Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Tekab 308 menangkap tiga anggota ormas Pambers yang diduga terlibat penganiayaan seorang sekuriti di Jalan S Parman, Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah mengatakan, ketiga orang itu ialah TP, SC, dan ASR. "Ketiga anggota ormas ini diamankan karena telah menganiaya seorang sekuriti di Bandar Jaya Timur," kata Umi, Minggu (9/6).
Selain ketiga pelaku, polisi juga memeriksa dua saksi dari pihak korban dan 21 saksi lain yang berada di lokasi kejadian. "Dari 21 saksi tersebut, 18 orang dikembalikan dengan kewajiban melapor," katanya.
Baca juga : Rusuh Antarsuporter, Polda Lampung Akan Periksa 22 Oknum Brimob
Insiden itu bermula ketika korban, Rizki Wijaya, 34, seorang security, tiba dari Seputihjaya. Korban didatangi oleh enam orang yang mengendarai tiga sepeda motor. Kemudian mereka pergi.
"Tak lama kemudian, sekitar lima motor dengan sekitar 15 orang tak dikenal datang kembali dan langsung menghampiri korban," kata Umi. Salah satu pelaku mencoba mencabut senjata tajam, tetapi aksi tersebut berhasil dicegah oleh korban.
"Korban mengancam akan berteriak maling jika pelaku mencabut senjatanya. Karena situasi tidak memungkinkan, korban melarikan diri," kata Umi.
Baca juga : Polda Lampung Gelar Sidang Kode Etik Personel Penembak Sesama Polisi
Korban dikejar oleh para pelaku. Salah satu tersangka berhasil menganiaya korban menyebabkan luka di kepala sebelah kiri, siku kiri, telapak tangan kanan, serta lutut kanan dan kiri.
"Karena trauma atas kejadian tersebut, korban melaporkan insiden ini ke Polsek Terbanggi Besar," katanya. Para pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana. SC dan ASR juga dikenakan Pasal 2 UU No. 12 Tahun 1951. (Z-2)
KPK sudah menetapkan tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima orang pada 10 Desember 2025, termasuk Bupati Lampung Tengah, Lampung, Ardito Wijaya.
Penyidik Polres Metro (Lampung) memeriksa Musa Ahmad terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek APBD berupa pengadaan jalan, sumur bor, dan talud.
SATUAN Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja kering antarprovinsi, pada Selasa, (2/4) dini hari.
SEORANG anggota polisi dari Polres Lampung Tengah ditemukan tewas di sebuah penginapan di Lampung. Ia diduga dibunuh temannya, seorang remaja berusia 16 tahun.
POLDA Lampung akan memeriksa 22 oknum Brimob yang terlibat dalam kerusuhan antarsuporter dalam turnamen antarkampung di Lapangan Dusun V, Kampung Buyut Udik
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras aksi pembongkaran rumah dan pengusiran terhadap Nenek Elina di Surabaya, Jawa Timur.
Kemendagri menegaskan langkah penegakan hukum oleh Polda Riau terhadap ketua ormas di Riau telah dilakukan secara terukur dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Daerah Riau dalam menegakkan hukum terhadap ormas yang melakukan pemerasan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan seorang pria sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Ia merupakan petinggi ormas di Pekanbaru.
16 ormas sepakat bahu-membahu membantu Presiden Prabowo dan pemerintah untuk mengajak masyarakat agar kembali lebih tenang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved