Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
WACANA penyesuaian ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu dinilai rawan diselewengkan menjadi alat kepentingan partai besar.
Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengingatkan DPR agar tidak menggunakan parliamentary threshold sebagai instrumen self-dealing yang justru melemahkan demokrasi plural.
“Benar MK menyebut threshold sebagai open legal policy, tetapi Putusan 116/2023 juga menegaskan bahwa kebijakan itu tidak boleh bersifat sewenang-wenang dan harus memiliki dasar rasional serta tidak melanggar prinsip konstitusi,” kata Titi kepada Media Indonesia, Minggu (1/2).
Ia menegaskan, meski DPR tidak diwajibkan berkonsultasi secara formal dengan Mahkamah Konstitusi, pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
“Jangan sampai threshold menjadi instrumen self-dealing partai besar, yang justru mempersempit kompetisi dan memperlemah demokrasi plural,” ujarnya.
Menanggapi kekhawatiran soal fragmentasi parlemen serta usulan penurunan ambang batas secara bertahap, Titi menilai persoalan efektivitas parlemen tidak seharusnya dibebankan kepada pemilih melalui pemotongan suara.
“Jika tujuan DPR adalah efektivitas kerja parlemen, maka penyederhanaan seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang lebih konstitusional dan tidak mereduksi hak pilih,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menjelaskan bahwa tanpa penyederhanaan sistem kepartaian, sistem presidensial akan terus menghadapi persoalan fragmentasi politik yang berdampak pada lemahnya efektivitas pemerintahan dan pengambilan keputusan strategis di tingkat nasional.
“Presidensialisme tidak akan pernah bekerja optimal jika ditopang oleh sistem kepartaian yang terlalu terfragmentasi. Pemerintah akan terus tersandera tarik-menarik kepentingan politik, dan rakyat yang akhirnya menanggung biaya dari ketidakefektifan itu,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI itu menilai parliamentary threshold (ambang batas parlemen) merupakan salah satu instrumen konstitusional dan demokratis untuk mendorong penyederhanaan sistem kepartaian secara alamiah.
“Parliamentary threshold adalah instrumen untuk menyederhanakan sistem kepartaian kita. Penolakan terhadap parliamentary threshold pada dasarnya adalah penolakan terhadap sistem multipartai sederhana,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa menolak upaya penyederhanaan sistem kepartaian sama artinya dengan mendorong lahirnya sistem multipartai ekstrem yang tidak selaras dengan karakter sistem presidensial.
“Mereka yang menolak parliamentary threshold sesungguhnya menginginkan sistem multipartai ekstrem, yang tidak berkesesuaian dengan sistem presidensial dan berpotensi melemahkan efektivitas pemerintahan,” katanya. (Dev/P-3)
Pemerintah tengah merumuskan formula rasional sebagai tindak lanjut putusan MK.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai usulan kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 7% terlalu tinggi dan berpotensi memberatkan partai politik.
Alih-alih memperkuat efektivitas kerja parlemen, skema tersebut justru bisa memicu konflik internal.
Ambang batas fraksi mengatur syarat minimum jumlah kursi bagi partai politik untuk membentuk fraksi sendiri.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Puan memperingatkan pemerintah agar ketegangan di Timur Tengah tidak menjadi alasan pembiaran atas lonjakan biaya transportasi.
Rikwanto memberikan analogi mengenai fungsi CCTV di lingkungan masyarakat. Menurutnya, di era digital saat ini, rekaman kejadian adalah bukti yang tidak terbantahkan.
SITUASI geopolitik dunia yang semakin memanas di kawasan Timur Tengah harus menjadi alarm serius bagi Indonesia untuk segera memperkuat kemandirian energi nasional.
Kesejahteraan guru madrasah merupakan tanggung jawab penuh pemerintah pusat melalui anggaran negara, hak guru untuk menerima TPG harus tepat waktu.
Proses naturalisasi pemain tidak lepas dari mekanisme yang melibatkan DPR. Karena itu, PSSI masih menunggu kepastian mengenai jadwal persidangan sebelum melangkah lebih jauh.
Penambahan TKD ini merupakan realisasi dari usulan Mendagri kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved