Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut dirancang sebagai kompromi agar tidak langsung berujung pada eksekusi.
Penjelasan itu disampaikan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat memberikan keterangan pemerintah dalam sidang uji materi KUHP. Ia mengatakan perdebatan mengenai pidana mati selama ini selalu terbelah dalam dua kubu besar dengan argumen yang sama-sama kuat.
“Bagi mereka yang mengikuti paham abolisionis atau yang ingin menghapus pidana mati mempunyai dasar argumentasi yang kuat dan sama kuatnya dengan mereka yang memiliki paham retensionis, yaitu mereka yang tetap mendukung pidana mati,” kata Eddy di dalam sidang pleno MK, Jakarta, Senin (9/3)
Menurut Eddy, KUHP baru mencoba mengambil posisi tengah dengan menempatkan pidana mati sebagai pidana khusus yang tidak langsung dieksekusi. Dalam sistem baru tersebut, hakim menjatuhkan hukuman mati disertai masa percobaan selama 10 tahun.
“Artinya setiap pidana mati akan dijatuhkan bersama dengan masa percobaan. Percobaan selama 10 tahun ini kemudian berdasarkan penilaian dapat dilakukan komutasi pidana dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup,” ujar Eddy.
Selama masa tersebut, perilaku terpidana akan dievaluasi oleh negara. Jika dinilai menunjukkan perubahan, hukuman mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.
Eddy menyebut pendekatan tersebut sebagai cara khas Indonesia dalam merespons perdebatan global mengenai hukuman mati yang hingga kini belum menemukan titik temu.
“Ini merupakan suatu Indonesian Way, suatu win-win solution antara yang ingin mempertahankan pidana mati dan yang ingin menghapuskan pidana mati,” katanya.
Namun dalam persidangan, hakim konstitusi Daniel Yusmic mempertanyakan dasar penentuan masa percobaan selama 10 tahun. Ia menilai perlu ada penjelasan mengenai indikator yang digunakan negara untuk menilai perubahan perilaku terpidana.
“Indikator atau metode apa yang digunakan? Bisa saja seseorang lima tahun sudah berubah. Kenapa harus 10 tahun, apa ukurannya?” ujar Daniel dalam sidang tersebut.
Uji materiel ini merupakan bagian dari sejumlah perkara yang sedang menguji berbagai ketentuan dalam KUHP baru di MK. Selain pidana mati, pasal lain yang turut dipersoalkan antara lain terkait penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, penggunaan lambang negara, aturan zina, hingga pasal penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan kerusuhan. (H-4)
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
Pasal perzinaan dan hidup bersama di luar nikah atau kumpul kebo di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PIMPINAN Komisi III DPR RI Habiburokhman bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal atau ABK Sea Dragon yang menjadi terdakwa
Dodo dan Nasio Siagian, ayah dan anak, terjerat pasal berlapis penganiayaan terhadap tetangga di Kapuk, Jakarta Barat.
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved