Headline

Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.

ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara, Komisi III DPR: Majelis Hakim Mempedomani KUHP Baru

Rahmatul Fajri
06/3/2026 13:53
ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara, Komisi III DPR: Majelis Hakim Mempedomani KUHP Baru
ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan(Antara Foto)

PIMPINAN Komisi III DPR RI Habiburokhman bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal atau ABK Sea Dragon yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2 ton. Ia menilai hakim memahami bahwa berdasarkan Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukanlah hukuman pokok dan merupakan alternatif terakhir. 

“Majelis hakim juga berpedoman pada paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,” kata Habiburokhman melalui keterangan tertulis, Jumat (6/3).

Habiburokhman menghormati sikap terdakwa atau kuasa hukumnya yang memperjuangkan pembebasan Fandi karena menganggap Fandi tidak bersalah. Meski demikian, Habiburokhman menegaskan pihaknya tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara tersebut.

Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan pihaknya akan memanggil penyidik Polri dan Kejaksaan untuk memastikan hak-hak dari Fandi selama menjalani proses hukum.

“Kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan soal pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak saat kasus diperiksa sampai vonis kemarin,” pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu di Batam, Kamis (5/3).

Dalam putusannya, majelis hakim turut mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan vonis Fandi.

"Keadaan yang memberatkan jumlah narkotika jenis metamfetamin yang menjadi barang bukti dalam perkara terdakwa jumlahnya hampir mencapai 2 ton, yang dikhawatirkan apabila beredar di wilayah Indonesia akan sangat merusak masa depan generasi bangsa," ucap hakim di Pengadilan Negeri Batam, Kamis.

Selain itu, Fandi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Sementara hal yang meringankan, hakim menuturkan, Fandi selama persidangan bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

"Terdakwa masih berusia muda sehingga masih diharapkan dapat memperbaiki tingkah lakunya di kemudian hari," tutur hakim. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya