Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

DPR Desak Proses Hukum ABK Kasus Sabu 2 Ton Berjalan Transparan

Golda Eksa
27/2/2026 12:58
DPR Desak Proses Hukum ABK Kasus Sabu 2 Ton Berjalan Transparan
Terdakwa Fandi Ramadhan (kiri), satu dari enam ABK Kapal Sea Dragon pembawa sabu hampir 2 ton menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (22/1/2026) .(Antara/Laily Rahmawaty)

ANGGOTA Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menegaskan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam proses hukum terhadap Fandi Ramadhan. Fandi merupakan seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang kini terancam hukuman mati atas dugaan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua ton.

Hasbiallah mengingatkan agar penegakan hukum dalam kasus besar ini tidak dicoreng oleh praktik-praktik non-prosedural. “Kami meminta agar jangan sampai ada permainan aparat penegak hukum dalam kasus ini,” tegas Hasbiallah di Jakarta, Jumat (27/2).

Fungsi Pengawasan Parlemen
Legislator dari fraksi yang membidangi hukum ini juga mendorong agar aparat penegak hukum terkait segera dipanggil ke Gedung Parlemen, Senayan. Tujuannya adalah untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik guna memastikan terpenuhinya prinsip due process of law.

Mengingat ancaman hukuman mati yang membayangi terdakwa, Hasbiallah menilai negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.

“Kita ingin memastikan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur dan tidak ada rekayasa. Jika memang bersalah, tentu harus diproses sesuai hukum. Tetapi jika ada hal-hal yang janggal, negara wajib hadir untuk meluruskan,” ucapnya.

Komitmen Pemberantasan Narkoba
Meski mendukung penuh pemberantasan narkotika secara tanpa kompromi, Hasbiallah mengingatkan agar setiap langkah penegakan hukum tetap berpijak pada koridor hukum yang berlaku, termasuk selaras dengan semangat KUHP yang baru.

Menurutnya, keadilan tidak boleh dikorbankan demi mengejar target penegakan hukum semata. “Transparansi sangat penting karena kasus ini menyangkut konsekuensi hukum dan kemanusiaan yang sangat serius. Jangan sampai penegakan hukum justru mencederai rasa keadilan itu sendiri,” tambah Hasbiallah.

Tuntutan Pidana Mati
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam telah melayangkan tuntutan pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat hampir dua ton tersebut. Penyelundupan ini dilakukan menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepulauan Riau (Kepri).

Keenam terdakwa tersebut meliputi dua warga negara Thailand, yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Gutirio Kurniawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Barang bukti yang disita mencapai total berat netto 1.995.139 gram (hampir dua ton) yang dikemas dalam puluhan kardus berisi bungkusan teh Tiongkok.

“Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” kata Gutirio.

JPU menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, merusak generasi bangsa, dan terbukti terlibat dalam jaringan narkotika internasional. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya