Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online (pinjol) melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel. Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, mengungkapkan bahwa dirinya merasa kecewa dan menyebut tuduhan tersebut tidak adil. Ia mengungkapkan, penetapan suku bunga telah didiskusikan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dari praktik pinjaman mencekik dan pinjol ilegal.
"OJK waktu itu mengarahkan kita, OJK minta ini bunga harus diatur. Supaya apa? Zaman itu tidak bisa kita membedakan, sangat sulit membedakan antara pindar dan pinjol. Itu yang masalah," kata Entjik di kantor Celios, Jakarta, Senin (11/8).
Entjik membeberkan, pada 2020-2023 bunga pinjol bisa mencapai 1,5% per hari. Oleh karenanya, AFPI bersama dengan OJK menyepakati untuk menetapkan batas manfaat ekonomi 0,8% per hari untuk sektor konsumtif, mengikuti standar Inggris.
Ia menjelaskan, suku bunga kala itu tidak bisa langsung diturunkan karena biaya teknologi untuk risk control dan credit scoring masih sangat tinggi akibat infrastruktur yang masih belum memadai. Entjik menyampaikan, AFPI sama sekali tidak mencari keuntungan atau memiliki kepentingan tersendiri untuk menyesuaikan suku bunga pinjaman daring.
"Ini tujuannya untuk consumer protection. Kita melindungi consumer supaya bunga tidak gila-gilaan. Apakah kita jadi penjahat? Nah ini yang perlu kita luruskan bahwa bunga ini kita memang atur untuk consumer protection, bukan untuk keuntungan. Bukan untuk kita bersepakat ramai-ramai untuk keuntungan dan yang paling penting bahwa ini atas arahan OJK," tuturnya. (E-3)
DPR meminta KPPU memperkuat pengawasan persaingan usaha agar pasar lebih adil dan pengusaha kecil terlindungi.
KPPU disarankan memperhitungkan motif kepatuhan dan tujuan melindungi konsumen, agar tidak menimbulkan preseden hukum yang keliru bagi industri pindar.
Ningrum mengingatkan jika kebijakan tersebut dianggap kartel, dapat melemahkan kepercayaan pada industri fintech.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa platform pinjaman daring (pindar) tidak pernah melakukan kesepakatan harga pada 2018
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi per November 2025 mencatatkan pertumbuhan tertinggi yaitu sebesar 17,98%, diikuti oleh kredit konsumsi tumbuh sebesar 6,67%
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved