Headline

Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.

Pasal Zina dan Kumpul Kebo Digugat ke MK,  Ini Kata Pemerintah 

Devi Harahap
09/3/2026 12:56
Pasal Zina dan Kumpul Kebo Digugat ke MK,  Ini Kata Pemerintah 
Ilustrasi.(freepik)

Pasal perzinaan dan hidup bersama di luar nikah atau kumpul kebo di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di tengah kritik bahwa negara terlalu jauh masuk ke ranah privat, pemerintah menegaskan pasal tersebut justru dirancang dengan pembatasan ketat agar tidak mudah digunakan untuk mengkriminalisasi warga.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Mahkamah Konstitusi, Senin (9/3).

Ia menegaskan bahwa ketentuan mengenai perzinaan dan kohabitasi atau hidup bersama tanpa pernikahan merupakan delik aduan absolut, sehingga proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan dari pihak keluarga yang memiliki hubungan langsung.

“Pasal 411 maupun Pasal 412 itu adalah delik aduan yang absolut. Artinya, penegakan hukumnya hanya bisa dilakukan jika ada pengaduan dari pihak yang memiliki kepentingan langsung,” kata Eddy di hadapan majelis hakim konstitusi. 

Menurut Eddy, Pasal 411 mengatur perzinaan sebagai hubungan seksual antara seseorang dengan orang yang bukan suami atau istrinya, sehingga rumusan dalam KUHP baru disebut lebih jelas karena langsung mendefinisikan perzinaan dalam norma undang-undang. Ia juga menjelaskan bahwa tidak semua orang dapat melaporkan perbuatan tersebut. 

“Yang berhak mengadu adalah suami atau istri bagi yang sudah menikah, serta orang tua atau anak bagi yang belum menikah,” ujarnya. 

Ketentuan ini sekaligus memperluas pihak yang dapat mengajukan laporan dibandingkan aturan lama yang hanya memberi hak kepada suami atau istri.

Selain itu, pelapor masih memiliki kesempatan menarik kembali pengaduannya sebelum perkara masuk tahap persidangan. Pemerintah menyebut mekanisme ini memberi ruang penyelesaian secara kekeluargaan dan mencegah konflik pribadi langsung berujung pada proses pidana.

Sementara itu, Pasal 412 mengatur perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, yang kerap disebut masyarakat sebagai “kumpul kebo”. 

Eddy mengatakan ketentuan ini merupakan norma baru dalam hukum pidana Indonesia yang dimaksudkan untuk merespons nilai moral yang berkembang di masyarakat.

“Penuntutan juga hanya bisa dilakukan jika ada pengaduan dari pasangan sah atau dari orang tua dan anak, sehingga tidak semua orang dapat melaporkan,” kata Eddy.

Ia menambahkan, pembahasan kedua pasal tersebut menjadi salah satu yang paling panjang dalam proses penyusunan KUHP. Pemerintah mengaku menemukan perbedaan pandangan yang sangat tajam saat melakukan sosialisasi di berbagai daerah.

Di Sumatera Barat, misalnya, sejumlah mahasiswa Universitas Andalas justru meminta agar perzinaan dijadikan delik biasa karena dianggap bertentangan dengan nilai agama masyarakat. Sebaliknya, saat sosialisasi di Sulawesi Utara, muncul kritik bahwa aturan tersebut terlalu jauh mencampuri urusan privat warga.

“Perdebatannya sangat kuat dan bahkan berlangsung sampai tahap lobi antarfaksi di DPR,” ujar Eddy. 

Atas dasar itu, pemerintah dan DPR akhirnya memilih jalan tengah dengan tetap mempertahankan larangan, tetapi membatasi penegakan hukumnya melalui mekanisme delik aduan.

Setelah KUHP disahkan pada 6 Desember 2022, isu ini juga mendapat perhatian dari komunitas internasional. Eddy mengatakan sejumlah duta besar negara asing sempat meminta penjelasan kepada pemerintah mengenai pasal-pasal kesusilaan dalam KUHP.

Sebelumnya, permohonan uji materi ini diajukan oleh sepuluh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka. Mereka menilai Pasal 411 dan Pasal 412 berpotensi disalahgunakan karena tidak memberikan mekanisme bagi orang yang dilaporkan untuk menolak pengaduan yang bermotif balas dendam atau penyalahgunaan kewenangan.(H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya