Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Kasus Suap Bupati Lampung Tengah, Komisi II DPR Minta Dana Kampanye Masuk RUU Pemilu

Devi Harahap
12/12/2025 18:30
Kasus Suap Bupati Lampung Tengah, Komisi II DPR Minta Dana Kampanye Masuk RUU Pemilu
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (tengah) ditangkap KPK atas dugaan gratifikasi(Antara Foto)

WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf meminta agar aturan dana kampanye diatur dalam rancangan undang-undang atau RUU Pemilu. Sebab, kasus korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah Ardito WIjaya diduga adanya gratifikasi untuk menutup utang dana kampanye. 

Ia menilai kasus tersebut kembali menunjukkan beratnya beban biaya politik dalam kontestasi kepala daerah.

Dede menjelaskan bahaya pembahasan mengenai aturan penggunaan biaya kampanye, termasuk upaya mencegah praktik politik uang, akan dilakukan bersamaan dengan penyusunan regulasi Pemilu mendatang. 

“Semua masuk dalam RUU paket Pemilu nanti. Sekarang memang belum dimulai, kan baru 2026,” ujar Dede Yusuf saat dikonfirmasi pada Jumat (12/12). 

Ketika ditanya mengenai mekanisme ideal dalam penggunaan biaya kampanye, Dede menegaskan bahwa aspek pencegahan bukan berada pada ranah penyusunan aturan teknis kampanye saja. 

“Kalau mencegah itu domainnya pengawasan dan penegakan hukum,” katanya.

Kendati demikian, Dede memastikan bahwa DPR akan tetap mendorong agar sistem pemilu dan pilkada ke depan tidak lagi memicu pembengkakan biaya kampanye yang berujung pada potensi korupsi. 

“Kalau dari sistem, kita pasti akan upayakan agar ke depan biaya pilkada tidak jor-joran,” tegasnya. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik