Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
TIM Tekab 308 menangkap tiga anggota ormas Pambers yang diduga terlibat penganiayaan seorang sekuriti di Jalan S Parman, Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah mengatakan, ketiga orang itu ialah TP, SC, dan ASR. "Ketiga anggota ormas ini diamankan karena telah menganiaya seorang sekuriti di Bandar Jaya Timur," kata Umi, Minggu (9/6).
Selain ketiga pelaku, polisi juga memeriksa dua saksi dari pihak korban dan 21 saksi lain yang berada di lokasi kejadian. "Dari 21 saksi tersebut, 18 orang dikembalikan dengan kewajiban melapor," katanya.
Baca juga : Rusuh Antarsuporter, Polda Lampung Akan Periksa 22 Oknum Brimob
Insiden itu bermula ketika korban, Rizki Wijaya, 34, seorang security, tiba dari Seputihjaya. Korban didatangi oleh enam orang yang mengendarai tiga sepeda motor. Kemudian mereka pergi.
"Tak lama kemudian, sekitar lima motor dengan sekitar 15 orang tak dikenal datang kembali dan langsung menghampiri korban," kata Umi. Salah satu pelaku mencoba mencabut senjata tajam, tetapi aksi tersebut berhasil dicegah oleh korban.
"Korban mengancam akan berteriak maling jika pelaku mencabut senjatanya. Karena situasi tidak memungkinkan, korban melarikan diri," kata Umi.
Baca juga : Polda Lampung Gelar Sidang Kode Etik Personel Penembak Sesama Polisi
Korban dikejar oleh para pelaku. Salah satu tersangka berhasil menganiaya korban menyebabkan luka di kepala sebelah kiri, siku kiri, telapak tangan kanan, serta lutut kanan dan kiri.
"Karena trauma atas kejadian tersebut, korban melaporkan insiden ini ke Polsek Terbanggi Besar," katanya. Para pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana. SC dan ASR juga dikenakan Pasal 2 UU No. 12 Tahun 1951. (Z-2)
Penyidik Polres Metro (Lampung) memeriksa Musa Ahmad terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek APBD berupa pengadaan jalan, sumur bor, dan talud.
SATUAN Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja kering antarprovinsi, pada Selasa, (2/4) dini hari.
SEORANG anggota polisi dari Polres Lampung Tengah ditemukan tewas di sebuah penginapan di Lampung. Ia diduga dibunuh temannya, seorang remaja berusia 16 tahun.
POLDA Lampung akan memeriksa 22 oknum Brimob yang terlibat dalam kerusuhan antarsuporter dalam turnamen antarkampung di Lapangan Dusun V, Kampung Buyut Udik
Dalam penyuluhan tersebut, para petani semangka dijelaskan soal pembasmian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) seperti kutu, tungau, hingga ulat tanah
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved