Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya mengkritik tuntutan hukuman mati Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon terkait kasus penyelundupan 2 ton sabu di perairan Tanjung Balai Karimun. Willy menilai penegakan hukum dalam kasus ABK Fandi ini masih timpang karena hanya menyasar pelaku lapis bawah, sementara aktor intelektual di baliknya belum tersentuh.
Willy menegaskan bahwa pengadilan harus memeriksa secara komprehensif peran masing-masing terdakwa sebelum menjatuhkan vonis. Ia meragukan logika hukum yang menyamaratakan tuntutan mati bagi seluruh awak kapal, termasuk buruh rendahan yang baru bekerja beberapa hari.
“Sulit dicerna akal sehat kalau semua dituntut hukuman mati tanpa ada kejelasan peran. Apalagi kasus ini hanya menangkap ikan-ikan kecilnya. Keadilan bukan hanya soal ketaatan aturan, tapi ada kemanusiaan dan akal sehat,” ujar Willy melalui keterangannya, Selasa (24/2/2026).
Politisi Fraksi Partai NasDem ini mendesak pengadilan untuk menelusuri relasi kuasa dalam kasus tersebut. Ia mempertanyakan keberadaan pemilik kapal Sea Dragon, pemilik MP North Star, hingga perekrut para ABK yang hingga kini belum diperiksa.
Willy menilai, para ABK sering kali hanya dijadikan tameng oleh mafia narkoba internasional. Sisi gelap industri pelayaran ini, menurutnya, tidak boleh diabaikan oleh majelis hakim dalam mengambil keputusan.
“Ke mana pemilik kapal dan otak di balik pemindahan barang di tengah laut? Ini mengungkapkan sisi gelap pelayaran yang sering digunakan mafia untuk merekrut tameng hidup bisnisnya. Apa pengadilan kita akan abai terhadap situasi seperti ini? Saya kira tidak,” katanya.
Willy juga menyinggung semangat KUHP Baru yang menempatkan hukuman mati sebagai upaya terakhir. Menurutnya, menjatuhkan sanksi maksimal kepada pelaku di level operasional bawah tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap pemberantasan narkoba di Indonesia.
Ia mencatat adanya ketimpangan dalam daftar terdakwa, di mana buruh rendahan hingga atasan dari Thailand dituntut dengan hukuman yang sama rata.
“Lapas kita sudah penuh dengan terpidana narkoba yang mayoritas adalah pengguna atau perantara. Sedikit sekali yang bandar besar. Momentum penangkapan Sea Dragon ini harusnya jadi pintu masuk mengejar bandar-bandar besar, bukan sekadar memutus rantai di bawah,” imbuh Willy.
Lebih lanjut, Willy mengatakan pihaknya akan memantau jalannya persidangan kasus Sea Dragon guna memastikan prinsip keadilan terpenuhi. Willy berharap putusan hakim nantinya dapat mengungkap akar persoalan dan menjadi koreksi bagi sistem penegakan hukum narkotika di tanah air.
“Kami akan terus pantau kasus ini. Saya berharap masyarakat juga turut mengawasi agar pengadilan benar-benar mengungkap fakta sampai ke akarnya,” pungkasnya. (H-3)
Bisa jadi kata cemooh berasal dari kata ini; atau setidaknya memiliki nalar dan rasa yang sebangun.
ANGGOTA DPR RI Fraksi Partai NasDem Willy Aditya, menegaskan bahwa literasi dan kemampuan berpikir kritis merupakan fondasi utama dalam membangun ekosistem demokrasi yang sehat.
KETUA Komisi XIII DPR RI Willy Aditya meminta pemerintah untuk menggratiskan layanan penerbitan kembali dokumen penting korban banjir dan longsor di wilayah Sumatra.
Ketua Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai NasDem Willy Aditya menilai putusan MK tersebut sebagai langkah progresif.
KETUA Koordinator Bidang Ideologi, Organisasi, dan Kaderisasi DPP Partai NasDem, Willy Aditya, mengingatkan seluruh kader partai agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena membebaskan ABK Fandi dari hukuman mati.
PIMPINAN Komisi III DPR RI Habiburokhman bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal atau ABK Sea Dragon yang menjadi terdakwa
Fandi Ramadhan, ABK Sea Dragon, lolos dari hukuman mati dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu di Kepulauan Riau. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.
Negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved