Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

Revisi UU Pemilu Jangan Jadi Bancakan Elite, Pemilih Harus Dilibatkan

Devi Harahap
05/3/2026 19:00
 Revisi UU Pemilu Jangan Jadi Bancakan Elite, Pemilih Harus Dilibatkan
ilustrasi.(MI)

PENELITI Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Muhammad Nur Ramadhan, menegaskan Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU) Pemilu jangan hanya menjadi arena perdebatan elite politik dan partai, tetapi benar-benar dibahas sebagai isu publik yang melibatkan pemilih dan partisipasi yang bermakna.

RUU Pemilu ini bukan hanya milik segelintir elite. DPR dan pemerintah harus menempatkannya sebagai isu publik, karena ada instrumen yang paling penting di dalamnya, yaitu pemilih,” ujar Nur dalam diskusi di Jakarta, Kamis (5/3).

Menurut dia, hingga saat ini pembahasan resmi RUU Pemilu belum terlihat jelas di tingkat parlemen. PSHK mencatat, rancangan tersebut belum pernah secara tegas disebut dalam rapat paripurna, sehingga publik tidak mengetahui siapa pengampu utama pembahasannya apakah Badan Legislasi (Baleg) atau Komisi II DPR.

“Kami juga tidak tahu dokumen dasar apa yang akan digunakan untuk membahas RUU ini. Naskah akademiknya mana, draf pasalnya seperti apa, itu tidak terbuka. Pembahasan masih berada di ruang gelap dan dipegang oleh lingkaran elite,” katanya.

Nur menilai kondisi ini ironis, mengingat RUU Pemilu akan berdampak langsung pada hak politik warga negara. Ia menekankan, rencana pengaturan dalam revisi undang-undang seharusnya dipaparkan secara terbuka kepada publik, terutama pemilih sebagai subjek utama dalam pemilu.

“Partisipasi masyarakat yang bermakna itu bukan sekadar formalitas undangan rapat dengar pendapat, tetapi benar-benar dilibatkan dalam penyusunan dan pembahasan substansi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa revisi UU Pemilu berkaitan langsung dengan agenda seleksi penyelenggara pemilu periode berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada September 2026. Jika dihitung mundur, waktu pembahasan tersisa sekitar empat hingga lima bulan.

“Lima bulan adalah waktu yang sangat singkat untuk merevisi undang-undang secara menyeluruh, apalagi jika ingin berbasis bukti dan evaluasi dari pemilu sebelumnya,” ujarnya.

Selain itu, Nur menyoroti fenomena pembentukan undang-undang secara kilat atau fast track legislation yang belakangan kerap terjadi. Namun, menurutnya, pendekatan tersebut tidak tepat diterapkan pada revisi UU Pemilu yang memuat banyak aspek krusial.

“Revisi UU Pemilu ini kompleks. Ada banyak putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan perbaikan norma. Tidak bisa dibahas terburu-buru tanpa diskusi mendalam dan partisipasi publik,” katanya.

Ia juga mengingatkan risiko jika undang-undang disahkan terlalu dekat dengan tahapan seleksi penyelenggara pemilu. Secara hukum, aturan yang diundangkan memang langsung berlaku, tetapi secara praktik, penyelenggara membutuhkan waktu untuk memahami dan menyesuaikan diri.

“Pertanyaannya, apakah penyelenggara sudah siap memahami substansi revisi jika diundangkan mendekati tahapan? Ini bisa menjadi kelemahan serius dalam penyelenggaraan pemilu mendatang,” ujarnya.

PSHK juga mempertanyakan tujuan DPR mengundang sejumlah pakar dalam forum diskusi terkait RUU Pemilu. Ramadhan menilai belum jelas apakah forum tersebut dimaksudkan untuk memperkuat draf yang sedang disusun atau sekadar merespons isu yang berkembang di ruang publik.

“Kalau memang ada draf yang sedang dibahas, seharusnya itu dibuka dan diperkuat dengan masukan ahli. Jangan sampai undangan pakar hanya menjadi respons simbolik tanpa arah pembahasan yang jelas,” pungkasnya. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya