Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
FANDI Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, lolos dari ancaman hukuman mati setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara terkait kasus penyelundupan dua ton sabu saat berlayar di perairan Kepulauan Riau. Sidang digelar pada Kamis, 5 Maret 2026.
Ketua Majelis Hakim Tiwik menyatakan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun," saat membacakan vonis di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.
Setelah vonis dibacakan, suasana ruang sidang langsung riuh. Fandi menerima pelukan hangat dari ibunya, sementara majelis hakim meminta semua pihak tetap tenang agar persidangan dapat dilanjutkan.
Pengacara Fandi, Bahtiar Batubara, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. "Karena kita berdasarkan bukti dalam persidangan maunya bebas, tapi itu tergantung keluarga nanti. Kita dikasih waktu tujuh hari, nanti kita berunding ya," ujarnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) juga masih pikir-pikir mengenai vonis lima tahun penjara tersebut. Usai persidangan, keluarga Fandi yang hadir sempat histeris dan mencoba mendekati terdakwa, namun tim keamanan pengadilan dan kejaksaan segera membawa Fandi ke mobil tahanan. (MGN/I-1)
MESKI lolos dari ancaman hukuman mati, Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, belum sepenuhnya menerima vonis lima tahun penjara.
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved