Headline

Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.

Polrestabes Bandung Periksa Pengurus Gereja Tersangka Pencemaran Nama Baik

Bayu Anggoro
17/3/2026 22:03
Polrestabes Bandung Periksa Pengurus Gereja Tersangka Pencemaran Nama Baik
Satreskrim Polrestabes Bandung memeriksa kasus pencemaran nama baik pengurus gereja.(MI/BAYU ANGGORO)

SATUAN Reserse Kriminal Polrestabes Bandung terus mendalami kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat seorang pengurus gereja berinisial BS. Penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap BS dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Kanit Resum Sat Reskrim Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris I Dewa Putu, mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan terhadap tersangka telah dilaksanakan untuk melengkapi berkas perkara. "Sudah dilakukan pemeriksaan," ungkapnya saat dihubungi, Senin (16/3).

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka terhadap BS yang merujuk pada surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung tertanggal 4 Maret 2026. BS, yang menjabat sebagai anggota majelis jemaat, dilaporkan oleh seorang jemaatnya sendiri berinisial JB.

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyebaran pernyataan bermuatan fitnah melalui aplikasi pesan instan whatsApp pada 20 Juli 2025 lalu. Lokasi kejadian perkara dilaporkan berada di kawasan Jalan Van Deventer, Sumur Bandung, Kota Bandung.

Penyidik menjerat BS dengan pasal berlapis terkait distribusi informasi elektronik dan hukum pidana umum, di antaranya Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan ?Pasal 433 dan 434 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan polisi ini sendiri telah teregister sejak 6 Oktober 2025 dengan nomor LP/B/1467/X/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner