Headline

Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.

Ketua MPR: Ambang Batas Parlemen 7 Persen Memberatkan Parpol

Devi Harahap
23/2/2026 10:20
Ketua MPR: Ambang Batas Parlemen 7 Persen Memberatkan Parpol
ilustrasi(Antara)

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai usulan kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 7% terlalu tinggi dan berpotensi memberatkan partai politik.

“Saya kira kalau 7% ya, memang terlalu tinggi dan itu tidak ringan bagi partai politik untuk mencapai itu,” kata Muzani di Jakarta, Minggu (22/2).

Meski menganggap angka 7% terlalu tinggi, Muzani menegaskan ambang batas parlemen tetap dibutuhkan sebagai instrumen penyederhanaan partai di parlemen. Ia menyebut besaran angka tersebut nantinya akan ditentukan melalui kesepakatan politik di DPR.

“Saya kira nanti menjadi kesepakatan teman-teman di DPR berapa parliamentary threshold yang sekarang ini 4% akan dinaikkan berapa atau berapa persen, tetapi saya kira kalau 7% terlalu tinggi,” ujarnya.

Sebelumnya, Partai NasDem secara konsisten mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7%. Ketua Umum NasDem Surya Paloh maupun Wakil Ketua Umum Saan Mustopa menyatakan angka tersebut perlu dimasukkan dalam revisi UU Pemilu guna memperkuat sistem presidensial dan efektivitas pemerintahan.

Di sisi lain, pembahasan revisi UU Pemilu dipastikan mulai bergulir pada 2026. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengungkapkan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026 setelah diputuskan oleh Badan Legislasi DPR.

Perdebatan mengenai ambang batas parlemen ini juga tak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi pada 29 Februari 2024. Dalam putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Perludem terhadap Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK menyatakan tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan angka ambang batas parlemen minimal 4 persen sebagaimana diatur sebelumnya. Karena itu, MK meminta pembentuk undang-undang untuk segera merevisi ketentuan tersebut sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.

Dengan putusan tersebut, polemik mengenai berapa persen ambang batas yang ideal apakah tetap 4%, naik moderat, atau hingga 7% dipastikan akan menjadi salah satu isu krusial dalam pembahasan revisi UU Pemilu mendatang. (E-3) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya