Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

ABK Fandi Lolos dari Hukuman Mati, Pengacara: Harusnya Bebas!

Agus Faturrohman
05/3/2026 16:35
ABK Fandi Lolos dari Hukuman Mati, Pengacara: Harusnya Bebas!
Persidangan ABK Sea Dragon, Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 5 Maret 2026.(Dok. Metrotvnews.com)

MESKI lolos dari ancaman hukuman mati, Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, belum sepenuhnya menerima vonis lima tahun penjara. Pengacara Fandi, Bahtiar Batubara, beralasan sang klien seharusnya atas kasus penyelundupan dua ton sabu di perairan Kepulauan Riau.

"Karena kita berdasarkan bukti dalam persidangan maunya bebas, tapi itu tergantung keluarga nanti. Kita dikasih waktu tujuh hari, nanti kita berunding ya," ujar Bahtiar.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Fandi. Sidang digelar pada Kamis, 5 Maret 2026.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Tiwik menyampaikan saat membacakan vonis di ruang sidang. 

Suasana ruang sidang langsung ramai setelah vonis dibacakan. Fandi menerima pelukan hangat dari ibunya, sementara majelis hakim meminta semua pihak tetap tenang agar persidangan bisa berlanjut.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. Jaksa penuntut umum (JPU) juga masih mempertimbangkan vonis lima tahun tersebut. 

Usai persidangan, keluarga Fandi sempat histeris mencoba mendekati terdakwa, namun tim keamanan pengadilan dan kejaksaan segera membawa Fandi ke mobil tahanan. (MGN/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya