan KUHAP.

Habiburokhman menyoroti Pasal 36 dalam KUHP baru yang memegang prinsip tiada pidana tanpa pemenuhan unsur kesengajaan. Menurutnya, pasal ini sangat relevan untuk membedakan antara niat jahat dengan upaya pembelaan diri atau kepentingan umum.

"Dalam kasus Nabilah, beliau menayangkan CCTV bukan untuk mempermalukan, tapi mencari pelaku karena beliau korban pencurian. Itu dilindungi di Pasal 36 maupun Pasal 12. Kita ini sudah 30 tahun telat membuat KUHP baru, dan sekarang adalah waktu penyesuaian agar kasus seperti ini tidak terulang," ujar Habiburokhman saat rapat dengar pendapat di Komisi III, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2026).

Untuk memastikan keseragaman persepsi di tingkat penyidik, Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI akan menjadwalkan sosialisasi besar-besaran di seluruh Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia. Agenda ini direncanakan bergulir setelah hari raya Idul Fitri.

Dalam sosialisasi tersebut, Komisi III meminta seluruh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) hadir untuk mendengarkan langsung filosofi di balik pasal-pasal dalam KUHP baru.

"Setelah lebaran, kami minta semua Kapolres dihadirkan. Komisi III akan turun langsung melakukan sosialisasi karena undang-undang itu bukan hanya bunyi pasalnya, tapi apa semangat di baliknya. Karena kami yang menyusun, maka kami bertanggung jawab memastikan implementasinya benar," kata politisi Partai Gerindra tersebut.

Habiburokhman menambahkan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah mengubah pola pikir penegak hukum yang selama ini dinilai terlalu kaku dan bersifat menghukum terhadap kasus-kasus yang bersifat ujaran atau penyebaran informasi digital.

Ia menekankan bahwa interpretasi redaksional tidak boleh mengabaikan niat asli dari seseorang, terutama jika orang tersebut berada dalam posisi sebagai korban yang sedang mencari keadilan.

"Kami bekerja sama dengan Polri untuk memastikan pengawasan dan pemahaman ini sampai ke tingkat bawah. Tujuannya satu: jangan ada lagi warga negara yang sudah jadi korban, malah berakhir jadi tersangka karena penyidik salah membaca semangat hukumnya," pungkasnya.
Published By Indriyani Astuti (9/3/2026, 14.46.57) 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya