Headline

Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.

KPK Periksa Plt Kadis BMBK dan Ketua KPU Lampung Tengah Terkait Kasus Korupsi Bupati Ardito Wijaya

Cahya Mulyana
26/2/2026 20:28
KPK Periksa Plt Kadis BMBK dan Ketua KPU Lampung Tengah Terkait Kasus Korupsi Bupati Ardito Wijaya
ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah Elvita Maylani (EM), dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Lampung Tengah Gunarto (GUN) sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya (AW).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama EM selaku Plt Kadis BMBK Lampung Tengah, dan GUN selaku Ketua KPU Lampung Tengah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (26/2).

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil dua orang pihak swasta berinisial ERS dan WR sebagai saksi kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025 dan mengamankan lima orang.

Pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan lima orang tersebut sebagai tersangka, yakni Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Bupati Lampung Tengah sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo (RNP), Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito Wijaya bernama Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

Kelima orang tersebut menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

Adapun KPK menduga Ardito Wijaya menerima Rp5,75 miliar terkait kasus tersebut, dan memakai Rp5,25 miliar guna melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024. (Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya