Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Pakar Pemilu Dorong Ambang Batas Fraksi dalam RUU Pemilu, Bukan Parliamentary Threshold

Devi Harahap
01/2/2026 18:16
Pakar Pemilu Dorong Ambang Batas Fraksi dalam RUU Pemilu, Bukan Parliamentary Threshold
Gedung DPR, MPR, DPD RI, Jakarta.(Antara)

PAKAR Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan bahwa efektivitas kerja parlemen seharusnya dibangun melalui pengaturan ambang batas pembentukan fraksi, bukan dengan memotong representasi politik warga negara melalui ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

“Penyederhanaan parlemen tidak seharusnya dilakukan melalui ambang batas parlemen, melainkan lewat ambang batas pembentukan fraksi, karena prinsip dasarnya adalah suara pemilih tidak boleh dihapuskan, sementara tata kelola parlemen tetap harus efektif,” ujar Titi kepada Media Indonesia, Minggu (1/2).

Alih-alih menaikkan ambang batas parlemen, Titi menawarkan alternatif berupa penguatan tata kelola kepartaian, reformasi kelembagaan parlemen, serta pengaturan ambang batas pembentukan fraksi di DPR dan DPRD.

Menurutnya, ambang batas fraksi mengatur syarat minimum jumlah kursi bagi partai politik untuk membentuk fraksi sendiri. Partai yang tidak memenuhi syarat tersebut tetap sah sebagai peraih kursi, namun harus bergabung dengan partai lain agar memenuhi ketentuan pembentukan fraksi.

“Kalau partai tidak memenuhi jumlah kursi minimal, mereka tetap sah sebagai partai pemenang kursi, tetapi harus bergabung dengan partai lain. Yang diatur di sini adalah mekanisme kerja internal parlemen, bukan hak representasi pemilih,” jelasnya.

Titi mencontohkan, jika jumlah komisi di DPR sebanyak 13, maka partai politik harus memiliki minimal 13 anggota DPR untuk membentuk satu fraksi. Apabila tidak memenuhi jumlah tersebut, penggabungan fraksi menjadi keharusan.

“Misalnya saat ini ada 13 komisi, maka untuk membentuk fraksi harus memiliki minimal 13 anggota DPR. Kalau kurang dari itu, partai harus bergabung dengan partai lain,” ujarnya.

Ia menilai, pendekatan ini dapat menjadi solusi untuk mencegah praktik multipartai ekstrem di parlemen tanpa harus mengorbankan suara rakyat melalui parliamentary threshold.

“Penghapusan ambang batas parlemen tidak berarti parlemen menjadi tidak terkendali atau terlalu terfragmentasi. Efektivitas tetap bisa dijaga melalui desain kelembagaan fraksi, tata tertib DPR, dan penguatan fungsi kepartaian,” kata Titi.

Ia menegaskan, efisiensi tidak boleh dicapai dengan mengorbankan prinsip kedaulatan rakyat. “Efisiensi tidak boleh dicapai dengan mengorbankan representasi,” tegasnya.

Menurut Titi, jika tujuan utama pembuat undang-undang adalah meningkatkan efektivitas parlemen, maka fokus perbaikan seharusnya diarahkan pada arsitektur kelembagaan DPR, bukan pada pemangkasan suara pemilih dalam tahap konversi suara menjadi kursi.

“Intinya, yang perlu dibenahi adalah desain kelembagaan di dalam DPR, bukan memotong representasi politik warga negara,” pungkasnya. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya