Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan bahwa penerapan ambang batas fraksi merupakan opsi yang lebih adil dan ideal karena tidak menghilangkan kursi partai politik serta tidak membuang suara rakyat.
“Ambang batas fraksi pada dasarnya adalah pengaturan yang bekerja di dalam parlemen, bukan di tingkat perolehan suara pemilu,” kata Titi kepada Media Indonesia, Senin (2/2).
Menurut Titi, selama ini ambang batas parlemen (parliamentary threshold) kerap dijadikan instrumen untuk menyederhanakan jumlah partai di DPR, namun cara tersebut justru mengorbankan hak pilih warga negara.
“Partai yang tidak mencapai ambang batas tertentu kehilangan seluruh kesempatan untuk memperoleh kursi, padahal mereka bisa saja mendapatkan dukungan signifikan dari masyarakat. Dalam situasi seperti itu, jutaan suara sah menjadi tidak terwakili,” ujarnya.
Ia menekankan, berbeda dengan parliamentary threshold, ambang batas fraksi tidak meniadakan keterwakilan politik partai yang memperoleh kursi melalui pemilu.
“Ambang batas fraksi tidak menghilangkan kursi partai dan tidak membuang suara rakyat. Partai tetap bisa masuk DPR sepanjang memperoleh kursi dari hasil pemilu,” tegasnya.
Menurut Titi, yang diatur dalam ambang batas fraksi hanyalah mekanisme pembentukan fraksi, apakah partai dapat berdiri sendiri atau perlu bergabung dalam fraksi gabungan.
“Fokusnya bukan membatasi representasi politik, melainkan menata efektivitas kerja parlemen,” jelasnya.
Ia memberi contoh, jika DPR menetapkan jumlah kursi minimum sebagai syarat pembentukan fraksi, maka partai besar dapat membentuk fraksi mandiri. Sementara partai dengan perolehan kursi kecil tetap hadir dan bekerja di parlemen melalui fraksi gabungan.
“Dengan cara ini, keberagaman representasi tetap terjaga, tetapi jumlah fraksi tidak terlalu banyak sehingga proses legislasi dan pengambilan keputusan tidak terfragmentasi secara ekstrem,” kata Titi.
Dalam konteks perdebatan penghapusan ambang batas parlemen, Titi menilai ambang batas fraksi dapat menjadi solusi kelembagaan yang lebih proporsional dan demokratis.
“Kalau parliamentary threshold dihapus untuk memastikan setiap suara terkonversi secara proporsional, maka ambang batas fraksi bisa menjadi mekanisme penyeimbang agar parlemen tetap fungsional,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyederhanaan sistem kepartaian seharusnya dilakukan pada level tata kelola internal DPR, bukan dengan mengorbankan hak representasi pemilih.
“Intinya, penyederhanaan dilakukan di dalam parlemen, bukan dengan membuang suara rakyat,” pungkasnya. (Dev)
Mantan Hakim MK Arief Hidayat tegaskan ambang batas parlemen harus proporsional sesuai Putusan MK 116. Jangan biarkan suara rakyat terbuang percuma
Pemerintah tengah merumuskan formula rasional sebagai tindak lanjut putusan MK.
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
Aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) semestinya sudah tidak berlaku. Sebaliknya, skema atau mekanisme penerapan ambang batas fraksi di Senayan.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai usulan kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 7% terlalu tinggi dan berpotensi memberatkan partai politik.
Alih-alih memperkuat efektivitas kerja parlemen, skema tersebut justru bisa memicu konflik internal.
Hingga saat ini pembahasan resmi RUU Pemilu belum terlihat jelas di tingkat parlemen.
Reformasi pemilu tidak boleh direduksi menjadi sekadar perdebatan teknis, seperti ambang batas parlemen atau sistem pemilihan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Badan Keahlian DPR RI telah ditugaskan untuk menyusun draf awal naskah akademik sebagai landasan kerangka normatif RUU Pemilu.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
HAMPIR dipastikan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu atau UU Omnibuslaw Politik akan disahkan pada 2026 ini mengingat tahapan Pemilu 2029 harus sudah dimulai menjelang akhir 2026
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved