Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online (pinjol) melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel. Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, mengungkapkan bahwa dirinya merasa kecewa dan menyebut tuduhan tersebut tidak adil. Ia mengungkapkan, penetapan suku bunga telah didiskusikan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dari praktik pinjaman mencekik dan pinjol ilegal.
"OJK waktu itu mengarahkan kita, OJK minta ini bunga harus diatur. Supaya apa? Zaman itu tidak bisa kita membedakan, sangat sulit membedakan antara pindar dan pinjol. Itu yang masalah," kata Entjik di kantor Celios, Jakarta, Senin (11/8).
Entjik membeberkan, pada 2020-2023 bunga pinjol bisa mencapai 1,5% per hari. Oleh karenanya, AFPI bersama dengan OJK menyepakati untuk menetapkan batas manfaat ekonomi 0,8% per hari untuk sektor konsumtif, mengikuti standar Inggris.
Ia menjelaskan, suku bunga kala itu tidak bisa langsung diturunkan karena biaya teknologi untuk risk control dan credit scoring masih sangat tinggi akibat infrastruktur yang masih belum memadai. Entjik menyampaikan, AFPI sama sekali tidak mencari keuntungan atau memiliki kepentingan tersendiri untuk menyesuaikan suku bunga pinjaman daring.
"Ini tujuannya untuk consumer protection. Kita melindungi consumer supaya bunga tidak gila-gilaan. Apakah kita jadi penjahat? Nah ini yang perlu kita luruskan bahwa bunga ini kita memang atur untuk consumer protection, bukan untuk keuntungan. Bukan untuk kita bersepakat ramai-ramai untuk keuntungan dan yang paling penting bahwa ini atas arahan OJK," tuturnya. (E-3)
Banyak perusahaan yang terlambat melaporkan merger dan akuisisi (M&A) ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang berpotensi dikenakan denda administratif
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa adanya dugaan kartel perusahaan pinjaman daring (peer to peer lending) dalam penetapan bunga.
DPR meminta KPPU memperkuat pengawasan persaingan usaha agar pasar lebih adil dan pengusaha kecil terlindungi.
KPPU disarankan memperhitungkan motif kepatuhan dan tujuan melindungi konsumen, agar tidak menimbulkan preseden hukum yang keliru bagi industri pindar.
Ningrum mengingatkan jika kebijakan tersebut dianggap kartel, dapat melemahkan kepercayaan pada industri fintech.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
OJK meluncurkan Indonesia–UK Working Group on Climate Financing dan menegaskan ketahanan perbankan dalam menghadapi risiko iklim.
Dana tersebut diindikasikan digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan
Putusan Mahkamah Agung AS terkait tarif Donald Trump menjadi sentimen positif bagi IHSG. Pasar juga mencermati data PDB AS, inflasi PCE, dan arah suku bunga The Fed.
OJK memberikan sanksi denda senilai Rp5,7 miliar kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk atau IMPC untuk saham gorengan
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami 32 kasus dugaan pelanggaran pasar modal, termasuk manipulasi harga dan insider trading.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) membongkar kasus manipulasi saham yang melibatkan influencer atau pegiat media berinisial BVN, atau diduga Belvin Tannadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved