Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai usulan kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 7% terlalu tinggi dan berpotensi memberatkan partai politik.
“Saya kira kalau 7% ya, memang terlalu tinggi dan itu tidak ringan bagi partai politik untuk mencapai itu,” kata Muzani di Jakarta, Minggu (22/2).
Meski menganggap angka 7% terlalu tinggi, Muzani menegaskan ambang batas parlemen tetap dibutuhkan sebagai instrumen penyederhanaan partai di parlemen. Ia menyebut besaran angka tersebut nantinya akan ditentukan melalui kesepakatan politik di DPR.
“Saya kira nanti menjadi kesepakatan teman-teman di DPR berapa parliamentary threshold yang sekarang ini 4% akan dinaikkan berapa atau berapa persen, tetapi saya kira kalau 7% terlalu tinggi,” ujarnya.
Sebelumnya, Partai NasDem secara konsisten mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7%. Ketua Umum NasDem Surya Paloh maupun Wakil Ketua Umum Saan Mustopa menyatakan angka tersebut perlu dimasukkan dalam revisi UU Pemilu guna memperkuat sistem presidensial dan efektivitas pemerintahan.
Di sisi lain, pembahasan revisi UU Pemilu dipastikan mulai bergulir pada 2026. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengungkapkan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026 setelah diputuskan oleh Badan Legislasi DPR.
Perdebatan mengenai ambang batas parlemen ini juga tak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi pada 29 Februari 2024. Dalam putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Perludem terhadap Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK menyatakan tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan angka ambang batas parlemen minimal 4 persen sebagaimana diatur sebelumnya. Karena itu, MK meminta pembentuk undang-undang untuk segera merevisi ketentuan tersebut sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.
Dengan putusan tersebut, polemik mengenai berapa persen ambang batas yang ideal apakah tetap 4%, naik moderat, atau hingga 7% dipastikan akan menjadi salah satu isu krusial dalam pembahasan revisi UU Pemilu mendatang. (E-3)
Mantan Hakim MK Arief Hidayat tegaskan ambang batas parlemen harus proporsional sesuai Putusan MK 116. Jangan biarkan suara rakyat terbuang percuma
Pemerintah tengah merumuskan formula rasional sebagai tindak lanjut putusan MK.
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
Aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) semestinya sudah tidak berlaku. Sebaliknya, skema atau mekanisme penerapan ambang batas fraksi di Senayan.
Alih-alih memperkuat efektivitas kerja parlemen, skema tersebut justru bisa memicu konflik internal.
Pemerintah tengah merumuskan formula rasional sebagai tindak lanjut putusan MK.
Alih-alih memperkuat efektivitas kerja parlemen, skema tersebut justru bisa memicu konflik internal.
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Ambang batas fraksi mengatur syarat minimum jumlah kursi bagi partai politik untuk membentuk fraksi sendiri.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved