Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

ABK Fandi Lolos dari Hukuman Mati, Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Sabu 2 Ton

Agus Faturrohman
05/3/2026 16:22
ABK Fandi Lolos dari Hukuman Mati, Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Sabu 2 Ton
Persidangan ABK Sea Dragon, Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 5 Maret 2026.(Dok. Metrotvnews.com)

FANDI Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, lolos dari ancaman hukuman mati setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara terkait kasus penyelundupan dua ton sabu saat berlayar di perairan Kepulauan Riau. Sidang digelar pada Kamis, 5 Maret 2026.

Ketua Majelis Hakim Tiwik menyatakan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun," saat membacakan vonis di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.

Setelah vonis dibacakan, suasana ruang sidang langsung riuh. Fandi menerima pelukan hangat dari ibunya, sementara majelis hakim meminta semua pihak tetap tenang agar persidangan dapat dilanjutkan.

Pengacara Fandi, Bahtiar Batubara, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. "Karena kita berdasarkan bukti dalam persidangan maunya bebas, tapi itu tergantung keluarga nanti. Kita dikasih waktu tujuh hari, nanti kita berunding ya," ujarnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) juga masih pikir-pikir mengenai vonis lima tahun penjara tersebut. Usai persidangan, keluarga Fandi yang hadir sempat histeris dan mencoba mendekati terdakwa, namun tim keamanan pengadilan dan kejaksaan segera membawa Fandi ke mobil tahanan. (MGN/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya