Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada ditargetkan harus rampung paling lambat pada 2026 guna memberikan kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Dede menjelaskan, urgensi ini merupakan konsekuensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memperjelas garis waktu transisi demokrasi di Indonesia.
"Pemilu 2029 itu sudah fixed, tahapannya dimulai 2027. Artinya, regulasinya harus selesai paling lambat 2026. Yang paling tertekan dengan ketidakpastian ini justru penyelenggara pemilu karena mereka butuh landasan aturan sejak awal," ujar Dede melalui keterangannya, Rabu (11/2).
Dede mengatakan hingga saat ini, Komisi II DPR RI belum mengetok palu terkait metode pembentukan undang-undang yang akan digunakan. Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini menyebut ada beberapa opsi yang berkembang, mulai dari penggabungan aturan atau kodifikasi hingga skema omnibus law.
“Metodenya masih proses, apakah nanti kodifikasi atau omnibus law belum diputuskan. Yang paling penting bagi kami adalah menyelesaikan isu-isu substansialnya terlebih dahulu,” jelasnya.
Dede mengatakan Komisi II saat ini tengah memetakan sekitar 20 isu utama yang akan menjadi inti pembahasan RUU Pilkada. Dede mengakui bahwa masukan dari para pemangku kepentingan, mulai dari akademisi hingga aktivis pemilu, masih sangat beragam.
"Ada yang setuju kodifikasi, ada yang tidak. Kami terbuka karena faktanya kita masih mencari format sistem pemilu yang paling tepat untuk Indonesia," kata Dede.
Lebih lanjut, Dede mengatakan DPR bersikap hati-hati dalam mengantisipasi dinamika hukum ke depan, terutama jika MK kembali mengeluarkan putusan baru yang berkaitan dengan sistem pemilu di tengah jalan. Namun, ia memastikan koridor waktu tetap menjadi acuan utama agar tidak terjadi kekosongan atau tumpang tindih aturan saat tahapan Pemilu 2029 dimulai.
"Target kami tetap 2026 agar tahapan Pemilu 2029 bisa berjalan dengan pasti dan penyelenggara memiliki waktu yang cukup untuk persiapan," pungkasnya. (Faj/P-3)
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf minta aturan dana kampanye diatur dalam RUU Pemilu. Sebab kasus korupsi bupati lampung tengah Ardito Wijaya diduga gratifikasi untuk utang dana kampanye
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin meminta kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yakni donasi Rp1.000 atau seribu per hari dari warganya ditinjau ulang.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mempertanyakan usulan menjadikan Kota Solo atau Surakarta sebagai Daerah Istimewa Surakarta (DIS).
REVISI Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu diusulkan oleh Komisi II, Keputusan untuk merevisi atau tidaknya suatu undang-undang akan dibahas di rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved