Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MESKI lolos dari ancaman hukuman mati, Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, belum sepenuhnya menerima vonis lima tahun penjara. Pengacara Fandi, Bahtiar Batubara, beralasan sang klien seharusnya atas kasus penyelundupan dua ton sabu di perairan Kepulauan Riau.
"Karena kita berdasarkan bukti dalam persidangan maunya bebas, tapi itu tergantung keluarga nanti. Kita dikasih waktu tujuh hari, nanti kita berunding ya," ujar Bahtiar.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Fandi. Sidang digelar pada Kamis, 5 Maret 2026.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Tiwik menyampaikan saat membacakan vonis di ruang sidang.
Suasana ruang sidang langsung ramai setelah vonis dibacakan. Fandi menerima pelukan hangat dari ibunya, sementara majelis hakim meminta semua pihak tetap tenang agar persidangan bisa berlanjut.
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. Jaksa penuntut umum (JPU) juga masih mempertimbangkan vonis lima tahun tersebut.
Usai persidangan, keluarga Fandi sempat histeris mencoba mendekati terdakwa, namun tim keamanan pengadilan dan kejaksaan segera membawa Fandi ke mobil tahanan. (MGN/I-1)
Fandi Ramadhan, ABK Sea Dragon, lolos dari hukuman mati dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu di Kepulauan Riau. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
VONIS lima tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, jauh lebih rendah daripada tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman mati.
Fandi Ramadhan, ABK Sea Dragon, lolos dari hukuman mati dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu di Kepulauan Riau. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.
KETUA Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya mengkritik tuntutan hukuman mati Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon terkait kasus penyelundupan 2 ton sabu di perairan Tanjung Balai Karimun.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rikwanto, menyoroti adanya kontradiksi antara fakta persidangan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kasus Fandi Ramadan (22) atau ABK Fandi.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan DPR tidak mengintervensi kasus narkoba ABK Fandi Ramadhan di PN Batam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved