Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA warga negara asing (WNA) berasal dari Tiongkok inisial WM dan LJ kedapatan mencuri di dalam pesawat udara (in-flight theft) pada penerbangan Citilink nomor QG716 rute Jakarta (CGK)-Surabaya (SUB). Keduanya berhasil dibekuk tim gabungan di Bandara Internasional Juanda.
Dua WNA tersebut selanjutnya diamankan tim gabungan terdiri dari pihak Angkasa Pura, Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal), Satuan Tugas (Satgas) Bandara Juanda, Airline, dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
Peristiwa tersebut terjadi pada penerbangan Citilink nomor QG716 rute Jakarta (CGK)-Surabaya (SUB) pada Kamis (22/1). Kasus bermula dari laporan awal yang diterima petugas pada pukul 12.30 WIB dari tim Sub Direktorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi yang kebetulan berada dalam penerbangan yang sama.
Korban mereka merupakan WNA asal Malaysia yang mendapati uangnya sejumlah Rp5 juta dan US$500 diambil salah satu pelaku dari tas kabin. Menurut keterangan korban, kejadian itu sekitar pukul 11.15 WIB ketika dirinya meninggalkan kursi untuk ke toilet.
Seorang awak kabin kemudian memperingatkan korban bahwa seseorang yang kemudian diketahui berinisial WM terlihat mengambil tas milik korban yang disimpan di kabin atas (overhead bin). Saat kembali ke kursinya, korban menemukan tasnya sudah dalam keadaan terbuka di sebelah tersangka.
"Saat dilakukan pemeriksaan bersama awak kabin, pada saat itulah tersangka secara tiba-tiba melempar sejumlah uang ke arah kursi korban," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto dalam keterangan persnya, Rabu (4/2).
Dua tersangka yang diamankan merupakan warga Tiongkok berinisial WM dan LJ. Keduanya diduga kuat bekerja sama dalam aksi tersebut. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dalam pemeriksaannya, WM mengakui telah mengambil uang milik korban. Meski sebelumnya mengeklaim keliru mengira tas tersebut miliknya," kata Agus.
Walaupun korban memaafkan aksi pelaku, petugas tetap melakukan pemeriksaan. Keberadaan dua WNA itu dinilai tidak memberikan manfaat berdasarkan kebijakan selektif Keimigrasian.
Terhadap kedua tersangka akan diberikan tindakan administrasi keimigrasian sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asal dan penangkalan. Agus Winarto juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan orang asing yang melakukan pelanggaran atau mencurigakan agar melapor ke kantor imigrasi terdekat. (I-2)
PRESIDEN Prabowo mengatakan peran strategis NU berperan dalam menjaga pilar kebangsaan melalui persatuan
Selain mobil, beberapa dokumen juga ikut disita saat penggeledahan KPK di rumahnya waktu itu. H
RIFATUL Aliyah, perempuan, 42, warga Kecamatan Prambon, Sidoarjo, divonis bersalah dalam perkara pembiayaan kredit kendaraan bermotor.
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
HUJAN deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kecamatan Panti dan Rambipuji, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (2/2) malam, menyebabkan banjir bandang.
DUA pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, diamuk massa setelah ketahuan mencuri sepeda motor.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa dalam kasus pencurian televisi milik artis sekaligus politisi Surya Utama alias Uya Kuya.
Diduga, aksi pencurian tersebut dilakukan akibat tekanan ekonomi.
Pentingnya langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang.
Aksi pencurian rumah ini dilaporkan oleh orangtua korban seraya memastikan bahwa pelaku dan anak pelapor sudah saling mengenal sebelumnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved