Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN diminta mengamankan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan di Jalan Asia Afrika No 24, Kota Bandung. Pasalnya, hingga saat ini eksekusi selalu gagal meski sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Hal ini disampaikan Abdurahman, kuasa hukum pemohon ahli waris almarhumah Eppyanti Widjaja (Oey Epie), pemilik sah atas lahan dan bangunan tersebut.
Dia menjelaskan, meski telah memiliki kekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan tersebut hingga kini masih terganjal kendala pengamanan di lapangan.
"Meski jadwal eksekusi telah ditentukan pada 8, 20, dan 29 Januari 2025 lalu, pelaksanaan di lapangan selalu tertunda," kata Abdurahman, Kamis (5/2).
Dia menyayangkan adanya penundaan yang dilakukan pihak Polrestabes Bandung dengan alasan keamanan.
"Berdasarkan informasi, penundaan terjadi karena adanya potensi perlawanan dari organisasi massa yang menduduki objek eksekusi. Kami sangat menyayangkan hal ini karena hukum seolah kalah oleh tekanan massa," tegasnya.
Dia juga menambahkan, segala upaya bantahan hukum yang diajukan oleh Dhaloomal Rachmand sebagai pihak termohon telah ditolak atau tidak dapat diterima oleh pengadilan. Secara hukum tidak ada lagi alasan untuk menunda pengosongan.
Terlebih, penundaan yang berulang hingga Januari 2026 telah menimbulkan kerugian materiel dan imateriel yang besar bagi ahli waris.
Abdurahman mengaku telah bersurat secara resmi kepada Kapolda Jabar untuk meminta perlindungan hukum.
"Kami telah menerima respon dari Kapolda Jabar yang pada prinsipnya mendukung terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta menegaskan penolakan terhadap segala bentuk aksi premanisme," katannya.
Pihaknya akan memegang komitmen ini, terutama untuk jadwal eksekusi berikutnya yang telah ditetapkan PN Bandung pada 11 Februari 2026 mendatang.
Abdurahman menekankan pentingnya kewibawaan lembaga peradilan. Dia berharap aparat kepolisian dapat memberikan jaminan keamanan penuh agar putusan pengadilan tidak hanya menjadi macan kertas.
"Kami tetap percaya dan yakin bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memberikan jaminan keamanan serta mendukung terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat bagi seluruh warga negara, terlebih dalam konteks pelaksanaan permohonan resmi Pengadilan Negeri Bandung dan menunggu komitmen dari Kapolda beserta seluruh jajarannya untuk melaksankan pengamanan," tambahnya.
Sewa menyewa
Kasus ini, lanjut Abdurahman, memiliki sejarah panjang yang dimulai sejak 1983. Putusan dari tingkat Pengadilan Negeri Bandung hingga Mahkamah Agung secara konsisten memenangkan pihak pemohon.
"Klien kami (ahli waris dari Eppyanti Widjaja alias Oey Epie, yakni Oeij Ken Ing, Linda Nugraha, Listiani Widjaja, dan Herliana Suhardja) telah memenangkan perkara ini sejak puluhan tahun lalu. Mereka telah memenuhi seluruh kewajiban hukum yang diminta oleh pengadilan. Pada 14 Januari 1993, pemohon telah menyetorkan uang sebesar Rp13.540.000,- ke Kas Kepaniteraan PN Bandung sebagai kompensasi 40% nilai bangunan sesuai penetapan tahun 1992," jelasnya.
Secara yuridis, tambah dia, dasar eksekusi sudah sangat kuat melalui Penetapan Pelaksanaan Eksekusi tanggal 27 Juni 1992 dan Penetapan Eksekusi Pengosongan tanggal 6 Oktober 1993.
Sejak awal hubungan hukum antara termohon eksekusi dengan objek perkara hanyalah hubungan sewa menyewa, bukan hubungan kepemilikan. Status tersebut telah diuji dan dipertimbangkan dalam seluruh putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Perlu kami tegaskan, termohon bukan pemilik sah atas tanah dan bangunan di Jalan Asia Afrika No 24. Hubungan hukumnya sejak awal hanya sebagai penyewa, dan hak sewa tersebut telah berakhir. Penyewa selama puluhan tahun tidak membayar uang sewa serta tidak dapat dijadikan dasar untuk terus menguasai objek perkara," katanya.
Dia menambahkan bahwa dalam perkembangannya, termohon justru meminta perlindungan dan dukungan dari kuasa hukum yang juga merupakan anggota ormas untuk menduduki dan menguasai aset tersebut, meskipun tidak memiliki dasar hukum kepemilikan.
"Kondisi ini sangat memperihatinkan karena penguasaan aset dilakukan bukan lagi berdasarkan hak hukum, melainkan dengan perlindungan kekuatan massa, sehingga berpotensi mencederai prinsip negara hukum dan kewibawaan putusan pengadilan," tandas Abdurahman.
PEMERINTAH Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diketahui melakukan alih fungsi lahan baku sawah (LBS) mencapai 500 hektare setiap tahunnya dan mengubahnya menjadi kawasan hunian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Pasar Kepuh, Kecamatan/Kabupaten Kuningan, harga cabai merah kini sudah mencapai Rp35 ribu hingga Rp45 ribu per kilogram tergantung jenis
Meski antrean terlihat panjang, suasana terlihat tertib. Warga datang sesuai jadwal yang sudah mereka “rebutkan” sebelumnya melalui aplikasi PINTAR milik Bank Indonesia (BI).
SEBANYAK enam orang warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) pun langsung turun tangan menjemput mereka.
Apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
SATRESKOBA Polres Cimahi berhasil menggagalkan peredaran ganja sebanyak 100 kilogram atau setara 1 kuintal yang dikemas dalam dua koper.
investasi teknologi khususnya AI trennya terus meningkat di Amerika Serikat, Eropa, dan Jepang.
Milad usia 108 ini, sebagai wujud syukur dan komitmen melanjutkan perjuangan organisasi dalam dakwah, pendidikan, dan pelayanan umat,
Ketiga calon rektor itu ialah Prof Aripin, Ade Rustiana, dan Asep Suryana Abdurrahmat.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat akan mendampingi 12 warga Jabar dalam menghadapi kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Prodi ini dirancang untuk melahirkan lulusan yang tidak hanya terampil secara teknis, tetapi memiliki visi keilmuan dan karakter kuat.
Kegiatan tarling perdana ini menjadi ajang mempererat hubungan antara Pemerintah Kota Bekasi dan warga, sekaligus menyampaikan perkembangan program pembangunan.
Setiap titik galian harus memiliki kepastian waktu mulai, target penyelesaian, hingga penutupan kembali badan jalan.
PULUHAN pelaku usaha kecil mengikuti pelatihan pembuatan produk inovatif dalam Program Desa EMAS (Ekonomi Maju & Sejahtera) 2026 di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menstabilkan harga bahan pokok di pasaran.
fluktuasi harga berbagai komoditas pangan dipengaruhi faktor pasokan dan permintaan.
Persis sangat serius dalam membangun dapur SPPG dengan mengedepankan kualitas dan profesionalisme.
MENJELANG pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 untuk pengamanan arus mudik dan balik Lebaran 1447 H, Korlantas Polri peninjau sejumlah rest area.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved