Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
PIMPINAN Komisi III DPR RI Habiburokhman bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal atau ABK Sea Dragon yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2 ton. Ia menilai hakim memahami bahwa berdasarkan Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukanlah hukuman pokok dan merupakan alternatif terakhir.
“Majelis hakim juga berpedoman pada paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,” kata Habiburokhman melalui keterangan tertulis, Jumat (6/3).
Habiburokhman menghormati sikap terdakwa atau kuasa hukumnya yang memperjuangkan pembebasan Fandi karena menganggap Fandi tidak bersalah. Meski demikian, Habiburokhman menegaskan pihaknya tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara tersebut.
Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan pihaknya akan memanggil penyidik Polri dan Kejaksaan untuk memastikan hak-hak dari Fandi selama menjalani proses hukum.
“Kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan soal pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak saat kasus diperiksa sampai vonis kemarin,” pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu di Batam, Kamis (5/3).
Dalam putusannya, majelis hakim turut mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan vonis Fandi.
"Keadaan yang memberatkan jumlah narkotika jenis metamfetamin yang menjadi barang bukti dalam perkara terdakwa jumlahnya hampir mencapai 2 ton, yang dikhawatirkan apabila beredar di wilayah Indonesia akan sangat merusak masa depan generasi bangsa," ucap hakim di Pengadilan Negeri Batam, Kamis.
Selain itu, Fandi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Sementara hal yang meringankan, hakim menuturkan, Fandi selama persidangan bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
"Terdakwa masih berusia muda sehingga masih diharapkan dapat memperbaiki tingkah lakunya di kemudian hari," tutur hakim. (H-4)
Fandi Ramadhan, ABK Sea Dragon, lolos dari hukuman mati dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu di Kepulauan Riau. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.
Negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.
KETUA Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya mengkritik tuntutan hukuman mati Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon terkait kasus penyelundupan 2 ton sabu di perairan Tanjung Balai Karimun.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman ingatkan PN Batam bahwa pidana mati adalah hukuman alternatif dalam KUHP baru, terkait tuntutan mati ABK sabu 2 ton.
Setelah hampir dua bulan dalam penyanderaan, empat Anak Buah Kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang diculik perompak di perairan Gabon akhirnya dibebaskan.
TIM SAR gabungan berhasil mengevakuasi satu orang ABK Kapal KOOL ICE yang mengalami gangguan jantung di perairan Bali, Jumat (27/2).
KY menyatakan siap untuk memantau persidangan perkara dugaan penyelundupan 2 ton sabu yang mana seorang anak buah kapal atau ABK Kepri yang dituntut hukuman mati
Penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak otomatis menuntaskan perkara.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved