Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

Dua Warga Tiongkok Mencuri dalam Pesawat Citilink Rute Jakarta-Surabaya

Heri Susetyo
04/2/2026 16:50
Dua Warga Tiongkok Mencuri dalam Pesawat Citilink Rute Jakarta-Surabaya
(MI/Heri Susetyo)

DUA warga negara asing (WNA) berasal dari Tiongkok inisial WM dan LJ kedapatan mencuri di dalam pesawat udara (in-flight theft) pada penerbangan Citilink nomor QG716 rute Jakarta (CGK)-Surabaya (SUB). Keduanya berhasil dibekuk tim gabungan di Bandara Internasional Juanda.

Dua WNA tersebut selanjutnya diamankan tim gabungan terdiri dari pihak Angkasa Pura, Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal), Satuan Tugas (Satgas) Bandara Juanda, Airline, dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. 

Peristiwa tersebut terjadi pada penerbangan Citilink nomor QG716 rute Jakarta (CGK)-Surabaya (SUB) pada Kamis (22/1). Kasus bermula dari laporan awal yang diterima petugas pada pukul 12.30 WIB dari tim Sub Direktorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi yang kebetulan berada dalam penerbangan yang sama.

Korban mereka merupakan WNA asal Malaysia yang mendapati uangnya sejumlah Rp5 juta dan US$500 diambil salah satu pelaku dari tas kabin. Menurut keterangan korban, kejadian itu sekitar pukul 11.15 WIB ketika dirinya meninggalkan kursi untuk ke toilet. 

Seorang awak kabin kemudian memperingatkan korban bahwa seseorang yang kemudian diketahui berinisial WM terlihat mengambil tas milik korban yang disimpan di kabin atas (overhead bin). Saat kembali ke kursinya, korban menemukan tasnya sudah dalam keadaan terbuka di sebelah tersangka. 

"Saat dilakukan pemeriksaan bersama awak kabin, pada saat itulah tersangka secara tiba-tiba melempar sejumlah uang ke arah kursi korban," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto dalam keterangan persnya, Rabu (4/2).

Dua tersangka yang diamankan merupakan warga Tiongkok berinisial WM dan LJ. Keduanya diduga kuat bekerja sama dalam aksi tersebut. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

"Dalam pemeriksaannya, WM mengakui telah mengambil uang milik korban. Meski sebelumnya mengeklaim keliru mengira tas tersebut miliknya," kata Agus. 

Walaupun korban memaafkan aksi pelaku, petugas tetap melakukan pemeriksaan. Keberadaan dua WNA itu dinilai tidak memberikan manfaat berdasarkan kebijakan selektif Keimigrasian.

Terhadap kedua tersangka akan diberikan tindakan administrasi keimigrasian sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asal dan penangkalan. Agus Winarto juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan orang asing yang melakukan pelanggaran atau mencurigakan agar melapor ke kantor imigrasi terdekat. (I-2) 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya