Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLSEK Grogol Petamburan meringkus seorang wanita berinisial DS, 42, setelah nekat menggasak harta benda milik sahabatnya sendiri. Aksi pencurian yang dipicu jeratan pinjaman online (pinjol) ini mengakibatkan korban merugi hingga Rp300 juta.
Kapolsek Grogol Petamburan, AKP Reza Aditya, mengungkapkan bahwa tersangka melancarkan aksinya secara bertahap sejak September hingga Desember 2025 di kediaman korban yang berlokasi di kawasan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat.
"Kurang lebih sekitar Rp300 juta untuk kerugian materiilnya, dalam bentuk perhiasan terus juga barang mewah," ujar Reza kepada wartawan, Senin (9/3).
Hubungan pertemanan yang sudah terjalin lama justru dimanfaatkan DS untuk mengamati situasi rumah korban. Berbekal kedekatan tersebut, tersangka diam-diam menduplikasi kunci rumah sahabatnya untuk mempermudah akses masuk.
"Tersangka ini menduplikasi kunci rumahnya. Mulai dari kunci rumah semua diduplikasi, sampai akhirnya pada saat si korban tidak berada di rumah, tersangka ini masuk ke rumah korban dan melaksanakan tindak pidana pencurian," jelas Reza.
Aksi DS tergolong rapi hingga membuat korban sempat kebingungan. Lantaran barang-barangnya hilang satu per satu secara misterius, korban awalnya menduga menjadi sasaran pencurian oleh makhluk gaib.
Namun, rasa curiga terhadap orang terdekat akhirnya muncul. Korban kemudian memutuskan untuk memasang kamera CCTV secara tersembunyi di dalam kamarnya.
"Kecurigaan korban sempat mengarah pada hal mistis. Namun setelah korban memasang CCTV di rumahnya, akhirnya terungkap bahwa pelaku pencurian adalah tersangka DS," tambahnya.
Polisi berhasil menangkap DS pada Jumat (6/3) setelah mengantongi bukti rekaman kamera pengawas. Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, menceritakan momen emosional saat korban mempertanyakan alasan tersangka tega mengkhianati kepercayaan yang telah diberikan.
Jawaban tersangka pun tergolong mencengangkan. Kepada korban yang selama ini dikenal sangat baik kepadanya, DS justru berdalih kebaikan itulah yang membuatnya leluasa beraksi.
"Si tersangka ini menjawab, justru karena korban terlalu baik, makanya tersangka melakukan tindak pidana itu," ungkap Alex.
Atas perbuatannya, DS kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Ant/P-4)
Rasa fear of missing out (FOMO), keinginan mengikuti tren, serta kecenderungan meniru gaya hidup orang lain menjadi pendorong utama masyarakat mengakses pinjaman instan.
Dengan membuat kunci duplikat, tersangka dapat leluasa keluar-masuk rumah korban, yang merupakan sahabatnya sendiri, saat korban sedang tidak berada di tempat.
Dugaan kuat motif tindakan mengakhiri hidup ini berkaitan dengan tekanan finansial.
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Sebelumnya pelaku ini kabur setelah membawa lari motor rekannya sendiri di Kabupaten Sidoarjo.
UNIT Reskrim Polsek Jagakarsa mengamankan dua orang pria berinisial WH (48) dan TA (40) setelah melakukan percobaan pencurian di sebuah rumah kosong milik warga.
Memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan menjadi kunci utama agar perjalanan mudik berlangsung tenang dan nyaman.
Akibat pencurian tersebut, korban yang bernama Sabiyem (80), petani di Desa Borongan, mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.
Dengan membuat kunci duplikat, tersangka dapat leluasa keluar-masuk rumah korban, yang merupakan sahabatnya sendiri, saat korban sedang tidak berada di tempat.
Rikwanto memberikan analogi mengenai fungsi CCTV di lingkungan masyarakat. Menurutnya, di era digital saat ini, rekaman kejadian adalah bukti yang tidak terbantahkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved