Headline

Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.

Tuntut Kepastian Hukum, Warga Minta Polisi Tegas Amankan Eksekusi Lahan di Bandung

Bayu Anggoro
05/2/2026 20:36
Tuntut Kepastian Hukum, Warga Minta Polisi Tegas Amankan Eksekusi Lahan di Bandung
Lahan dan bangunan di Jl Asia Afrika No 24, Kota Bandung, yang selalu gagal dieksekusi pemilik sahnya.(MI/BAYU ANGGORO)

KEPOLISIAN diminta mengamankan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan di Jalan Asia Afrika No 24, Kota Bandung. Pasalnya, hingga saat ini eksekusi selalu gagal meski sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Hal ini disampaikan Abdurahman, kuasa hukum pemohon ahli waris almarhumah Eppyanti Widjaja (Oey Epie), pemilik sah atas lahan dan bangunan tersebut.

Dia menjelaskan, meski telah memiliki kekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan tersebut hingga kini masih terganjal kendala pengamanan di lapangan.

"Meski jadwal eksekusi telah ditentukan pada 8, 20, dan 29 Januari 2025 lalu, pelaksanaan di lapangan selalu tertunda," kata Abdurahman, Kamis (5/2).

Dia menyayangkan adanya penundaan yang dilakukan pihak Polrestabes Bandung dengan alasan keamanan.

"Berdasarkan informasi, penundaan terjadi karena adanya potensi perlawanan dari organisasi massa yang menduduki objek eksekusi. Kami sangat menyayangkan hal ini karena hukum seolah kalah oleh tekanan massa," tegasnya.

Dia juga menambahkan, segala upaya bantahan hukum yang diajukan oleh Dhaloomal Rachmand sebagai pihak termohon telah ditolak atau tidak dapat diterima oleh pengadilan. Secara hukum tidak ada lagi alasan untuk menunda pengosongan.

Terlebih, penundaan yang berulang hingga Januari 2026 telah menimbulkan kerugian materiel dan imateriel yang besar bagi ahli waris.

Abdurahman mengaku telah bersurat secara resmi kepada Kapolda Jabar untuk meminta perlindungan hukum.

"Kami telah menerima respon dari Kapolda Jabar yang pada prinsipnya mendukung terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta menegaskan penolakan terhadap segala bentuk aksi premanisme," katannya.

Pihaknya akan memegang komitmen ini, terutama untuk jadwal eksekusi berikutnya yang telah ditetapkan PN Bandung pada 11 Februari 2026 mendatang.

Abdurahman menekankan pentingnya kewibawaan lembaga peradilan. Dia berharap aparat kepolisian dapat memberikan jaminan keamanan penuh agar putusan pengadilan tidak hanya menjadi macan kertas.

"Kami tetap percaya dan yakin bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memberikan jaminan keamanan serta mendukung terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat bagi seluruh warga negara, terlebih dalam konteks pelaksanaan permohonan resmi Pengadilan Negeri Bandung dan menunggu komitmen dari Kapolda beserta seluruh jajarannya untuk melaksankan pengamanan," tambahnya.


Sewa menyewa


Kasus ini, lanjut Abdurahman, memiliki sejarah panjang yang dimulai sejak 1983. Putusan dari tingkat Pengadilan Negeri Bandung hingga Mahkamah Agung secara konsisten memenangkan pihak pemohon.

"Klien kami (ahli waris dari Eppyanti Widjaja alias Oey Epie, yakni Oeij Ken Ing, Linda Nugraha, Listiani Widjaja, dan Herliana Suhardja) telah memenangkan perkara ini sejak puluhan tahun lalu. Mereka telah memenuhi seluruh kewajiban hukum yang diminta oleh pengadilan. Pada 14 Januari 1993, pemohon telah menyetorkan uang sebesar Rp13.540.000,- ke Kas Kepaniteraan PN Bandung sebagai kompensasi 40% nilai bangunan sesuai penetapan tahun 1992," jelasnya.

Secara yuridis, tambah dia, dasar eksekusi sudah sangat kuat melalui Penetapan Pelaksanaan Eksekusi tanggal 27 Juni 1992 dan Penetapan Eksekusi Pengosongan tanggal 6 Oktober 1993.

Sejak awal hubungan hukum antara termohon eksekusi dengan objek perkara hanyalah hubungan sewa menyewa, bukan hubungan kepemilikan. Status tersebut telah diuji dan dipertimbangkan dalam seluruh putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Perlu kami tegaskan, termohon bukan pemilik sah atas tanah dan bangunan di Jalan Asia Afrika No 24. Hubungan hukumnya sejak awal hanya sebagai penyewa, dan hak sewa tersebut telah berakhir. Penyewa selama puluhan tahun tidak membayar uang sewa serta tidak dapat dijadikan dasar untuk terus menguasai objek perkara," katanya.

Dia menambahkan bahwa dalam perkembangannya, termohon justru meminta perlindungan dan dukungan dari kuasa hukum yang juga merupakan anggota ormas untuk menduduki dan menguasai aset tersebut, meskipun tidak memiliki dasar hukum kepemilikan.

"Kondisi ini sangat memperihatinkan karena penguasaan aset dilakukan bukan lagi berdasarkan hak hukum, melainkan dengan perlindungan kekuatan massa, sehingga berpotensi mencederai prinsip negara hukum dan kewibawaan putusan pengadilan," tandas Abdurahman.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner