Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras aksi pembongkaran rumah dan pengusiran terhadap Nenek Elina di Surabaya, Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa tindakan sepihak tersebut merupakan pelanggaran hukum berat karena dilakukan tanpa melalui prosedur hukum yang sah.
Abdullah menyoroti fakta bahwa pembongkaran tersebut dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ia meminta aparat kepolisian untuk tidak membiarkan tindakan semena-mena ini berlalu tanpa konsekuensi hukum.
“Pembongkaran rumah warga tidak boleh dilakukan secara sepihak. Negara kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Siapa pun yang terlibat harus diproses secara serius dan profesional,” tegas Abdullah melalui keterangannya, Senin (29/12).
Selain masalah prosedur hukum, Abdullah juga memberikan perhatian khusus pada keterlibatan sekelompok orang yang diduga preman dengan mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas). Ia menilai praktik premanisme yang bersembunyi di balik atribut organisasi adalah ancaman serius bagi keamanan masyarakat.
"Premanisme yang berlindung di balik atribut ormas tidak boleh dibiarkan tumbuh subur. Ini mencederai hukum dan menciptakan ketakutan di tengah masyarakat, terutama terhadap warga kecil dan rentan seperti Nenek Elina," ujarnya.
Sebagai anggota komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, Abdullah mendesak pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya untuk segera menyeret para pelaku ke meja hijau. Ia memperingatkan bahwa pembiaran terhadap kasus seperti ini dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
"Saya meminta kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada negara karena hukum kalah oleh aksi premanisme," kata Abdullah.
Ia kembali mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban mutlak untuk melindungi hak setiap warga negara atas tempat tinggal yang layak dan rasa aman. Abdullah berharap kasus Nenek Elina menjadi pengingat bagi semua pihak agar tidak ada lagi aksi pengusiran paksa yang mengangkangi hukum di masa mendatang. (H-4)
KASUS pengusiran Nenek Elina, 80, dari rumahnya di Surabaya, telah masuk pada babak baru. Polda Jatim telah menangkap tersangka ketiga berinisial SY, 59.
MENTERI Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul angkat bicara soal kasus pengusiran Nenek Elina, 80, dari rumahnya di Surabaya
KASUS pengusiran Nenek Elina, 80, dari rumahnya di Surabaya membuahkan hasil. Kepolisian berhasil menangkap pelaku dan menetapkan tersangka
Rawon disebut dalam prasasti Taji di Ponorogo, Jawa Timur dan kala itu disebut rarawwan.
BAYI yang baru berusia dua minggu kehilangan ibunya PDA, 39, seorang warga binaan Rumah Tahanan Perempuan Surabaya di Kecamatan Porong, Sidoarjo yang meninggal dunia akibat sakit.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat perjudian daring yang mengoperasikan 21 situs.
KETUA Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset akan dibahas oleh Komisi III DPR. Diketahui, RUU Perampasan resmi masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2025-2026.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa uang rampasan atau uang sitaan dan denda administratif senilai Rp6,62 triliun.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mendesak pelarangan keberadaan pihak ketiga penagih utang atau debt collector alias mata elang (matel).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, memberikan tanggapan terkait langkah Pemerintah Aceh yang menyurati dua lembaga di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved