Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menegaskan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam proses hukum terhadap Fandi Ramadhan. Fandi merupakan seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang kini terancam hukuman mati atas dugaan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua ton.
Hasbiallah mengingatkan agar penegakan hukum dalam kasus besar ini tidak dicoreng oleh praktik-praktik non-prosedural. “Kami meminta agar jangan sampai ada permainan aparat penegak hukum dalam kasus ini,” tegas Hasbiallah di Jakarta, Jumat (27/2).
Fungsi Pengawasan Parlemen
Legislator dari fraksi yang membidangi hukum ini juga mendorong agar aparat penegak hukum terkait segera dipanggil ke Gedung Parlemen, Senayan. Tujuannya adalah untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik guna memastikan terpenuhinya prinsip due process of law.
Mengingat ancaman hukuman mati yang membayangi terdakwa, Hasbiallah menilai negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.
“Kita ingin memastikan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur dan tidak ada rekayasa. Jika memang bersalah, tentu harus diproses sesuai hukum. Tetapi jika ada hal-hal yang janggal, negara wajib hadir untuk meluruskan,” ucapnya.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Meski mendukung penuh pemberantasan narkotika secara tanpa kompromi, Hasbiallah mengingatkan agar setiap langkah penegakan hukum tetap berpijak pada koridor hukum yang berlaku, termasuk selaras dengan semangat KUHP yang baru.
Menurutnya, keadilan tidak boleh dikorbankan demi mengejar target penegakan hukum semata. “Transparansi sangat penting karena kasus ini menyangkut konsekuensi hukum dan kemanusiaan yang sangat serius. Jangan sampai penegakan hukum justru mencederai rasa keadilan itu sendiri,” tambah Hasbiallah.
Tuntutan Pidana Mati
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam telah melayangkan tuntutan pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat hampir dua ton tersebut. Penyelundupan ini dilakukan menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepulauan Riau (Kepri).
Keenam terdakwa tersebut meliputi dua warga negara Thailand, yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Gutirio Kurniawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Barang bukti yang disita mencapai total berat netto 1.995.139 gram (hampir dua ton) yang dikemas dalam puluhan kardus berisi bungkusan teh Tiongkok.
“Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” kata Gutirio.
JPU menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, merusak generasi bangsa, dan terbukti terlibat dalam jaringan narkotika internasional. (Ant/P-2)
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena membebaskan ABK Fandi dari hukuman mati.
Majelis Hakim PN Batam memvonis ABK Fandi Ramadhan 5 tahun penjara dalam kasus 2 ton sabu. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan hukuman mati di Indonesia. Menurutnya, pidana seumur hidup cukup sebagai hukuman maksimal.
WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak hidup.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena membebaskan ABK Fandi dari hukuman mati.
PIMPINAN Komisi III DPR RI Habiburokhman bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal atau ABK Sea Dragon yang menjadi terdakwa
Fandi Ramadhan, ABK Sea Dragon, lolos dari hukuman mati dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu di Kepulauan Riau. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.
KETUA Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya mengkritik tuntutan hukuman mati Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon terkait kasus penyelundupan 2 ton sabu di perairan Tanjung Balai Karimun.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved