Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
REVISI Undang-Undang Pemilu dinilai mendesak untuk segera dibahas demi memperbaiki kualitas demokrasi dan menyesuaikan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, hingga kini DPR belum menunjukkan langkah konkret untuk memulai pembahasan secara terbuka dan komprehensif.
Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah, menilai ketidakjelasan pembahasan RUU Pemilu bukan sekadar persoalan teknis atau soal prioritas legislasi, melainkan pilihan politik yang diambil secara sadar oleh DPR.
“Menurut saya ini bukan semata-mata soal teknis atau hitung-hitungan waktu. Ini adalah pilihan politik yang diambil secara sadar oleh DPR,” ujar Hurriyah dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (5/3).
Secara normatif, ia menegaskan revisi UU Pemilu diperlukan karena dua alasan utama. Pertama, banyak putusan MK yang mewajibkan penyesuaian norma dalam undang-undang pemilu. Kedua, terdapat berbagai catatan evaluasi dari KPU, Bawaslu, akademisi, hingga masyarakat sipil terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Kalau kita bicara dari logika publik, revisi ini urgen untuk memperbaiki kualitas demokrasi. Berbagai indeks internasional bahkan menilai kualitas demokrasi Indonesia mengalami penurunan,” katanya.
Hurriyah melihat adanya perbedaan tajam antara logika publik dan logika politisi. Bagi masyarakat sipil dan akademisi, reformasi pemilu adalah instrumen memperkuat demokrasi, representasi politik, dan kompetisi yang adil. Namun, bagi sebagian elite politik, perubahan aturan pemilu kerap dihitung berdasarkan keuntungan elektoral.
“Pertanyaan publik adalah bagaimana sistem pemilu bisa memperbaiki demokrasi. Tapi pertanyaan politisi adalah aturan mana yang paling menguntungkan posisi elektoral kami. Kita berdiri di dua kutub yang berbeda,” ujarnya.
Terkait peluang penyelesaian revisi hingga Oktober, Hurriyah pesimistis pembahasan dapat dilakukan secara substansial dalam waktu singkat. Ia mengingatkan tren pembentukan undang-undang secara cepat (fast track legislation) yang belakangan marak, bahkan mengarah pada apa yang ia sebut sebagai “otokratik legalisme”.
“Secara prosedural mungkin saja cepat selesai. Tapi pertanyaannya, apakah ada deliberasi publik yang sungguh-sungguh? Jangan sampai RDPU hanya menjadi bungkus formalitas untuk melegitimasi bahwa publik sudah didengar,” tegasnya.
Hurriyah menekankan bahwa reformasi pemilu tidak boleh direduksi menjadi sekadar perdebatan teknis, seperti ambang batas parlemen atau sistem pemilihan. Ia mengingatkan setidaknya ada empat prinsip yang harus menjadi dasar revisi UU Pemilu.
Pertama, prinsip konstitusionalitas, yakni memastikan aturan baru sejalan dengan UUD 1945 dan putusan MK. Kedua, membuka ruang kompetisi yang setara dan adil, termasuk membenahi persoalan mahar politik dan proses pencalonan di partai. Ketiga, memperkuat representasi agar hubungan antara wakil dan konstituen tidak terputus. Keempat, menjamin akuntabilitas, terutama dalam transparansi pembiayaan kampanye.
“Jangan sampai DPR mengeluhkan tingginya politik uang, tetapi tidak mau mengatur transparansi pembiayaan kampanye atau menghapus mahar politik. Itu kontradiktif,” katanya.
Ia menegaskan, percepatan pembahasan revisi UU Pemilu penting, tetapi harus dibarengi dengan proses yang terbuka dan deliberatif.
“Percepatan itu penting, tetapi yang lebih penting adalah memastikan revisi ini benar-benar memperkuat demokrasi, bukan sekadar menjadi instrumen strategi kekuasaan,” pungkasnya. (H-2)
MK perintahkan DPR & Pemerintah revisi UU Pensiun Pejabat Negara dalam 2 tahun. Simak poin-poin arahannya, termasuk opsi uang kehormatan sekali bayar
Kuasa hukum Prof Laksanto Utomo, mengatakan keterangan para pihak terkait diharapkan dapat membantu MK melihat lebih konkret bagaimana program MBG dijalankan dan manfaat bagi masyarakat
Revisi pasal terkait masa jabatan Kapolri sudah sangat mendesak demi memberikan kepastian hukum dan profesionalisme.
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
Pasal perzinaan dan hidup bersama di luar nikah atau kumpul kebo di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memberikan catatan terkait masa jabatan Kapolri yang tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved