Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) Mervin Goklas Hamonangan menilai, membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Menurutnya, peningkatan utang pinjol tersebut bukan mencerminkan ekspansi industri yang sehat, melainkan menandakan semakin banyak masyarakat dalam overlending atau terjebak gali lubang tutup lubang pada masyarakat.
"Apabila ada overlending pindar, perkiraan segmen masyarakat yang menggunakannya adalah mereka yang terhimpit," kata Mervin kepada Media Indonesia, Minggu (11/1).
Ia menuturkan, banyak peminjam pinjol berasal dari kelompok rentan yang sudah tidak lagi memiliki tabungan untuk menutup kebutuhan rutin. Tabungan mereka telah terkuras, sehingga pinjaman daring menjadi pilihan untuk mengisi berbagai pos pengeluaran yang terus membengkak.
Mervin menjelaskan karakter penggunaan pinjol di kelompok ini cenderung bersifat konsumtif dan bersifat penutup sementara lubang pengeluaran. Pinjol digunakan untuk menjaga daya beli sekaligus memenuhi kebutuhan musiman, seperti persiapan menjelang awal tahun atau hari raya seperti Lebaran.
“Mereka sebenarnya cukup melek terhadap inovasi digital, termasuk pindar, tetapi berada di posisi yang sangat tipis antara sisa penghasilan yang semakin kecil atau harus kembali berutang,” kata Mervin.
Kondisi ini, menurutnya, membuat masyarakat semakin rentan terjebak dalam siklus utang yang berkelanjutan.
Dihubungi terpisah, Peneliti Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Riza A. Pujarama berpandangan, lonjakan utang di industri pinjaman daring mencerminkan kondisi daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih. Situasi ini diperberat oleh gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masih terjadi, terutama di sektor industri manufaktur padat karya.
Menurut Riza, kelompok pekerja yang terdampak PHK umumnya tidak memiliki aset atau cadangan dana yang cukup untuk menutup biaya hidup sementara sambil mencari pekerjaan baru, atau untuk memulai usaha kecil.
"Dalam kondisi terdesak tersebut, pinjaman daring menjadi pilihan paling mudah dijangkau," ucapnya.
Sementara itu, lanjutnya, akses ke perbankan relatif lebih sulit karena persyaratan administrasi yang lebih ketat.
Riza mengingatkan, ketergantungan pada pinjaman daring di kalangan masyarakat kelas rentan berpotensi berkembang menjadi kebiasaan yang berisiko, terutama jika tidak diimbangi dengan literasi keuangan yang memadai. Tanpa pemahaman yang cukup, pinjaman yang seharusnya bersifat darurat bisa berubah menjadi jebakan utang.
"Jika kondisi ini terus berlanjut sementara kemampuan ekonomi masyarakat belum juga membaik, maka masalah keuangan akan semakin besar,” ujar Riza.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman menyebut, outstanding pembiayaan pinjol tumbuh 25,45% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp94,85 triliun.
Angka ini lebih tinggi dibandingkan Oktober 2025 yang tercatat 23,86 persen yoy.
"Seiring dengan itu, tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90 juga meningkat ke level 4,33 persen, dari sebelumnya 2,76% pada Oktober 2025," ujarnya dalam konferensi pers daring Rapat Dewan Komisioner (RDK) Desember secara daring, Jumat (9/1).
Di tengah pertumbuhan tersebut, OJK menegaskan penguatan pengawasan dan perlindungan konsumen terus dilakukan. Dalam sektor PVML, OJK menemukan masih ada pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan modal minimum. Tercatat, empat dari 145 perusahaan pembiayaan belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar, sementara sembilan dari 95 penyelenggara pinjol belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
Meski demikian, Agusman menyampaikan seluruh perusahaan yang belum memenuhi persyaratan tersebut telah menyerahkan rencana aksi (action plan) kepada OJK. Langkah pemenuhan modal akan dilakukan melalui berbagai skema, mulai dari penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, pencarian investor strategis, hingga opsi merger atau penggabungan usaha. (H-3)
OJK di bawah Friderica Widyasari Dewi mempercepat reformasi pasar modal, memperkuat perlindungan investor, transparansi, dan penegakan hukum.
Simak 9 fakta menarik Friderica Widyasari Dewi, Pjs Ketua DK OJK 2026. Dari mantan bintang sinetron, lulusan Cumlaude UGM, hingga srikandi pelindung konsumen.
Pemerintah mempercepat reformasi pasar modal lewat demutualisasi bursa, kenaikan free float 15%, dan penertiban saham gorengan.
OJK menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, serta pelindungan konsumen dan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, M. Hanif Dhakiri, menilai anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada 28-29 Januari lalu bukan sekadar gejolak sesaat.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengapresiasi pengunduran diri empat petinggi Otoritas Jasa Keuangan, Jumat (30/1) kemarin.
Empat pilar utama, yaitu kolaborasi data, standardisasi penilaian risiko, skema berbagi risiko, serta platform kolaborasi terintegrasi, menjadi fondasi penting yang perlu diperkuat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah mengapresiasi Bareskrim Polri yang membongkar dua kasus aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah menjerat hingga 400 nasabah
Pakar Ekonomi Syariah UMY Satria Utama, judi online (judol) memiliki daya rusak yang lebih tinggi karena menyasar kelompok masyarakat yang rentan secara finansial.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, lonjakan kasus penipuan keuangan atau financial scam di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved