Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Golkar Nilai Ambang Batas Fraksi tak Bisa Gantikan Parliamentary Threshold

Devi Harahap
02/2/2026 16:27
Golkar Nilai Ambang Batas Fraksi tak Bisa Gantikan Parliamentary Threshold
Gedung DPR, MPR, DPD RI, Jakarta.(Antara)

SEKRETARIS Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji menilai usulan pembentukan ambang batas fraksi tidak bisa dijadikan pengganti ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Menurut Sarmuji, karakter dan sikap politik tiap partai yang berbeda justru berpotensi menimbulkan persoalan baru jika dipaksakan bergabung dalam satu fraksi.

“Ambang batas fraksi itu bagus sebagai opsi, tetapi tidak bisa menggantikan ambang batas parlemen karena sikap masing-masing partai sering berbeda satu dengan yang lain,” kata Sarmuji kepada Media Indonesia, Senin (2/1).

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI itu menjelaskan mengingatkan, penggabungan beberapa partai dalam satu fraksi bukan tanpa risiko. Alih-alih memperkuat efektivitas kerja parlemen, skema tersebut justru bisa memicu konflik internal.

“Jangan sampai penggabungan beberapa partai dalam satu fraksi justru menimbulkan keributan di internal,” ujarnya.

Di samping itu, Sarmuji menegaskan desain sistem kepartaian dan fraksi di DPR harus mempertimbangkan stabilitas internal partai serta efektivitas pengambilan keputusan di parlemen, bukan semata-mata mengejar penyederhanaan struktur.

Partai Golkar, Sarmuji menekankan, akan terus berkomitmen mengawal pembangunan sistem politik nasional yang rasional, konstitusional, dan berorientasi pada penguatan tata kelola pemerintahan demi kepentingan bangsa dan negara.

“Yang dipertaruhkan bukan sekadar kepentingan partai, tetapi masa depan efektivitas pemerintahan nasional. Sistem multipartai ekstrem bukan hanya tidak relevan dengan presidensialisme, tetapi juga berisiko melumpuhkan kemampuan negara dalam mengambil keputusan strategis,” pungkasnya. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya